www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pertamina Pastikan Stok BBM dan Elpiji di Riau Aman Selama Ramadan dan Idulfitri 2025
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Mantan Caleg Gagal, Kurir 45 Kg Sabu, Segera Diadili di Rohil
Kamis, 19 Desember 2024 - 22:11:55 WIB

ROHIL - Kartono alias Ahuat (27), seorang mantan calon legislatif (caleg) yang gagal dalam Pemilu, kini menghadapi proses hukum berat. Tersangka yang merupakan warga Jalan Merdeka Bagansiapiapi ini diduga kuat berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat 45 kilogram.

Pada Rabu (18/12) sore, penyidik Polda Riau resmi menyerahkan Kartono beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan Hilir untuk segera diadili.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, MH, melalui Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha MH, menyatakan bahwa tersangka kini berada dalam tahanan Kejari Rohil. Proses hukum terhadap Kartono akan ditangani tim gabungan yang terdiri dari lima jaksa, yakni dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejari Rokan Hilir.

“Tersangka Kartono beserta barang bukti telah kami terima dari penyidik Polda Riau. Saat ini, tersangka langsung kami tahan di Rumah Tahanan selama 20 hari ke depan hingga proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir,” ujar Yopen.

Kasus ini bermula pada Senin, 16 September 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. Dua anggota Polsek Bangko, Suwartono dan Japaruddin Siregar, sedang berpatroli di Jalan Lintas Pesisir Batu 6, Bagansiapiapi, ketika mencurigai aktivitas Kartono di tepi Sungai Rokan.

Saat dilakukan pemeriksaan, Kartono kedapatan menerima empat karung goni yang masing-masing berisi kardus. Dalam kardus-kardus tersebut, ditemukan 45 bungkus besar sabu dan 6 bungkus besar pil ekstasi. Total barang bukti yang disita menunjukkan peran besar tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.

Ancaman Hukuman Berat
Kartono dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 mengatur perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika, sementara Pasal 114 mencakup aktivitas menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika.

“Perbuatan tersangka adalah pelanggaran serius. Kami akan memastikan proses hukum berjalan lancar hingga tersangka menerima hukuman yang setimpal,” tegas Yopen.

Kartono kini menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Proses hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika.

Penulis: Afrizal

Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ilustrasi LPG 3 kg.Pertamina Pastikan Stok BBM dan Elpiji di Riau Aman Selama Ramadan dan Idulfitri 2025
PT PGN accelerates the development of natural gas infrastructure to support the governmentPGN Accelerates Development of Natural Gas Infrastructure for Energy Self-Sufficiency
Parkir grati di ritel di Pekanbaru.(ilustrasi/int)Ritel Modern di Pekanbaru Segera Bebas Jukir, TAF Dorong Pelaku Usaha Alihkan Retribusi ke Pajak Parkir
Pemilik lahan di Pekanbaru keluhkan keberadaan pengungsi Rohingya.(foto: dini/halloriau.com)Pengungsi Rohingya Tempati Lahan Warga Tanpa Izin, Ini Langkah Pemko Pekanbaru
Untuk pertama kalinya, PLN ULP Selatpanjang menerapkan metode Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB)PLN ULP Selatpanjang Terapkan Ujicoba PDKB, Perbaikan Jaringan Tanpa Pemadaman
  Liverpool Vs PSG.Liverpool Tersingkir, PSG Lolos ke Perempatfinal Liga Champions
Suasana saat pembagian takjil gratis di Tembilahan.(foto: ayendra/halloriau.com)Kodim 0314/Inhil dan Grib Jaya Bagikan Takjil Gratis untuk Warga Tembilahan
Ketua TP PKK Riau tinjau kondisi warga terdampak banjir di Rumbai, Pekanbaru (foto/yuni)Warga Antusias Sambut Kedatangan Ketua TP PKK Riau Saat Tinjau Banjir Rumbai
Relawan Barisan Perempuan AMAn bagi takjil ke pemukiman warga terdampak banjir (foto/ist)Relawan Barisan Perempuan AMAN Bagikan Takjil untuk Korban Banjir di Pinggir Sungai Siak
Material proyek Jalan Pulau Kijang-Sanglar (foto/Ayendra)Proyek Jalan Pulau Kijang-Sanglar Bermasalah, 5 Saksi Diperiksa Kejari Inhil
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved