www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Viral, Pemancing Dapat Ikan Patin Jumbo di Danau Buatan Rumbai Pekanbaru
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Polda Riau Gagalkan Peredaran 53,6 Kg Sabu dan 49 Ribu Pil Ekstasi
Rabu, 15 Januari 2025 - 06:37:33 WIB

PEKANBARU — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan total barang bukti berupa 53,6 kilogram sabu dan 49.682 butir pil ekstasi. Dalam operasi tersebut, empat orang yang diduga sebagai kurir berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari Kabupaten Bengkalis ke Kota Pekanbaru. Laporan tersebut diterima oleh personel Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba pada Kamis (9/1/2025).

"Berdasarkan laporan itu, tim segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti informasi. Dari operasi tersebut, tiga orang berhasil diamankan," ujar Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal dalam konferensi pers pada Selasa (14/1/2025).

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah ES (35), SAP (30), dan S (31). Operasi tersebut dipimpin oleh PS Kasubdit II Kompol Rian Fajri. Tim berhasil menangkap ketiga tersangka di lokasi yang telah diintai sebelumnya.

Saat melakukan penggeledahan terhadap kendaraan para tersangka, polisi menemukan 54 bungkus besar narkotika jenis sabu serta 20 bungkus besar pil ekstasi.

Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Barang-barang tersebut rencananya akan dikirimkan kepada seorang penerima berinisial SH (35).

Polisi kemudian berhasil mengamankan SH di Pangkalan Kerinci saat ia hendak menerima paket tersebut. SH diketahui diperintahkan oleh seseorang berinisial IW, yang juga masih dalam proses penyelidikan. IW diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika internasional ini.

"Barang bukti berupa 53,6 kilogram sabu dan 49.682 butir pil ekstasi yang kami sita dapat menyelamatkan setidaknya 317.000 jiwa dari bahaya narkoba," tegas Irjen Mohammad Iqbal.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polda Riau terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkotika internasional yang terlibat dalam peredaran barang haram ini, seperti yang dilansir dari detik.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pemancing dapat ikan patin di Danau Buatan Rumbai, Pekanbaru (foto/IG PkuFolk)Viral, Pemancing Dapat Ikan Patin Jumbo di Danau Buatan Rumbai Pekanbaru
Launching New Honda PCX160 di Mal SKA Pekanbaru.(foto: budy/halloriau.com)Jadi Lebih Aman dan Nyaman, Ini Fungsi dan Cara Aktivkan Fitur RoadSync di New Honda PCX160
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)Jangan Lupa! Ini Jadwal Perawatan Mobil yang Wajib Anda Ketahui
Ilustrasi mie sagu. (Fot0: Int)Resep Mie Sagu, Santapan Gurih dan Sehat dari Bumi Lancang Kuning
Ilustrasi kopi. (Foto: Igor Haritanovich/Pexels.com)Cara Ampuh Atasi Kabin Mobil Lembab dan Bau Saat Musim Hujan, Cukup Dengan Dua Bahan ini
  Dewan Komisaris PT Bank Nagari bersama Komite Remunerasi mengunjungi PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda). (Foto: Sri Wahyuni)Sukses Menjadi Bank Syariah, Bank Nagari Pelajari Kebijakan BRK Syariah
PT CDN secara resmi memperkenalkan New Honda PCX160 di Mall SKA Pekanbaru. (Foto: Istimewa)New Honda PCX160 Resmi Hadir di Riau, Konektivitas Canggih RoadSync Jadi Andalan
DPRD Pekanbaru. (Foto: Int)Pj Walikota Tetapkan Status Darurat Sampah, DPRD Pekanbaru Angkat Bicara
Dua Kuasa Hukum Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra saat mebacakan Permohonan PHPKADA Kampar di MK. (Foto: Tribun Pekanbaru)Yuyun-Edwin Minta PSU di Empat Kecamatan pada Sidang Perdana MK
IlustrasiMahkamah Konstitusi Bahas Gugatan Pilkada Kampar Hari Ini
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved