PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), kali ini menyasar Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Penangkapan tersebut terjadi di kompleks perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya, Senin (2/12/2024) malam.
“Iya benar, penangkapan terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru,” ungkap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Berikut sejumlah fakta terkait OTT Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa yang dirangkum dari berbagai sumber:
Diduga Terkait Proyek Pengelolaan Sampah 2025
Berdasarkan informasi awal, OTT ini diduga terkait suap dalam proyek pengelolaan sampah tahun 2025. KPK juga mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti, meskipun nominalnya masih dalam proses penghitungan.
Kuat dugaan, uang suap tersebut berasal dari pihak swasta yang ingin meloloskan proyek tersebut melalui salah satu pejabat di Pemerintah Kota Pekanbaru. Penangkapan ini dilakukan setelah tim KPK mencium adanya transaksi di lokasi.
Para pihak yang ditangkap langsung digiring ke Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Baru Enam Bulan Menjabat, Risnandar Menggantikan Muflihun
Risnandar Mahiwa baru menjabat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru selama enam bulan. Ia dilantik pada 22 Mei 2024 oleh Penjabat Gubernur Riau saat itu, SF Hariyanto, menggantikan Muflihun.
Pria kelahiran Luwuk, Sulawesi Tengah, pada 6 Juli 1983 ini merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan 14. Sebelum menjabat sebagai Pj Wali Kota, Risnandar merupakan Direktur Organisasi Kemasyarakatan di Kementerian Dalam Negeri sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum.
Harta Kekayaan Rp1,9 Miliar
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Maret 2024, Risnandar memiliki total kekayaan sebesar Rp1,9 miliar. Kekayaannya meliputi tanah dan bangunan di Jakarta Pusat senilai Rp830 juta, kendaraan seperti mobil BMW tahun 2011, motor Royal Enfield Bullet Classic 500 tahun 2019, hingga sepeda Brompton tahun 2018 senilai Rp255 juta.
Selain itu, Risnandar memiliki kas dan setara kas sebesar Rp520 juta serta harta lainnya Rp340 juta. Namun, ia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp40 juta.
Penangkapan ini memunculkan keprihatinan publik, mengingat Risnandar adalah sosok yang diharapkan membawa perubahan di Pekanbaru. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :