JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), kali ini menjerat Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (2/12/2024). Informasi ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
“Iya benar, penangkapan terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru,” kata Johanis.
Dalam pernyataan terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang ditangkap.
Ghufron belum mengungkapkan identitas dan detail kasus tersebut, namun meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan.
“Mohon bersabar lebih dahulu. Nanti setelah selesai akan kami sampaikan kepada masyarakat,” ujar Ghufron dilansir kompas.com.
Risnandar Mahiwa baru saja dilantik sebagai Pj Walikota Pekanbaru pada 22 Mei 2024, Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto. Pelantikannya didasarkan pada Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-1122 tahun 2024.
Sebelum menjabat sebagai Pj Walikota, Risnandar menghabiskan sebagian besar kariernya di Kemendagri. Pria kelahiran Luwuk, 6 Juli 1963, ini terakhir menjabat sebagai Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum sekaligus Plh Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum.
Sejak memulai karier sebagai staf di Sub Bagian Penyusunan Program dan Anggaran Kemendagri pada tahun 2011, Risnandar telah menempati berbagai posisi strategis, termasuk sebagai Kabag Perencanaan dan Kabag Umum di Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum.
Ia juga sempat menjabat sebagai Lurah Soho di Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada 2010-2011.
Risnandar adalah lulusan Magister Administrasi Pemerintahan Daerah dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 18 Maret 2024, total kekayaan Risnandar Mahiwa mencapai Rp1,9 miliar.
Kekayaan ini meliputi:
- Tanah dan bangunan: Seluas 33 m²/28,25 m² di Jakarta Pusat senilai Rp830 juta.
- Kendaraan: Mobil BMW tahun 2011 (Rp160 juta), motor Royal Enfield tahun 2019 (Rp70 juta), dan sepeda Brompton tahun 2018 (Rp25 juta).
- Harta bergerak lainnya: Rp5 juta.
- Kas dan setara kas: Rp520 juta.
- Harta lainnya: Rp340 juta.
- Utang: Rp40 juta.
Setelah dikurangi utang, total kekayaan bersih Risnandar adalah Rp1,9 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan rinci mengenai kasus yang melibatkan Risnandar.
Publik menanti langkah berikutnya dari lembaga antikorupsi ini, termasuk pengumuman resmi terkait status hukum pejabat tersebut.
Jika terbukti terlibat tindak pidana korupsi, penangkapan ini akan menjadi peringatan keras bagi penyelenggara negara lainnya untuk menjunjung tinggi integritas.
KPK diharapkan segera memberikan klarifikasi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :