www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Terus Melesat, CBR Series Kembali Harumkan Indonesia di ARRC Buriram
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Divonis 12 Tahun Kasus Korupsi, Sukarmis Jadi Eks Bupati ke-3 Masuk Bui
Kamis, 21 November 2024 - 06:20:51 WIB
Mantan Bupati Kuantan Singingi dua periode, Sukarmis divonis 12 tahun penjara kasus korupsi.
Mantan Bupati Kuantan Singingi dua periode, Sukarmis divonis 12 tahun penjara kasus korupsi.

PEKANBARU - Mantan Bupati Kuantan Singingi dua periode, Sukarmis divonis 12 tahun penjara kasus korupsi. Vonis itu menambah daftar hitam kepala daerah yang masuk bui berturut-turut.

Kasus pertama menimpa mantan Bupati Mursini. Mursini diduga terlibat korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah (Setda), Kabupaten Kuantan Singingi Rp 5,8 miliar.

Mursini ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi pada Juli 2021 lalu. Penetapan tersangka tidak lama setelah Mursini lengser dari jabatan Bupati aktif.

Tercatat ada enam kegiatan dengan total anggaran Rp 13,3 miliar yang bersumber dari APBD Kuansing tahun anggaran 2017. Keenam kegiatan itu mulai kegiatan audiensi, penerimaan kunjungan kerja departemen dan nondepartemen luar negeri.

Selanjutnya ada rapat koordinasi forkopimda, rapat koordinasi pejabat pemda, kunjungan inspeksi kepala daerah dan wakil, dan makan-minum Rp 13,36 miliar. Kasus ini juga sempat membuat heboh karena Mursini mengaku sempat memberikan uang Rp 650 juta ke orang yang mengaku pegawai KPK.

Dalam perjalanan kasus, Mursini divonis bersalah pada PN Pekanbaru selama 4 tahun penjara. Namun belakangan PT Pekanbaru melipatgandakan vonis jadi 8 tahun penjara.

Bupati Anak Sukarmis Ditangkap KPK
Kasus kedua menjerat mantan Bupati Andi Putra. Putra Sukarmis yang melanjutkan tonggak kepemimpinan Mursini setelah menang Pilkada dan dilantik pada Juni 2021 lalu itu juga terjerat kasus korupsi di KPK.

Urusan oknum 'pegawai KPK' yang disebut menerima aliran duit dari Mursini sempat memantik KPK. Beberapa bulan kemudian, pada Senin, 18 Oktober 2021, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing.

OTT berkaitan dengan dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha atau HGU perkebunan sawit di Kuansing. OTT KPK ini menjerat Andi Putra selaku Bupati Kuansing periode 2021-2026.

Singkat cerita, KPK menetapkan putra Sukarmis itu sebagai tersangka atas penerimaan suap dari Sudarso sebagai General Manager PT Adimulia Agrolestari (PT AA). Sudarso sendiri juga dijerat sebagai tersangka.

Sebagai tanda jadi, pada September 2021 terjadi pemberian uang sebesar Rp 500 juta dari Sudarso ke Andi Putra. Lalu pada 18 Oktober 2021 terjadi lagi pemberian uang Rp 200 juta.

Andi Putra pun telah divonis 4 tahun penjara atas kasus yang menjeratnya. Dia menghirup udara bebas pada 17 Januari 2024 setelah membayar denda Rp 200 juta.

Anak Bebas, Sukarmis Ditangkap
Sukarmis ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kuansing pada Mei lalu atau 4 bulan setelah Andi Putra bebas. Sukarmis ditetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing dan menimbulkan kerugian negara Rp 22 miliar lebih.

Setelah melewati proses panjang, Sukarmis divonis bersalah malam tadi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sukarmis divonis 12 tahun penjara.

Vonis Sukarmis menambah catatan hitam kepala daerah di Kota Jalur yang berakhir masuk bui. Bahkan, Sukarmis jadi mantan bupati ketiga yang harus merasakan dingin sel tahanan setelah sang anak baru bebas., seperti yang dilansir dari detik.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
CBR Series kembali harumkan Indonesia di ARRC Buriram (foto/ist)Terus Melesat, CBR Series Kembali Harumkan Indonesia di ARRC Buriram
Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Riau.Baznas Riau Targetkan Penghimpunan Zakat Rp70,4 Miliar pada 2026, Beasiswa 1.570 Mahasiswa Dibuka
ist.Pekanbaru Perkuat Gerakan Anti Narkoba, Tiga Kawasan Resmi Jadi Kampung Tangguh
Barcelona juara LaLiga 2025/2026.Barcelona Juara LaLiga 2025/2026 Usai Bungkam Real Madrid 2-0 di El Clasico
Minyakita di Pekanbaru dijual di atas HET.(ilustrasi/int)Harga Minyakita Meroket, DPRD Pekanbaru: Solusi Pemerintah Hanya Teori untuk PHP Masyarakat
  Universitas Islam Riau (UIR).Hanya 6% di Indonesia, UIR Masuk Jajaran Perguruan Tinggi dengan Akreditasi UNGGUL
ASPPI Riau sukses gelar RTM VI di Pekanbaru (foto/ist)Riau Travel Mart VI Sukses Digelar di Pekanbaru, Promosikan Wisata Melayu ke Dunia
Wakil Ketua Komisi VI DPR Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, meresmikan operasional tower BTS Telkomsel di Malalak, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Minggu (10/5/2026). BTS Telkomsel di Malalak Agam Diresmikan, Akses Komunikasi dan Ekonomi Warga Meningkat
ist.Pengedar Sabu Ditangkap di Rohil dan Dumai, Polisi Temukan Senpi serta Amunisi Aktif
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi.(foto: int)Ribuan Mahasiswa Riau Dapat Beasiswa Dana Sawit, Pemprov Siapkan Rp62 Miliar Lagi
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved