PEKANBARU — Polda Riau berhasil mengungkap dan melumpuhkan jaringan pengedar narkoba internasional yang telah lama beroperasi. Dalam operasi ini, empat tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 53,6 kilogram sabu dan 49.682 butir pil ekstasi.
"Dengan banyaknya barang bukti tersebut, keempat tersangka terancam hukuman mati. Ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba," ujar Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, Selasa (14/1/2025).
Keempat tersangka yang diamankan Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau adalah ES (33), SAP (30), S (31), dan SH (35). Mereka ditangkap pada Kamis (9/1/2025) di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana meliputi hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
"Ini adalah pukulan telak bagi para pengedar narkoba. Kami tidak akan pernah lelah memburu mereka demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," tegas Irjen Mohammad Iqbal.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai jalur pengiriman narkoba di wilayah tersebut.
Tim Subdit II kemudian melakukan pemetaan dan pengawasan di sekitar lokasi yang diduga menjadi jalur distribusi. Pada Kamis (9/1), petugas mendapati sebuah kendaraan roda empat berwarna putih di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak. Dari kendaraan itu, tiga tersangka – ES, SAP, dan S – turun dan segera diamankan oleh tim.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 54 bungkus besar sabu dan 20 bungkus besar pil ekstasi dengan total 53,6 kilogram sabu dan 49.682 butir pil ekstasi. Barang bukti ini memiliki nilai sekitar Rp68,5 miliar dan dapat membahayakan hingga 317.707 jiwa jika beredar di masyarakat.
Dari hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial I untuk menyerahkan narkoba tersebut kepada SH. Tim kemudian melakukan controlled delivery ke Kabupaten Pelalawan, di mana SH ditangkap di halaman sebuah tempat ibadah di Kecamatan Pangkalan Kerinci.
SH tiba di lokasi menggunakan kendaraan roda empat berwarna hitam. Saat diinterogasi, ia mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial IW untuk menjemput narkotika tersebut. Hingga kini, kedua pelaku lainnya, I dan IW, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya jaringan peredaran narkoba internasional. "Para pelaku bekerja dalam jaringan yang terorganisir. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap seluruh jaringan ini," ujar Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Pengungkapan kasus ini kembali menyoroti dampak buruk peredaran narkoba terhadap masyarakat. Selain merusak kesehatan fisik dan mental pengguna, narkoba juga memicu berbagai tindak kejahatan lainnya seperti pencurian, perampokan, dan pembunuhan.
"Narkoba adalah musuh bersama. Kita harus bersatu padu untuk memeranginya. Selain penegakan hukum, upaya pencegahan dan rehabilitasi juga harus terus ditingkatkan," tambah Irjen Mohammad Iqbal.
Polda Riau berharap keberhasilan ini dapat memutus mata rantai peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat. "Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi yang akurat dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum," tutup Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Perjuangan melawan narkoba masih panjang. Sinergi antara pemerintah, kepolisian, masyarakat, dan berbagai pihak terkait sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba, seperti yang dilansir dari mcr.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)