Jaksa Terima SPDP Kasus Kecelakaan Tewaskan Satu Keluarga di Pekanbaru, Sopir Mabuk Positif Narkoba
Kamis, 09 Januari 2025 - 13:29:09 WIB
Antoni Romansyah.
Baca juga:
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus kecelakaan yang menewaskan satu keluarga.
Dalam SPDP tersebut, tertera satu nama tersangka. Dia adalah Antoni Romansyah, yang tak lain merupakan sopir mobil Calya maut, yang berkendara dalam keadaan mabuk dan di bawah pengaruh narkoba.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi mengatakan, SPDP diterima pihaknya pada 6 Januari 2025 lalu.
Lanjut Arief, pihaknya juga telah menunjuk jaksa penuntut umum yang bertugas untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Arief menyebut, tersangka Antoni Romansyah, dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) dan 310 ayat (4) Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Pasalnya sama dengan kasus Marisa (Putri) beberapa waktu lalu," ujar Arief, Kamis (9/1/2025).
Saat ini diterangkan Arief, jaksa tengah menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru.
"Masih menunggu berkas perkaranya. Setelah itu diteliti oleh JPU terkait kelengkapan berkas tersebut,” beber Arief.
Saat kejadian kecelakaan tragis tersebut, Antoni membawa 2 penumpang, yaitu wanita bernama Lidia Ristiawati Putri (25) dan pria bernama Deni (30).
Antoni diketahui berkendara dalam pengaruh narkoba. Sebelum terjadinya kecelakaan, ia bersama 2 lainnya juga baru pulang dugem di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.
Sementara untuk 2 penumpang Calya, Lidia dan Deni, saat ini statusnya masih sebagai saksi. Polisi kini juga masih mendalami soal masalah narkoba.
Antoni diketahui memacu kendaraannya dengan kecepatan cukup tinggi saat kejadian.
Antoni berkendara dengan kecepatan di atas 80 kilometer per jam.
“Kecepatannya 80 km per jam ke atas, karena dipengaruhi minuman keras dan tidak sadar, yang bersangkutan mengambil lajur korban sehingga menabrak,” ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, saat ekspos kasus beberapa waktu lalu.
Kapolresta bilang, Lidia meminta bantuan kepada tersangka Antoni dan Deni untuk membawa mobil miliknya ke Batam.
“Pada Minggu, 29 Desember 2024, ketiganya berangkat dari Palembang menuju ke Pekanbaru. Sebelum berangkat, mereka memakai narkotika jenis sabu di daerah Plaju, Palembang. Alasannya biar tidak mengantuk dan badan tidak sakit selama di perjalanan. Mereka katanya memang tidak tidur selama di perjalanan,” jelas Jeki.
Ketiganya sampai di Kota Pekanbaru, Senin (31/12/2024). Mereka menginap di salah satu hotel. Pada malam pergantian tahun, mereka masuk ke salah satu tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras (Miras).
Keesokannya, Selasa (1/1/2025) pagi, mereka berniat hendak melanjutkan perjalanan menuju Batam.
Tapi nahas, mobil mereka menabrak satu keluarga yang terdiri dari suami, istri dan anak yang berboncengan dengan sepeda motor di Jalan Hangtuah Ujung, Pekanbaru hingga menyebabkan para korban tewas.
Para korban yaktu Anton Sujarwo (38), yang membonceng dua penumpang, yakni anaknya Aditia Aprilio Anjani (10) dan istrinya Afrianto (42).
Tersangka Antoni, saat dihadirkan dalam kegiatan ekspos kasus, menyampaikan permintaan maafnya.
“Untuk pihak keluarga (korban yang ditabrak), aku mohon maaf sebesar-besarnya, untuk masyarakat Pekanbaru juga, (aku) menyesal,” ungkap dia.
Antoni, mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan tujuan, agar kuat menyetir perjalanan jauh.
Saat itu, ia tak sadar telah menabrak korban.
“Waktu itu aku tertidur, terlelap, (penumpang) yang di samping teriak, terbangun. Tiba-tiba di depan sudah ada motor,” kata Antoni yang mengenakan baju tahanan dan kedua tangannya terborgol.
Antoni bercerita, ia menempuh perjalanan dari Sukabumi, Jawa Barat hendak menuju ke Batam, Kepulauan Riau.
Namun, ia dan 2 lainnya singgah di Palembang lalu mengonsumsi barang haram.
Dalam kesempatan ini, Antoni memaparkan alasannya mengonsumsi sabu.
“Ya itulah, takut ngantuk, (pakai sabu) biar badan seger,” ungkapnya.
Ia menerangkan, beli sabu saat di Palembang dan dikonsumsi bertiga dengan Lidia dan Deni.
Kecelakaan tragis yang terjadi di hari pertama tahun 2025 tersebut, terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Hangtuah Ujung, depan Klinik Siaga Medika 2, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)
Berita Terkait
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)