ROHIL - Kartono alias Ahuat (27), seorang mantan calon legislatif (caleg) yang gagal dalam Pemilu, kini menghadapi proses hukum berat. Tersangka yang merupakan warga Jalan Merdeka Bagansiapiapi ini diduga kuat berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat 45 kilogram.
Pada Rabu (18/12) sore, penyidik Polda Riau resmi menyerahkan Kartono beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan Hilir untuk segera diadili.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, MH, melalui Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha MH, menyatakan bahwa tersangka kini berada dalam tahanan Kejari Rohil. Proses hukum terhadap Kartono akan ditangani tim gabungan yang terdiri dari lima jaksa, yakni dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejari Rokan Hilir.
“Tersangka Kartono beserta barang bukti telah kami terima dari penyidik Polda Riau. Saat ini, tersangka langsung kami tahan di Rumah Tahanan selama 20 hari ke depan hingga proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir,” ujar Yopen.
Kasus ini bermula pada Senin, 16 September 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. Dua anggota Polsek Bangko, Suwartono dan Japaruddin Siregar, sedang berpatroli di Jalan Lintas Pesisir Batu 6, Bagansiapiapi, ketika mencurigai aktivitas Kartono di tepi Sungai Rokan.
Saat dilakukan pemeriksaan, Kartono kedapatan menerima empat karung goni yang masing-masing berisi kardus. Dalam kardus-kardus tersebut, ditemukan 45 bungkus besar sabu dan 6 bungkus besar pil ekstasi. Total barang bukti yang disita menunjukkan peran besar tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.
Ancaman Hukuman Berat
Kartono dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 mengatur perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika, sementara Pasal 114 mencakup aktivitas menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika.
“Perbuatan tersangka adalah pelanggaran serius. Kami akan memastikan proses hukum berjalan lancar hingga tersangka menerima hukuman yang setimpal,” tegas Yopen.
Kartono kini menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Proses hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika.
Penulis: Afrizal
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :