Minggu Depan Kejari Gelar Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Baznas Pelalawan
Rabu, 18 Desember 2024 - 11:59:10 WIB
PELALAWAN - Proses penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pelalawan, Riau, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, dipastikan segera memasuki tahap akhir.
Penyidikan yang berlangsung selama lebih dari tiga bulan ini melibatkan tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
Kajari Pelalawan, Azrijal SH MH menegaskan, tim penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk merumuskan kesimpulan.
"Dalam minggu ini akan dilakukan gelar perkara dari tim penyidik," ujar Azrijal dilansir tribunpekanbaru.com, Rabu (18/12/2024).
Sejauh ini, sebanyak 20 saksi telah dipanggil, termasuk pengurus Baznas, instansi Pemkab Pelalawan, serta pihak swasta.
Azrijal menyebutkan, tim penyidik telah mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait pengelolaan dana hibah pada 2022 dan 2023.
"Sampai saat ini ada 20 saksi yang sudah diperiksa dan dimintai keterangannya," tuturnya.
Dana hibah yang diduga diselewengkan tersebut mencapai total Rp2,5 miliar selama dua tahun. Pada 2022, Baznas menerima Rp1 miliar yang digunakan untuk operasional seperti sewa kantor, gaji pegawai, alat tulis kantor (ATK), dan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di desa.
Sementara pada 2023, dana Rp1,5 miliar sebagian besar digunakan untuk membeli rumah senilai Rp1,3 miliar yang direncanakan sebagai kantor baru.
Kejari menduga penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, termasuk indikasi pemakaian anggaran untuk kebutuhan di luar peruntukannya.
Kajari Azrijal memastikan, pihaknya masih menuntaskan proses penyelidikan.
"Belum dihentikan dan sampai saat ini masih penyelidikan. Kemarin kita agak silent, menghormati proses Pilkada," tegas Azrijal.
Azrijal juga menjelaskan, hasil ekspos perkara akan menentukan apakah penyelidikan ini berlanjut ke tahap penyidikan atau dihentikan.
“Mudah-mudahan segera ada kesimpulan penyelidikan dari tim,” tambahnya.
Isu penghentian kasus ini sempat mencuat, mengingat sebelumnya Kejari Pelalawan pernah menghentikan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan bibit tanaman buah Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DKPTPH) tahun 2021.
Namun, Azrijal memastikan tidak ada pengaruh antara kedua kasus tersebut.
"Proses ini akan berjalan sesuai fakta hukum yang ada," ujarnya.
Kejari Pelalawan berjanji untuk memberikan informasi terbaru terkait kasus ini. Apakah statusnya dinaikkan ke penyidikan atau dihentikan, keputusan akan diambil pekan depan.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :