www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Rapat Paripurna Hari Jadi ke-16: Refleksi Perjalanan dan Harapan untuk Kepulauan Meranti
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Mantan Caleg Gagal, Kurir 45 Kg Sabu, Segera Diadili di Rohil
Kamis, 19 Desember 2024 - 22:11:55 WIB

ROHIL - Kartono alias Ahuat (27), seorang mantan calon legislatif (caleg) yang gagal dalam Pemilu, kini menghadapi proses hukum berat. Tersangka yang merupakan warga Jalan Merdeka Bagansiapiapi ini diduga kuat berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat 45 kilogram.

Pada Rabu (18/12) sore, penyidik Polda Riau resmi menyerahkan Kartono beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan Hilir untuk segera diadili.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, MH, melalui Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha MH, menyatakan bahwa tersangka kini berada dalam tahanan Kejari Rohil. Proses hukum terhadap Kartono akan ditangani tim gabungan yang terdiri dari lima jaksa, yakni dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejari Rokan Hilir.

“Tersangka Kartono beserta barang bukti telah kami terima dari penyidik Polda Riau. Saat ini, tersangka langsung kami tahan di Rumah Tahanan selama 20 hari ke depan hingga proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir,” ujar Yopen.

Kasus ini bermula pada Senin, 16 September 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. Dua anggota Polsek Bangko, Suwartono dan Japaruddin Siregar, sedang berpatroli di Jalan Lintas Pesisir Batu 6, Bagansiapiapi, ketika mencurigai aktivitas Kartono di tepi Sungai Rokan.

Saat dilakukan pemeriksaan, Kartono kedapatan menerima empat karung goni yang masing-masing berisi kardus. Dalam kardus-kardus tersebut, ditemukan 45 bungkus besar sabu dan 6 bungkus besar pil ekstasi. Total barang bukti yang disita menunjukkan peran besar tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.

Ancaman Hukuman Berat
Kartono dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 mengatur perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika, sementara Pasal 114 mencakup aktivitas menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika.

“Perbuatan tersangka adalah pelanggaran serius. Kami akan memastikan proses hukum berjalan lancar hingga tersangka menerima hukuman yang setimpal,” tegas Yopen.

Kartono kini menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Proses hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika.

Penulis: Afrizal

Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua DPRD dan Plt Bupati Kepulauan Meranti saat disambut memasuki ruang sidang paripurna peringatan hari jadiRapat Paripurna Hari Jadi ke-16: Refleksi Perjalanan dan Harapan untuk Kepulauan Meranti
XL Axiata dan Xanh SM berinovasi untuk masa depan yang lebih baik (foto/ist)XL Axiata dan Xanh SM Kolaborasi Dukung Pembangunan Berkelanjutan dengan Taksi Listrik IoT
Kartono, tersangka kurir sabu diserahkan ke JPU Kejari Rohil (foto/afrizal)Mantan Caleg Gagal, Kurir 45 Kg Sabu, Segera Diadili di Rohil
Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat resmikan Wisata Pulau Semut di Kecamatan Rumbai Timur (foto/dini)Pj Wako Ingin Wisata Alam Pulau Semut Pekanbaru Jadi Destinasi Unggulan
Seorang influencer asal Pekanbaru jadi tersangka kasus dugaan kekerasan anak di bawah umur (foto/ist)Influencer Pekanbaru Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Anak, Dilimpahkan ke Kejari
  Menteri ESDM, Bahlil tegaskan harga BBM nonsubsidi tetap stabil (foto/detikcom)PPN Jadi 12% Mulai 2025, Bahlil Tegaskan Harga BBM Nonsubsidi Tak Ikut Naik
Wisata Pulau Semut destinasi baru favorit di Rumbai Timur, Pekanbaru (foto/Magang2)Kolaborasi Pengembangan Wisata, Ini Fasilitas dan Daya Tarik Pulau Semut Pekanbaru
Influencer asal Pekanbaru, jadi tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur (foto/Antarariau)Influencer Pekanbaru Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka Kasus Kekerasan Anak
SF Hariyanto menggelar syukuran dan doa selamat bersama masyarakat di Desa Sukamaju (foto/Yuni) Wagubri Terpilih Syukuran dan Doa Selamat di Desa Sukamaju Bagan Sinembah
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin (foto/int)Permintaan Melonjak, Pemko Pekanbaru Awasi Ketat Peredaran Parsel Jelang Nataru 2024/2025
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved