www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Tunggu Sidang Dewan Pengupahan, UMP Riau 2025 Diprediksi Naik 6,5 Persen jadi Rp3,5 Juta
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


OTT di Pekanbaru
Rp6,8 M Disita KPK di Pekanbaru: Risnandar Diduga Terima Rp2,5 M, Novin Pengumpul Dana
Rabu, 04 Desember 2024 - 14:55:49 WIB

PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Ia terjaring OTT bersama Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru, Novin Karmila (NK).

Dari hasil OTT ini, KPK menyita uang senilai Rp6,8 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi ketiganya dengan modus pemotongan anggaran Setda.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers pada Rabu (4/12/2024) dini hari, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga memotong anggaran Ganti Uang (GU) di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru sejak Juli 2024. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Risnandar.

“Risnandar diduga menerima uang sebesar Rp2,5 miliar. Modusnya, mereka memotong anggaran yang seharusnya digunakan untuk operasional Setda,” ujar Ghufron.

Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan bahwa Novin Karmila berperan sebagai pengumpul dana dan menyetorkannya kepada Risnandar dan Indra Pomi melalui ajudan Pj Wali Kota. Penambahan anggaran makan dan minum dalam APBD 2024 juga menjadi sumber korupsi, dengan Risnandar menerima bagian sebesar Rp2,5 miliar dari dana tersebut.

Dikutip dari detiksumut, dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sembilan orang. Delapan orang ditangkap di Pekanbaru, sementara satu lainnya ditangkap di Jakarta. “Dari operasi ini, KPK menyita uang tunai sebesar Rp6,820 miliar,” ungkap Ghufron.

Setelah menjalani pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka yaitu, Risnandar Mahiwa (RM), Eks Pj Wali Kota Pekanbaru. Kemudian Indra Pomi Nasution (IPN), Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru dan Novin Karmila (NK), Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang gratifikasi dan pemotongan anggaran secara ilegal. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
UMP Riau 2025 naik.(ilustrasi/int)Tunggu Sidang Dewan Pengupahan, UMP Riau 2025 Diprediksi Naik 6,5 Persen jadi Rp3,5 Juta
Ilustrasi daftar Paslon pemenang Pilkada 2024 di 12 kabupaten/kota di Riau (foto/int)Wajah Baru Tumbangkan Petahana, Ini Paslon Pemenang Pilkada Riau di 12 Kabupaten/Kota
Bertepatan Hari Disabilitas Internasional, PHR bersama LPPM UMRI adakan kegiatan Peningkatan Kapasitas penyandang disabilitas melalui Program TJSL Bank Sampah di Pekanbaru (foto/ist)Program Bank Sampah PHR Wujudkan Lingkungan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas
TPID Inhil ikuti Rakor pengendalian inflasi bersama Kemendagri (foto/Ayendra)TPID Inhil Rakor Pengendalian Inflasi, Waspada Kenaikan Harga Pangan
Kadishub Pekanbaru, YL absen rapat perdana Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat (foto/dini)Usai Namanya Disebut KPK, Kadishub Pekanbaru Tak Muncul di Rapat Perdana Pj Walikota
  Novin Karmila dan Indra Pomi pakai rompi orange saat digiring di Gedung KPK.(foto: tribunpekanbaru.com)Karir Moncer Novin Karmila Terancam Kandas Usai Sandang Status Tersangka Korupsi Setdako Pekanbaru
Kejaksaan Negeri Inhil laksanakan konfirmasi pers terkait dugaan korupsi di Dinkes Kabupaten Inhil (foto/Ayendra)Dugaan Korupsi di Dinkes Inhil Dalam Penyidikan, PT Tenayan Raya Makmur Selaku Penyedia
Kejaksaan Inhil gelar konferensi pers terkait Dugaan Korupsi Baznas Inhil (foto/Ayendra)Kejari Sebut Herman Pihak Kedua Penerima Dugaan Korupsi Baznas Inhil
Ketua KPU Kota Dumai Zulfan serahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Riau 2024 (foto/bambang)KPU Dumai Rampungkan Pleno Tingkat Kota, Ini Hasil Perolehan Suara Tiap Paslon
Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat pimpin rapat bersama pimpinan OPD Pemko (foto/dini)Ruangan Bidang Perbendaharaan BPKAD Pekanbaru di Segel , Pj Wali Kota Pekanbaru Pastikan Proses Keuangan Akhir Tahun Tetap Berjalan.
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Masyarakat Antusias Datangi TPS saat Pilkada Serentak 2024
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved