Polisi Periksa Ratusan Saksi Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau, Imbau Uang Dikembalikan
Sabtu, 18 Januari 2025 - 07:17:15 WIB
PEKANBARU - Ratusan saksi yang diduga menerima aliran dana perjalanan dinas fiktif (SPPD) DPRD Riau menjalani pemeriksaan. Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengimbau para saksi untuk segera mengembalikan uang yang diterima.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, terdapat tiga klaster penerima dana tersebut, salah satunya tenaga ahli yang diduga menerima hingga ratusan juta rupiah.
“Dalam pelaksanaannya, ada tiga klaster yang menerima aliran dana, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli, dan honorer. Besarannya bervariasi, mulai dari jumlah kecil hingga besar, bahkan ada yang mencapai Rp 100 juta sampai Rp 300 juta,” ungkap Ade pada Jumat (17/1/2025).
Polda Riau memberikan tenggat waktu hingga akhir Januari 2025 bagi para saksi untuk mengembalikan uang yang telah diterima. Proses hukum dalam kasus SPPD fiktif ini pun dipastikan terus berjalan.
“Kami berharap mereka mengembalikan uang tersebut. Adapun aliran dana ke pihak akademisi masih dalam pendalaman. Kasus ini masih berjalan, daftar penerima sudah kami miliki, dan kami menetapkan batas waktu pengembalian hingga akhir bulan ini,” jelas Ade.
Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi telah menyita uang tunai senilai Rp 7,1 miliar. Jumlah ini belum termasuk aset bergerak dan tidak bergerak lainnya, seperti sepeda motor, apartemen, serta barang mewah lainnya, seperti yang dilansir dari detik.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :