www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Petani Kelapa Kuala Kampar Senang Harga Kelapa Naik Drastis, Capai Rp 6.930 per Kg
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


KPK Perpanjang Penahanan Eks Pj Walikota Pekanbaru Cs Tersangka Kasus Korupsi
Senin, 23 Desember 2024 - 17:25:00 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus korupsi yang melibatkan pejabat di Pemerintah Kota Pekanbaru. Mereka adalah mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Novia Karmila.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengungkapkan bahwa masa penahanan ketiganya diperpanjang selama 40 hari, mulai 23 Desember 2024 hingga 31 Januari 2025. "Masa penahanan para tersangka diperpanjang selama 40 hari ke depan, mulai hari ini sampai tanggal 31 Januari 2025," ujar Tessa dalam konferensi pers, Senin (23/12/2024).

Perpanjangan ini dilakukan setelah masa penahanan pertama yang dimulai pada 3 Desember hingga 22 Desember 2024 habis. Ketiga tersangka sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 2 Desember 2024. Usai penangkapan, mereka segera diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Seperti dikutip Sumut.IDNtimes, dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan ketiga pejabat ini berkaitan dengan pemotongan atau penerimaan pembayaran tidak sah dari pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terkait dengan pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru. Berdasarkan penyidikan awal KPK, Risnandar, Indra Pomi, dan Novia diduga telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari pegawai negeri atau kas umum yang seolah-olah memiliki utang, padahal tidak ada kaitannya dengan pengelolaan anggaran tahun 2024 di Pemkot Pekanbaru.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di pemerintahan daerah yang seharusnya memberikan contoh integritas kepada masyarakat. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Para Petani kelapa di Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan merasa senang karena kenaikan harga mencapai Rp 6.930 per Kg. (Foto: Andi Indrayanto)Petani Kelapa Kuala Kampar Senang Harga Kelapa Naik Drastis, Capai Rp 6.930 per Kg
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (Foto: Tribun Pekanbaru)Putusan MK Hari Ini: Nasib Pilkada Kampar dan Siak Akan Ditentukan
Ilustrasi zodiak. (Foto: Int)Ramalan Zodiak Hari Ini: Cancer Manfaatkan Waktu, Pisces Antara Hobi dan Kerja, Aries Penuh Percaya Diri
Ilustrasi hujan. (Foto: int)Prakiraan Cuaca Riau: Siang Hingga Malam Hari Berpotensi Hujan
Sebanyak 20 WNA asal Bangladesh dan seorang tekong asal Kepulauan Meranti diamankan oleh Imigrasi Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (4/2/2025).Imigrasi Selatpanjang Amankan 20 WNA Bangladesh Terdampar di Pantai Beting Beras
  Pangkalan LPG 3 Kg yang dikunjungi Menteri ESDM Bahlil. (Foto: Tribun Pekanbaru)Menteri ESDM Bahlil Tinjau Distribusi LPG 3 Kg di Pekanbaru
Ilustrasi cabai. (Foto: Int)Pedasnya Harga Cabai di Pekanbaru, Disperindag Ungkap Penyebabnya
Ilustrasi sawit. (Foto: Int)Harga TBS Sawit Riau Pekan ini Merosot, Apa Penyebabnya?
Manajemen EMP Bentu Limited menyerahkan secara simbolis bantuan pembangunan toilet di Posyandu Kelurahan Industri Tenayan, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. (Foto: Istimewa)Wujud Kepedulian, EMP Bentu Bangun Toilet Impian Warga Industri Tenayan
PSPS Pekanbaru.PSPS Pekanbaru Targetkan Kemenangan di Tiga Laga Sisa untuk Lolos ke Liga 1
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved