KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Flyover SKA di Pekanbaru
Jumat, 24 Januari 2025 - 07:15:05 WIB
PEKANBARU - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berada di Kota Pekanbaru untuk mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan flyover di persimpangan Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan Soekarno Hatta atau Simpang SKA.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memastikan bahwa tim penyidik masih melakukan kegiatan di Pekanbaru. "Masih ada kegiatan di Pekanbaru," ujar Tessa pada Kamis (23/1/2025).
Menurut Tessa, tim penyidik masih memerlukan tambahan bukti dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. "Masih dilakukan penggeledahan," tambahnya.
Untuk mengusut dugaan korupsi proyek flyover ini, tim KPK telah menggeledah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Kawasan Perumahan, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau pada Senin (20/1/2025). Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan empat koper berisi dokumen serta sejumlah barang elektronik berupa telepon genggam yang diduga milik pejabat di Dinas PUPR-PKPP Riau.
Penggeledahan berlanjut pada Rabu (22/1/2025), dengan sasaran Kantor Badan Pengerjaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Riau di lantai 6 Gedung Lancang Kuning, Kantor Gubernur Riau. Di lokasi ini, tim KPK membawa tiga koper berisi dokumen, terdiri dari dua koper besar dan satu koper kecil, serta satu kardus air mineral.
Namun, Tessa belum dapat mengungkapkan lokasi penggeledahan selanjutnya. "Nanti akan kami sampaikan setelah selesai," katanya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek flyover SKA. Satu di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara empat lainnya berasal dari sektor swasta.
Tersangka pertama adalah YN, Kepala Bidang Pembangunan dan Jalan di Dinas PUPR Riau, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tersangka lainnya meliputi GR selaku konsultan perencana, NR selaku Kepala PT YK Pekanbaru, ES selaku Direktur PT SC, dan TC selaku Direktur PT SHJ.
Proyek Flyover SKA dikerjakan oleh Dinas PUPR Riau pada tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak berdasarkan Hasil Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp159,38 miliar. Penyusunan HPS dilakukan tanpa perhitungan detail, data ukur yang memadai, serta perubahan gambar desain, meskipun terjadi perubahan nilai kontrak dalam proyek tersebut.
Dalam pelaksanaannya, proyek yang menjadi ikon Kota Pekanbaru ini tidak sesuai dengan detail engineering design (DED) yang telah dibuat sejak awal, sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp60,8 miliar. Para pihak juga diduga memalsukan data dan tanda tangan dalam dokumen kontrak, serta melakukan subkontrak tanpa persetujuan dengan nilai kontrak yang lebih tinggi dibandingkan hasil analisis harga satuan.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :