www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Jurnalis Halloriau.com Raih Juara JNE Content Competition 2026
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kasus Korupsi Hotel Kuansing
Sukarmis Eks Bupati Kuansing Divonis 12 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Selasa, 19 November 2024 - 19:39:24 WIB
Sukarmis divonis 12 tahun penjara, jadi Bupati Kuansing ketiga terbukti korupsi (foto/riaupos)
Sukarmis divonis 12 tahun penjara, jadi Bupati Kuansing ketiga terbukti korupsi (foto/riaupos)

PEKANBARU – Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mencatatkan sejarah kelam. Tiga bupati dari kabupaten ini telah berurusan dengan hukum akibat kasus korupsi. Terbaru, mantan Bupati Kuansing, Sukarmis, resmi dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (19/11/2024) petang, terkait kasus korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing.

Vonis ini menambah daftar panjang kasus korupsi di Kuansing. Sebelumnya, anak kandung Sukarmis, Andi Putra, yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Kuansing, divonis bersalah dalam kasus pengurusan izin HGU perkebunan sawit. Selain itu, mantan Bupati Kuansing lainnya, Mursini, telah lebih dahulu menjalani hukuman atas kasus serupa. Saat ini, baik Andi Putra maupun Mursini telah bebas, namun jejak kelam mereka tetap membayangi Kuansing.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Johan Farancis memutuskan Sukarmis bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Namun, majelis hakim memutuskan tidak menghukum Sukarmis untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp22,57 miliar, seperti yang sebelumnya diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menyatakan Sukarmis tidak terbukti menikmati hasil korupsi tersebut.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Sukarmis,” ujar Hakim Johan saat membacakan putusan.

Vonis ini sedikit lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 13 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp22,57 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, Sukarmis akan dihukum tambahan enam tahun tiga bulan penjara.

Kuasa hukum Sukarmis, Eva Nora, menyatakan pihaknya masih pikir-pikir terkait langkah banding. Hal serupa juga diungkapkan oleh JPU.

“Putusan ini akan kami diskusikan dulu dengan Pak Sukarmis. Ada poin yang kami apresiasi, yaitu hakim memutuskan Sukarmis tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi,” ujar Eva Nora usai sidang dikuti dari Riaupos.co.

Namun, Eva menilai keputusan tersebut seharusnya turut memengaruhi aspek lain, seperti tuntutan hukuman yang dinilai terlalu berat.

Kasus ini menjadikan Sukarmis sebagai bupati ketiga dari Kuansing yang harus mendekam di penjara akibat korupsi. Fenomena ini memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat tentang tata kelola pemerintahan di kabupaten tersebut. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jurnalis Halloriau.com, Riki Ariyanto meraih juara 1 JNE Content Competition 2026 Regional Sumatra (foto/ist)Jurnalis Halloriau.com Raih Juara JNE Content Competition 2026
Kader PSI M. Maliki sambut kehadiran Wapres Gibran Rakabuming Raka ke Rokan Hilir (foto/ist)Sambut Wapres Gibran, Maliki Optimis Kunjungan Ini Buka Peluang Kemajuan Rohil
UIN Suska Riau harumkan nama Riau, borong prestasi di ajang esai nasional (foto/ist)Mahasiswa UIN Suska Riau Sabet Juara Umum Lomba Esai Nasional Lewat Inovasi Berbasis Kearifan Lokal
Pemprov Riau-Komnas HAM membahas sengketa lahan Rohul dan Kampar (foto/int)Pemprov Riau-Komnas HAM Fokus Penanganan Sengketa Lahan di Rohul dan Kampar
Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar (foto/int)Jadi Ketua Jaringan IMT-GT, Pemko Pekanbaru Mantapkan Langkah Jadi Green City
  Kepala Regional Sumatera Bagian Tengah (SBT) PT HK, Untung Joko Ristyono (foto/Riki)Tol Pekanbaru–Dumai Makin Ramai, Volume Kendaraan Lampaui Capaian Tahun Lalu
Bupati Pelalawan, Zukri menerima kunjungan kerja Pemkab Nias Selatan (foto/Andy)Bupati Zukri Terima Kunker Pemkab Nias Selatan, Paparkan Strategi Optimalisasi PAD
Polytron.3 Rekomendasi AC 1/2 PK Low Watt Terbaik untuk Ruangan Cepat Dingin dan Hemat Listrik
Korban yang terjatuh dari Jembatan Rantau Berangin, Kampar ditemukan meninggal (foto/int)Korban Jatuh di Sungai Kampar Ditemukan Sejauh 5,4 Km dari Lokasi Awal
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Provinsi Riau (AMPHR) mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Rabu (15/7/2026).AMPHR Desak Kemenag Riau Evaluasi Total MAN 1 Pekanbaru, Minta Kepala Sekolah Dicopot Jika Dugaan Pungutan Terbukti
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved