KPK Sita Uang Hampir Rp7 Miliar dari Risnandar Cs, Aliran Dana Diduga ke Kadishub Hingga Oknum Wartawan
JAKARTA - Dalam pemeriksaan mendalam di Gedung Merah Putih KPK, terungkap total barang bukti yang disita sebesar Rp6.820.000.000 dari tangan para pejabat Pemko Pekanbaru yang terjaring OTT beberapa hari lalu.
“KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dilansir espos.id, Rabu (4/12/2024).
Ghufron mengungkapkan uang hampir Rp7 miliar itu diamankan dari beberapa lokasi berbeda dalam OTT yang menjerat eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Pemko Pekanbaru, Senin (2/12/2024) lalu.
Pertama uang sebesar Rp1 miliar disita KPK dalam penangkapan teradap Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila di wilayah Pekanbaru.
Selanjutnya Rp1,39 miliar disita dalam penangkapan Risnandar di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru. Kemudian Rp2 miliar disita penyidik KPK dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta.
Kemudian uang Rp830 juta disita penyidik KPK dalam penangkapan Sekdako Pekanbaru l, Indra Pomi Nasiotion di rumahnya di Pekanbaru.
Indra mengakui, dirinya memegang uang sebesar Rp1 miliar, namun sebanyak Rp170 juta telah disebar ke beberapa pihak, diantaranya Rp150 juta kepada Kadishub Pekanbaru, YL dan Rp20 juta untuk seorang oknum wartawan.
Penyidik KPK selanjutnya menangkap ajudan Risnandar, NAT, serta menyita Rp375,4 juta dari rekening Nugroho.
Selanjutnya sebanyak Rp1 miliar disita dari kakak Novin, FC dan Rp100 juta disita dari didapatkan di rumah dinas Pj Walikota.
Sedangkan dari penggeledahan di salah satu rumah di Ragunan, Jakarta Selatan, tim penyidik KPK menyita uang sebesar Rp200 juta.
Penyidik KPK selanjutnya membawa sembilan orang tersebut beserta barang buktinya ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Risnandar Mahiwa (RM), Indra Pomi Nasution (IPN) dan Novin Karmila (NK).
"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK," bebernya.
Setelah menyandang status sebagai tersangka, ketiganya, Risnandar , Indra Pomi dan Novin ditahan di Rutan KPK selama 20 hari terhitung dari tanggal 3-22 Desember 2024 mendatang.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ghufron menambahkan, penyidik KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :