Diduga Tilap Dana Desa, Eks Kades-Bendahara di Kuansing Jadi Tersangka
Selasa, 10 Desember 2024 - 06:16:07 WIB
KUANSING - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi menetapkan eks Kepala Desa Simpang Raya Amran Mangunsong dan mantan Bendahara Desa Sri Handayani tersangka. Keduanya jadi tersangka karena diduga menilap dana desa Rp 444 juta.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Eliksander Siagian mengatakan Desa Simpang Raya memiliki sumber PAD dari BUMDes Bina Rakyat dan pendapatan lain periode 2018-2023 sebesar Rp 965 juta lebih. Namun yang disetorkan ke kas desa hanya Rp 520 jutaan.
"Sehingga terdapat PAD yang tidak disetor sejak anggaran 2018-2023 sekitar Rp 444 juta lebih. Bahkan dana itu digunakan tidak untuk kegiatan desa," kata Eliksander saat dikonfirmasi, Senin (9/12/2024).
Dana itu diduga dipakai oleh Amran dan Sri untuk kepentingan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan terungkap dana desa digunakan Amran Rp 176 jutaan dan Sri sebanyak Rp 264 jutaan.
"Yang digunakan secara langsung oleh Kades Rp 176.703.124. Selain itu, uang lalu dipakai langsung oleh Kaur Keuangan selaku Bendahara Desa Rp 267.749.430," kata Elik.
Akibat perbuatan tersebut, negara dalam hal ini keuangan desa merugi Rp 444.452.554. Kerugian ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Setelah semua bukti lengkap, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga ditahan di Lapas Kelas II Taluk Kuantan selama 20 hari ke depan, seperti yang dilansir dari detik.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :