Polda Riau Sita Aset Milik Muflihun di Batam, Diduga Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif
Rabu, 04 Desember 2024 - 14:27:12 WIB
PEKANBARU - Aparat Ditreskrimsus Polda Riau diam-diam melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
Salah satu aset yang disita adalah apartemen milik Muflihun di Komplek Nagoya City Walk, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Penyitaan dilakukan pada Selasa, 26 November 2024 lalu.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi membenarkan penyitaan tersebut.
“Kami telah melakukan penyitaan terhadap apartemen milik Muflihun senilai Rp557 juta di Citraplaza Nagoya,” ujar Kombes Nasriadi dilansir riau.antaranews.com, Rabu (4/12/2024).
Selain apartemen milik Muflihun, tiga apartemen lainnya turut disita. Aset-aset tersebut atas nama Mira Susanti, Irwan Suryadi, dan Teddy Kurniawan.
“Keempat apartemen ini dibeli pada tahun 2020,” tambah Nasriadi.
Total nilai aset yang disita Ditreskrimsus Polda Riau di Kepulauan Riau mencapai Rp2,1 miliar.
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang menggunakan dana APBD Riau tahun anggaran 2020-2021.
Sebelumnya, Polda Riau juga menyita dan menyegel rumah Muflihun di Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, pada Jumat (22/11/2024).
Rumah tersebut diketahui ditempati orangtua Muflihun. Penyegelan dilakukan Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau.
Dalam kasus ini, Muflihun yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau diduga memanipulasi perjalanan dinas.
Modus operandi yang digunakan adalah memerintahkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mencantumkan nama tenaga harian lepas (THL) tertentu dalam daftar perjalanan dinas, meskipun perjalanan tersebut tidak pernah dilakukan.
“Uang perjalanan dinas hanya dinikmati THL tertentu yang memiliki kedekatan dengan Muflihun,” ungkap Nasriadi.
Bahkan, Muflihun mengakui telah menandatangani lebih dari 50 kwitansi panjar perjalanan dinas atas nama PPTK yang tidak berada di tempat.
Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa Muflihun menggunakan rekening atas nama pihak lain untuk melakukan transaksi.
Uang dari rekening tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak-pihak yang terlibat.
Saat ini, proses penyelidikan terus berlanjut. Polda Riau memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat.
“Kami terus mendalami peran setiap pihak, termasuk aliran dana yang digunakan,” tegas Nasriadi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Penyitaan aset merupakan langkah awal untuk memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :