Polda Riau Gagalkan Peredaran 53,6 Kg Sabu dan 49 Ribu Pil Ekstasi
Rabu, 15 Januari 2025 - 06:37:33 WIB
PEKANBARU — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan total barang bukti berupa 53,6 kilogram sabu dan 49.682 butir pil ekstasi. Dalam operasi tersebut, empat orang yang diduga sebagai kurir berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari Kabupaten Bengkalis ke Kota Pekanbaru. Laporan tersebut diterima oleh personel Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba pada Kamis (9/1/2025).
"Berdasarkan laporan itu, tim segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti informasi. Dari operasi tersebut, tiga orang berhasil diamankan," ujar Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal dalam konferensi pers pada Selasa (14/1/2025).
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah ES (35), SAP (30), dan S (31). Operasi tersebut dipimpin oleh PS Kasubdit II Kompol Rian Fajri. Tim berhasil menangkap ketiga tersangka di lokasi yang telah diintai sebelumnya.
Saat melakukan penggeledahan terhadap kendaraan para tersangka, polisi menemukan 54 bungkus besar narkotika jenis sabu serta 20 bungkus besar pil ekstasi.
Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Barang-barang tersebut rencananya akan dikirimkan kepada seorang penerima berinisial SH (35).
Polisi kemudian berhasil mengamankan SH di Pangkalan Kerinci saat ia hendak menerima paket tersebut. SH diketahui diperintahkan oleh seseorang berinisial IW, yang juga masih dalam proses penyelidikan. IW diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika internasional ini.
"Barang bukti berupa 53,6 kilogram sabu dan 49.682 butir pil ekstasi yang kami sita dapat menyelamatkan setidaknya 317.000 jiwa dari bahaya narkoba," tegas Irjen Mohammad Iqbal.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polda Riau terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkotika internasional yang terlibat dalam peredaran barang haram ini, seperti yang dilansir dari detik.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :