PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Flyover SKA di Pekanbaru. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa kelima tersangka terkait erat dengan berbagai peran dalam proyek yang dilaksanakan pada tahun 2018.
"Tersangka YN, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek dilaksanakan. Dari pihak swasta ada TC, Direktur Utama PT SHJ, ES Direktur PT SC, NR Kepala PT YK, dan GR," ujar Asep Guntur dalam keterangannya.
Proyek Strategis yang Dihantui Masalah
Flyover SKA yang berada di Simpang Mal SKA, Kota Pekanbaru, memiliki panjang 700 meter, dengan bentang utama mencapai 82,5 meter, serta lebar jembatan 18 meter. Proyek ini menggunakan jenis konstruksi U Girder pada bentang utama dan Mortar Busa pada bagian oprit sepanjang 308,75 meter.
Proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 159,25 miliar. Dalam perencanaan awal, pembangunan ditargetkan selesai dalam 285 hari kalender sejak dimulai pada 12 Maret 2018. Namun, terjadi penambahan waktu selama 60 hari kalender, sehingga proyek baru rampung pada 19 Februari 2019.
Pembangunan flyover ini diresmikan oleh Gubernur Riau saat itu, Wan Thamrin Hasyim, didampingi mantan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman. Flyover ini harusnya menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan di kawasan strategis Mal SKA, yang dikenal sebagai simpul transportasi di Pekanbaru.
Atas dugaan Tipikor Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2018 ini, sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor Pasal 1 Ayat 1 Juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atass UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
Editor: Riki