DUMAI - Selama tahun 2024, Kejari Dumai berhasil menangani tiga kategori perkara hukum yang menonjol, yaitu tindak pidana korupsi (Tipikor), tindak pidana narkotika, serta penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
“Ada tiga peristiwa hukum yang menonjol di tahun 2024, pertama Perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus," kata Kajari Dumai, Pri Wijeksono SH MH, Minggu (29/12/2024).
"Kedua, penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara Tindak Pidana Umum, dan ketiga adalah Perkara Tindak Pidana Narkotika yang ditangani Seksi Tindak Pidana Umum,” sambungnya.
Pri Wijeksono menjelaskan, Seksi Tindak Pidana Khusus menangani tiga perkara Tipikor sepanjang tahun ini. Dua di antaranya telah memperoleh putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tipikor di Pekanbaru.
Dua kasus itu yakni, Kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan bandiwitch di Dinas Kominfo Kota Dumai Tahun Anggaran 2019 dan Kasus pemberian dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2013.
Sementara itu, satu perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Kejari Dumai juga mencatat keberhasilan dalam menyelesaikan enam perkara melalui pendekatan Restoratif Justice.
Pendekatan ini dinilai efektif dalam menangani perkara-perkara tertentu untuk mencapai keadilan yang lebih menyeluruh bagi para pihak.
Untuk tindak pidana narkotika, Kejari Dumai menangani total 99 perkara sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, enam perkara mendapatkan putusan seumur hidup.
Kemudian, sembilan perkara mendapatkan putusan mati, dengan masing-masing saat ini berada di tingkat banding.
Melalui Seksi Intelijen, Kejari Dumai juga aktif mengawal lima proyek strategis daerah dengan total anggaran sebesar Rp59.394.969.500.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan kelancaran pembangunan di Kota Dumai.
Pada tahun ini, Seksi Tindak Pidana Khusus berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.237.807.835.
Rincian penerimaan tersebut meliputi, pengembalian kerugian negara Rp58.553.000, uang pengganti Rp879.189.836, denda Tipikor Rp300 juta dan ongkos perkara Rp65 ribu.
Selain itu, pengembalian kerugian negara melalui jalur perdata mencapai Rp1.614.316.655.
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan dua kali kegiatan lelang online bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai.
Dari kegiatan tersebut, negara memperoleh PNBP sebesar Rp767.419.000.
Pri Wijeksono menegaskan bahwa capaian ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Dumai dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.
“Kami terus berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat, baik dalam penegakan hukum maupun pemulihan aset negara,” pungkasnya.
Penulis: Bambang
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :