Usut Dugaan Korupsi Proyek
2 Tahun Lalu, Tim KPK Pernah Bor Flyover Simpang SKA di Pekanbaru
Selasa, 21 Januari 2025 - 23:43:55 WIB
PEKANBARU – Terungkap KPK geledah Kantor PUPR Riau terkait dugaan kasus korupsi proyek Flyover Simpang SKA di Pekanbaru, Senin (20/1/2024). Terbaru KPK sudah tetapkan lima orang tersangka, ada ASN dan pihak swasta.
Ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah melakukan pemeriksaan intensif terkait pembangunan proyek flyover Simpang SKA di Pekanbaru pada dua tahun lalu. Tepatnya pada 22 hingga 27 Oktober 2023, KPK turun ke lokasi dengan melibatkan tim ahli konstruksi.
Bahkan pada waktu itu tim KPK mendirikan tenda tepat di bawah flyover Simpang SKA Pekanbaru. Tim KPK itu juga melakukan pengeboran dan pengecekan beton pada sejumlah titik konstruksi. Fokus utama penyelidikan adalah pada bagian U Girder bentang utama serta penggunaan mortar busa (oprit) yang diduga diganti dengan material beton cor.
Seperti dikutip dari detikcom, pada waktu itu Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, Arief Setiawan, membenarkan adanya pemeriksaan ini. Pihaknya menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mendampingi tim KPK.
Selain pihak Dinas PUPR, sejumlah kontraktor dan pejabat lama yang terlibat dalam proyek senilai Rp159 miliar itu juga diminta hadir untuk menyaksikan proses pemeriksaan. Hanya saja pada waktu itu usai melakukan kerjaannya, tim KPK kembali ke Jakarta.
Lima Tersangka Ditangkap
Kemudian KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus ini, Selasa (21/1/2025). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyebutkan bahwa para tersangka mencakup pejabat pemerintah dan pihak swasta.
"Tersangka YN adalah PPK proyek pada 2018. Dari pihak swasta ada TC, Dirut PT SHJ; ES, Direktur PT SC; NR, Kepala PT YK; dan GR," ungkap Asep dalam eksposnya.
Atas dugaan Tipikor Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2018 ini, sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor Pasal 1 Ayat 1 Juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atass UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :