www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
DPRD Pekanbaru Beri Waktu Seminggu untuk Ecogreen Lengkapi Izin
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Alat Berat Ikut Diamankan
Terancam Hukuman Berat, 5 Penambang Emas Ilegal di Kuansing Ditangkap
Sabtu, 21 Desember 2024 - 19:32:44 WIB

PEKANBARU – Lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), ditangkap oleh aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kamis (19/12). Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penambangan emas ilegal yang semakin marak.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Nasriadi, dalam pernyataan resminya di Pekanbaru, Sabtu (21/12), menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan untuk melindungi kawasan hutan yang menjadi sasaran kegiatan ilegal.

"Kelima pelaku melakukan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara dengan melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di dalam kawasan hutan," ujar Nasriadi.

Dalam operasi itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit alat berat ekskavator, satu unit mesin diesel, dua alat dulang emas, dan peralatan lainnya yang diduga digunakan dalam kegiatan PETI.

Kelima pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial Zu, DP, NS, RH sebagai pekerja, dan Zf yang bertindak sebagai operator alat berat.

“Barang bukti yang diamankan memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan aktivitas ilegal ini. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain itu, ketentuan ini juga diperkuat dengan Pasal 37 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa setiap aktivitas penambangan tanpa izin atau di kawasan hutan tanpa izin resmi dapat dikenakan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

"Kami berharap penegakan hukum ini memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus melindungi sumber daya alam yang menjadi milik masyarakat," tegas Nasriadi dikutip dari Antarariau.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba merusak lingkungan dan melanggar hukum demi keuntungan pribadi. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan HafizDPRD Pekanbaru Beri Waktu Seminggu untuk Ecogreen Lengkapi Izin
Ilustrasi makan siang bergizi gratis. (Foto: Int)Distribusi Makan Bergizi Gratis di Pekanbaru Berjalan Lancar, 14 Sekolah Sudah Terima
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb). (Foto: Int)Pendapatan Negara di Riau 2024 Capai Rp28,75 Triliun, Ini Rinciannya
Polsek Simpang Kanan terus menggencarkan program cooling system di wilayah hukumnya. (Foto: Afrizal)Polsek Simpang Kanan Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Pasca Pemilukada Melalui Cooling System, Ini Pesannya
Ilustrasi waduk PLTA Koto Panjang. (Foto: Int)Update Terkini Koto Panjang: Elevasi Waduk Turun, Pantauan Ketat Tetap Dilakukan
  Komisi II DPRD Pelalawan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BKPSDM Kabupaten Pelalawan. (F0t0: Andy)BKPSDM Pelalawan Upayakan Solusi Terbaik bagi Honorer yang Terancam PHK
Komisi II DPRD Pelalawan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BKPSDM Kabupaten Pelalawan. (F0t0: Andy)Ribuan Honorer Pelalawan Terancam PHK Massal, DPRD Bertindak
Pemkab Pelalawan bersama Polres Pelalawan melakukan penanaman serentak 1 juta bibit jagung untuk program ketahanan pangan nasional. (Foto: Andy)1 Hektar Lahan di Pelalawan Ditanami Jagung, Dukung Program Swasembada Pangan Nasional
Mengawali tahun 2025, SELMA adakan Festival Sofa dan Matras yang menawarkan diskon hingga 60 persen. (Foto: Istimewa)Festival Sofa dan Matras SELMA Hadirkan Diskon Menggiurkan Hingga 60 Persen
Ilustrasi. (Foto: Int)Gagal Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Bekukan Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved