Heboh Kadishub Pekanbaru Yuliarso Diangkut Usai Kantornya Digeledah, Ini Kata KPK
PEKANBARU - Heboh, Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso disebut diangkut KPK usai kantornya digeledah, Selasa (10/12/2024). Diketahui Kantor Yuliarso di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru, Tenayan Raya digeledah sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari foto yang beredar, tampak Yuliarso masuk ke mobil. Sementara mobil lain berisi koper, tas, dan kardus yang dibawa tim KPK.
Namun saat dikonfirmasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah membawa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pekanbaru, Yuliarso. Tim penyidik hanya melakukan penggeledahan.
"Tidak ada diamankan, tidak ada penangkapan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada media, Selasa (10/12/2024).
Tessa menyatakan kegiatan yang dilakukan oleh penyidik KPK di Pekanbaru hanya penggeledahan. "Kegiatan hanya penggeledahan," tegas Tessa dikutip dari cakaplah.
Sebelumnya, nama Yuliarso terseret dalam kasus OTT eks Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan Sekda Indra Pomi Nasution. Dalam kasus itu, Indra Pomi sempat menyebut ada memberikan sejumlah uang ke pihak lain. Rp150 juta ke Kadishub Yuliarso dan Rp20 juta ke wartawan.
Saat diwawancara halloriau, dugaan aliran dana yang disebutkan oleh KPK, Yuliarso menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik KPK. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya belum dapat memberikan pernyataan lebih jauh hingga ada permintaan resmi dari KPK.
"Saya siap untuk memberikan informasi, apakah itu sebagai bawahan, karena mereka berdua adalah pimpinan saya. Terkait dengan kondisi yang sudah disampaikan, sekali lagi terkait dengan dugaan itu, saya siap untuk memberikan penjelasan di penyidik KPK. Saat ini, saya belum bisa (memberikan keterangan lebih lanjut), karena saya juga tidak tahu apa yang akan ditanyakan. Jangan sampai ada informasi yang simpang siur atau berat sebelah yang bisa merugikan saya ataupun pihak lainnya," jelasnya, Kamis (5/12/2024).
Ketika ditanya lebih jauh mengenai aliran dana yang disebut-sebut diterimanya, Yuliarso kembali menegaskan bahwa ia baru akan memberikan penjelasan setelah dipanggil dan diminta keterangan oleh KPK.
"Makanya nanti baru bisa saya sampaikan apabila sudah diminta oleh pihak penyidik KPK. Oleh karena itu, saya hari ini bekerja sebagaimana biasanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :