www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Tantang Sriwijaya FC, PSPS Pekanbaru Optimis Curi Poin di Jakabaring Besok
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Divonis 8 Tahun Penjara, Marisa Putri Dilarang Mengemudi Selama 4 Tahun
Jumat, 13 Desember 2024 - 08:41:45 WIB

PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Marisa Putri (22), Kamis (12/12/2024).

Marisa dinyatakan bersalah atas tindakan mengemudi dalam pengaruh alkohol dan narkoba, yang menyebabkan tewasnya Renti Marningsih (46). Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video insiden tersebut viral di media sosial.

Ketua Majelis Hakim, Hendah Karmila Dewi, menyatakan bahwa Marisa melanggar Pasal 311 Ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam sidang, hakim menegaskan, perbuatan Marisa tidak memiliki alasan pembenar atau pemaaf.

"Tujuan pembidanaan bukan untuk pembalasan, tetapi sebagai pembelajaran bagi terdakwa dan masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang," ujar Hendah Karmila Dewi dilansir mcr.

Hakim menyebut beberapa faktor yang memberatkan vonis, termasuk tewasnya korban, trauma keluarga korban, dan keresahan masyarakat akibat peristiwa tersebut.

Selain itu, hasil tes menunjukkan Marisa positif mengonsumsi amphetamine. Marisa juga tidak menunjukkan upaya perdamaian dengan keluarga korban.

"Terdakwa terbukti sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Kami menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun," tegas Hendah.

Tak hanya hukuman penjara, hakim juga mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Marisa selama dua tahun setelah masa tahanannya berakhir.

Dengan demikian, Marisa dilarang mengemudi selama empat tahun ke depan. Baik Marisa maupun tim kuasa hukumnya menerima putusan hakim tersebut.

"Setelah berdiskusi, kami memutuskan untuk menerima hukuman," kata penasihat hukum Marisa.

Hal serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senator Boris Panjaitan. Menurutnya, vonis hakim sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Karena tuntutan kami diterima hakim, maka kami juga menerima putusan tersebut," ujarnya.

Diketahui, kecelakaan maut itu terjadi pada Sabtu (3/8/2024) pukul 05.17 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, depan Hotel Linda, Pekanbaru. Saat itu, Marisa sedang mengemudikan mobil Toyota Raize miliknya dengan kecepatan 90 km/jam dalam pengaruh alkohol dan ekstasi.

Mobil yang dikendarainya menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikemudikan Renti Marningsih. Akibat benturan keras, motor korban terpental sejauh 10 meter. Renti mengalami luka parah di kepala serta pendarahan dari hidung dan telinga, hingga meninggal dunia di tempat.

"Terdakwa melarikan diri setelah kejadian, tetapi berhasil diamankan oleh Satlantas Polresta Pekanbaru," kata JPU.

Barang bukti berupa mobil Toyota Raize dan STNK dikembalikan kepada Marisa, sedangkan sepeda motor korban diserahkan kepada suaminya. SIM milik Marisa dimusnahkan.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya mengemudi dalam pengaruh alkohol dan narkoba. Selain menyebabkan nyawa melayang, tindakan ceroboh ini juga menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban dan keresahan di tengah masyarakat.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pelatih PSPS Pekanbaru, Aji Santoso dan Aulia.(foto: pspspekanbaru)Tantang Sriwijaya FC, PSPS Pekanbaru Optimis Curi Poin di Jakabaring Besok
Golkar tumbang di Pilkada Serentak 2024 Riau.(ilustrasi/int)'Beringin Kuning' Tumbang, 14 Kader Potensial Golkar Gagal di Pilkada Serentak 2024 Riau
Marisa Putri divonis 8 tahun penjara.(foto: mcr)Divonis 8 Tahun Penjara, Marisa Putri Dilarang Mengemudi Selama 4 Tahun
PT Indosat Tbk (ISAT).Indosat Bidik Peluang Ekonomi Digital Rp1.800 Triliun 2027, Andalkan AI-Big Data
Nasabah Mandiri Utama Finance.Mandiri Utama Finance Realisasikan Penyaluran Kredit 88% dari Target 2024
  Ramalan zodiak hari ini.(ilustrasi/int)Ramalan Zodiak 13 Desember 2024: Aries Pakai Energi untuk Produktif, Leo Tenang Hadapi Musuh
Tim Ditlantas Polda Riau saat melakukan survei jalan rusak di Jalan Parit Indah Ujung Pekanbaru.(foto: mcr)Jalan Rusak Parah di Pekanbaru Jadi Perhatian Jelang Nataru 2024/2025
Cuaca di Riau hari ini.(ilustrasi/int)Prakiraan Cuaca Riau Hari ini: Hujan Lokal dan Peringatan Dini untuk Beberapa Wilayah
Gedung KPU Riau.Hasil Pleno KPU, Inilah Daftar Gubernur, Walikota, dan Bupati Terpilih di Pilkada Riau 2024
Indoneisa vs Laos di Piala AFF 2024.(foto: detik.com)Duel Sengit, Indonesia Tahan Imbang Laos 3-3 di Piala AFF 2024
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Masyarakat Antusias Datangi TPS saat Pilkada Serentak 2024
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved