PEKANBARU – Ditreskrimsus Polda Riau terus mendalami kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Setelah menyita sejumlah aset di Batam, penyidik kini mengarahkan bidikan ke beberapa daerah lain yang diduga menjadi tempat penyimpanan aset, termasuk Sumatera Barat (Sumbar).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menyatakan, aset-aset tersebut diduga disamarkan dengan menggunakan nama pihak lain untuk menghindari pelacakan.
“Upaya hukum masih berjalan. Kami telah melakukan penyitaan paksa terhadap apartemen di Batam yang diyakini dibeli dari hasil kejahatan,” kata Nasriadi di Pekanbaru, Rabu (4/12/2024).
Menurut Nasriadi, selain apartemen, penyidik juga mengamankan barang-barang mewah dan sejumlah buku rekening yang diyakini terkait dengan kasus ini. Penelusuran terhadap beberapa nama penerima transfer menemukan bahwa nilai aset mereka sama persis dengan jumlah uang yang mengalir pada periode dugaan korupsi.
“Nama-nama tersebut adalah orang-orang yang dekat dengan calon tersangka. Mereka diduga menerima transfer uang dan menggunakan dana tersebut untuk membeli aset di Batam dan Sumatera Barat,” jelas Nasriadi.
Meski penyidikan terus berjalan, Polda Riau belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Nasriadi mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menguatkan bukti adanya penyelewengan anggaran.
“Kami terus berkoordinasi dengan BPKP, yang saat ini memeriksa lokasi-lokasi yang diduga fiktif sebagai dasar pencairan dana. Setelah audit selesai, kami akan melakukan gelar perkara,” ungkap Nasriadi.
Aset yang Sudah Disita
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau telah menyita empat apartemen di Komplek Nagoya City Walk, Batam, termasuk satu unit atas nama Muflihun. Penyitaan ini dilakukan pada Selasa (26/11/2024). Aset lain yang disita antara lain milik Mira Susanti, Irwan Suryadi, dan Teddy Kurniawan.
Keempat apartemen yang dibeli pada tahun 2020 itu memiliki nilai total Rp2,1 miliar. Selain apartemen, Polda Riau juga menyita rumah Muflihun di Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada Jumat (22/11/2024). Rumah tersebut diketahui ditempati oleh orang tua Muflihun. Spanduk penyegelan oleh Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau tampak terpasang di lokasi.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau yang menggunakan anggaran APBD Riau tahun 2020-2021. Muflihun, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dewan, diduga memanfaatkan perjalanan dinas palsu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Kami akan memproses semua pihak yang terlibat dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan,” tegas Nasriadi dikutip dari Antarariau. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :