Kerugian Negara Diduga Capai Rp162 M
Penyelidikan Kasus Korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau: Rp12 M Dikembalikan
Kamis, 30 Januari 2025 - 21:13:29 WIB
PEKANBARU – Dugaan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap bahwa uang senilai Rp12 miliar telah dikembalikan ke negara dari aliran dana korupsi tersebut. Namun, angka ini masih jauh dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp162 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, dalam keterangannya di Pekanbaru pada Kamis (25/1/2025), menjelaskan bahwa proses penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau masih berlangsung. Audit resmi ditargetkan rampung pada pertengahan Februari 2025.
"Penghitungan kerugian negara masih dalam proses di BPKP. Infonya pertengahan Februari selesai," ujar Kombes Ade.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 380 saksi terkait kasus ini. Masih ada lima saksi tambahan yang akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, tiga saksi ahli—ahli keuangan negara, ahli keuangan daerah, dan ahli pidana korupsi—akan dimintai keterangan setelah hasil audit resmi BPKP keluar.
Berdasarkan penghitungan manual yang dilakukan oleh penyidik, dugaan kerugian negara akibat kasus korupsi SPPD fiktif ini mencapai Rp162 miliar. Namun, angka final tetap akan mengacu pada hasil audit resmi BPKP.
"Kami akan sinkronkan hasil penghitungan manual kami dengan perhitungan BPKP. Finalnya tetap dari BPKP yang kami gunakan dalam berkas perkara," tegas Kombes Ade.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena besarnya kerugian negara yang diduga terjadi. Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau terus bekerja mengungkap seluruh aliran dana korupsi, mengamankan barang bukti, serta melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :