www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Keterisian Penumpang Cuma 20 Persen, Layanan Bus TMP Pekanbaru Dievaluasi
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sidang Replik Kasus Marisa Putri Mahasiswi Pekanbaru Penabrak IRT Digelar Selasa
Sabtu, 07 Desember 2024 - 16:16:09 WIB

PEKANBARU - Kasus kecelakaan maut yang melibatkan Marisa Putri (22), seorang mahasiswi, kembali memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dijadwalkan menggelar sidang dengan agenda replik pada Selasa (10/12/2024) mendatang.

Replik merupakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi yang telah disampaikan pihak terdakwa sebelumnya.

Marisa, terdakwa yang menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT), Renti Marningsih (46), hingga tewas, telah menyampaikan pembelaannya dalam sidang pada Kamis (5/12/2024).

Dalam pledoinya, Marisa terlihat emosional dan menyampaikan permintaan maaf kepada berbagai pihak.

Dengan suara bergetar, Marisa menyampaikan rasa penyesalannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hendah Karmila Dewi.

"Saya mohon maaf dari lubuk hati yang paling dalam, terutama kepada keluarga korban, majelis hakim, dan masyarakat luas. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi hidup saya," ujarnya dilansir tribunpekanbaru.com.

Marisa juga mengklarifikasi kontroversi soal ekspresinya yang viral di media sosial pasca kecelakaan.

"Saat itu saya dalam keadaan bingung dan dipengaruhi obat. Saya tidak sadar dengan apa yang saya lakukan," ungkapnya.

Ia memohon keringanan hukuman dengan alasan keluarga.

"Saya anak pertama dari lima bersaudara. Ayah saya sakit, dan adik-adik saya masih bersekolah. Mereka membutuhkan saya," tambahnya.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU mengungkap fakta bahwa Marisa mengendarai mobil Toyota Raize dengan kecepatan tinggi, sekitar 90 km/jam, di bawah pengaruh narkoba jenis sabu. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (3/8/2024) pukul 05.45 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

"Terdakwa menabrak sepeda motor yang dikendarai korban sehingga motor terpental sejauh 10 meter, menyebabkan korban meninggal di tempat," ujar JPU Jefri dalam sidang.

Menurut hasil visum dari RSUD Arifin Achmad, korban mengalami luka parah, termasuk pendarahan di kepala dan patah tulang.

JPU juga membeberkan bahwa sebelum kecelakaan, Marisa dan teman-temannya berpesta minuman keras dan narkoba di sebuah tempat hiburan malam.

JPU menuntut Marisa dengan hukuman delapan tahun penjara, berdasarkan Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kuasa hukum Marisa menilai tuntutan tersebut terlalu berat.

"Klien kami telah menunjukkan itikad baik, bersikap kooperatif, dan menyesali perbuatannya. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan hal ini," ujar kuasa hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berbagai kontroversi yang menyertainya, termasuk pengaruh narkoba dan tindakan Marisa setelah kejadian.

Kini, masyarakat menunggu hasil sidang replik pekan depan untuk mengetahui bagaimana proses hukum akan berjalan selanjutnya.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Load factor Bus TMP Pekanbaru rendah (foto/int)Keterisian Penumpang Cuma 20 Persen, Layanan Bus TMP Pekanbaru Dievaluasi
35 pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia sudah tiba di Dumai (foto/MC.Riau)35 PMI Bermasalah yang Dideportasi dari Malaysia Tiba di Dumai
Perbaikan Jalan Lintas Riau-Sumbar dikebut (foto/MC.Riau)Target Perbaikan Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Rampung Pekan Ini
Petahana Bupati Kuansing diduga lakukan pelanggaran saat sidang MK (foto/mkri)Sidang MK Bahas Dugaan Kecurangan Pilkada Kuansing, Petahana Diduga Lakukan Pelanggaran
Pemko Pekanbaru rencana pindahkan pengungsi Rohingya ke Palas (foto/Sc IG)Pengungsi Rohingya Diusulkan Pindah ke Palas Pekanbaru, Ini Alasannya
  3.447 orang mendaftar PPPK Riau tahap II (foto/int)Perpanjangan Pendaftaran PPPK Tahap II di Riau, Sudah 3.447 Orang Mendaftar
Tapir yang merupakan satwa liar dilindungi ini pertama kali terdeteksi di Kelurahan Bukit Timah (foto/Antara)Tapir Liar Berkeliaran di Pemukiman Dumai, BBKSDA Riau Masih Telusuri Asalnya
RSD Madani Pekanbaru diduga telantarkan pasien (foto/pekanbaru.go.id)RSD Madani Pekanbaru Diduga Telantarkan Pasien, Ini Kata Manajemen
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan (foto/detikcom)KPU Riau Tetapkan Gubernur Riau Terpilih Besok, Paslon Syamsuar-Mawardi Dipastikan Absen
Kuasa hukum Paslon Muflihun-Ade Hartati menyerahkan bukti usai sidang sengketa Pilwako Pekanbaru (foto/mkri.id)Sidang Sengketa Pilwako Pekanbaru: Muflihun-Ade Sorot Penyalahgunaan APBD dan Tuntut PSU
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved