www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hujan Hambat Pekerjaan Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai, Bisa Tuntas Pekan Depan?
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Alat Berat Ikut Diamankan
Terancam Hukuman Berat, 5 Penambang Emas Ilegal di Kuansing Ditangkap
Sabtu, 21 Desember 2024 - 19:32:44 WIB

PEKANBARU – Lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), ditangkap oleh aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kamis (19/12). Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penambangan emas ilegal yang semakin marak.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Nasriadi, dalam pernyataan resminya di Pekanbaru, Sabtu (21/12), menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan untuk melindungi kawasan hutan yang menjadi sasaran kegiatan ilegal.

"Kelima pelaku melakukan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara dengan melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di dalam kawasan hutan," ujar Nasriadi.

Dalam operasi itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit alat berat ekskavator, satu unit mesin diesel, dua alat dulang emas, dan peralatan lainnya yang diduga digunakan dalam kegiatan PETI.

Kelima pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial Zu, DP, NS, RH sebagai pekerja, dan Zf yang bertindak sebagai operator alat berat.

“Barang bukti yang diamankan memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan aktivitas ilegal ini. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain itu, ketentuan ini juga diperkuat dengan Pasal 37 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa setiap aktivitas penambangan tanpa izin atau di kawasan hutan tanpa izin resmi dapat dikenakan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

"Kami berharap penegakan hukum ini memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus melindungi sumber daya alam yang menjadi milik masyarakat," tegas Nasriadi dikutip dari Antarariau.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba merusak lingkungan dan melanggar hukum demi keuntungan pribadi. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Perbaikan Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai terus dikebut (foto/tribunpku)Hujan Hambat Pekerjaan Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai, Bisa Tuntas Pekan Depan?
Sindikat narkoba dengan BB ribuan butir ekstasi dibekuk di Pekanbaru (foto/int)Polisi Gerebek Kosan di Pekanbaru, Temukan Ribuan Ekstasi-Happy Five dan 1,6 Kg Sabu
Ditreskrimsus tangkap lima penambang emas ilegal di Kuantan Singingi (foto/Antara)Terancam Hukuman Berat, 5 Penambang Emas Ilegal di Kuansing Ditangkap
Trans Sumatera di Riau alami lonjakan volume kendaraan selama libur Nataru (foto/int)Volume Lalu Lintas Tol Permai dan Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar Melonjak
Polres Inhu selidiki identitas tengkorak manusia ditemukan di kebun sawit (foto/ist)Heboh, Tengkorak Manusia Ditemukan di Kebun Sawit Inhu: Baju Hitam "Pasukan Jarang Pulang"
  Timnas Indonesia gagal ke semifinal Piala AFF 2024 (foto/int)Susul Malaysia, Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal AFF Usai Dikandaskan Filipina
Ilustrasi banjir menghantui Kofa Pekanbaru di musim penghujan (foto/int)BPBD Pekanbaru Siagakan Peralatan dan Personel Hadapi Ancaman Banjir
Calon kepala daerah yang didukung UAS dalm Pilkada Riau banyak yang menang (foto/int)Ini Deretan Bupati dan Walikota Terpilih Didukung UAS di Pilkada Riau 2024, Siapa Saja?
Polisi tangkap pelaku pembunuhan keji terhadap seorang guru di Tapung Hulu, Kampar (foto/ist)Pelarian Pembunuh Sadis Guru di Kampar Berakhir, Ditangkap di Sumut, Ternyata Ini Motifnya
Sebanyak 14 atlet futsal terbaik Kabupaten Kepulauan Meranti resmi dilepas oleh Plt Bupati AsmarAFK Kepulauan Meranti Siap Berlaga di Piala AFP Gubernur Riau Cup 2024
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved