KPK Usut Dugaan TPPU, Begini Modus Risnandar Mahiwa Cs Tilap Uang Pemko Pekanbaru
Rabu, 04 Desember 2024 - 04:16:35 WIB
JAKARTA - Eks Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa bersama dua pejabat lainnya, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila langsung diangkut KPK ke Jakarta untuk pemeriksaan mendalam, usai di-OTT.
Pemeriksaan awal, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan anggaran atas uang ganti (UG) dengan modus potong anggaran makan dan minum di Setdako Pekanbaru.
"Jadi modusnya ini adalah pemotongan dari uang ganti, UG, dalam peruntukan yang banyak adalah uang makan dan uang minum di bagian umum Setdako Pekanbaru," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dilansir detik.com, Rabu (4/12/2024).
Ghufron menuturkan, pada November 2024 lalu terdapat penambahan anggaran Setda Pekanbaru di antaranya untuk makan dan minum dalam APBD 2024. Dari penambahan ini, diduga Risnandar menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar.
"KPK masih akan terus mendalami dan melakukan pengembangan penyidikan perkara ini. Termasuk kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan juga menerima alirang uangnya," tuturnya.
Saat melakukan dugaan korupsi itu, Risnandar Mahiwa menjabat sebagai Pj Walikota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution sebagai Setdako Pekanbaru dan Novin Karmila yang merupakan Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru.
Saa ini, KPK masih mengembangkan kasus pemotongan anggaran tersebut, dan tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Juga dalam proses penyidikan mungkin pasalnya akan bertambah. Termasuk juga TPPU dalam proses penyidikan akan dikembangkan," jelasnya.
KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 b UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001. KPK melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
Dari informasi yang didapat, total ada delapan orang yang diamankan dalam OTT bersama Risnandar Mahiwa itu.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :