www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Masih Ada 20 Hotspot di Sumatera Pagi ini, Riau Muncul 1 Titik Panas
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Konon Kerugian Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 100 Miliar Lebih, Ini Kata BPKP
Selasa, 19 November 2024 - 07:19:12 WIB

PEKANBARU - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau tengah melakukan audit untuk menghitung kerugian negara yang diduga timbul akibat kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di DPRD Riau, 2020-2021.

Proses penghitungan telah berjalan sejak berkas kasus diserahkan oleh Polda Riau, 25 September 2024 lalu.

“Proses audit masih berlangsung. Tim kami berkomitmen untuk menyelesaikannya secepat mungkin,” ujar Kepala Bagian Umum BPKP Riau Krisno Wahyu Utomo saat dikonfirmasi JPNN.com Senin (18/11).

Selain itu, BPKP Riau juga menelusuri komponen biaya perjalanan dinas yang mencakup uang saku, biaya transportasi, dan biaya penginapan.

Langkah ini termasuk pelacakan tiket pesawat dan hotel terkait dugaan adanya manipulasi dokumen perjalanan dinas tersebut.

Ketika ditanya mengenai jumlah kerugian negara yang disebut-sebut mencapai lebih dari Rp100 miliar, BPKP Riau enggan mengonfirmasi.

“Kami tidak berwenang mengumumkan nilai kerugian negara. Itu menjadi ranah kewenangan penyidik,” jelasnya.

Adapun terkait waktu pengumuman hasil audit, BPKP menyatakan bahwa hasil audit kerugian negara akan diserahkan kepada pihak penyidik Polda Riau, yang meminta bantuan penghitungan.

Barang branded yang disita Polda Riau dari saksi MS berkaitan dengan kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau. Foto: Bidhumas Polda Riau.

“Penyidik yang akan mengumumkannya setelah menerima laporan resmi dari BPKP. Proses audit ini memerlukan waktu sesuai dengan cakupan ruang lingkupnya, namun tim kami berkomitmen untuk menyelesaikan laporan dalam kesempatan pertama,” tutur Krisno.

Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa mantan Sekwan DPRD Riau, Muflihun yang menjabat saat kasus ini terjadi.

Selain itu, ada sekitar 400 saksi yang diperiksa. Polisi juga sudah menyita sejumlah barang berharga yang diduga dari uang SPPD Fiktif DPRD Riau, seperti yang dilansir dari jpnn.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Karhutla di Sumatera.(ilustrasi/halloriau.com)Masih Ada 20 Hotspot di Sumatera Pagi ini, Riau Muncul 1 Titik Panas
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Zulfan Hafiz ST.Strategi Komisi IV DPRD Pekanbaru Jika Pemko Tetap Pihak Ketigakan Pengangkutan Sampah Tahun Depan
Hyundai Tucson.3 Hari Lagi Hyundai Tucson Baru Meluncur di RI, Lebih Murah dari Honda HR-V?
ilustrasi.Konon Kerugian Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 100 Miliar Lebih, Ini Kata BPKP
Pengurus Permabudhi Provinsi Riau periode 2023-2027 resmi dilantik (foto/ist)Permabudhi Riau Siap Berperan Aktif Perkuat Kerukunan Antar Umat Beragama
  Hujan deras di Riau.(ilustrasi/int)Waspada Cuaca Ekstrem: Hujan Lebat dan Angin Kencang Melanda Riau Hari ini
ilustrasi Merger Smartfren-XL Axiata.Menkomdigi Meutya Hafid Soal Rencana Merger Smartfren-XL Axiata
Kerusuhan Ormas rusak Car Wash di Jalan Nangka Pekanbaru.Bentrok di Pekanbaru Dipicu Dugaan Arena Judi Berkedok Car Wash, Pj Wako Pekanbaru akan Periksa Izin
Polisi saat penggrebekan.Polisi Gerebek 'Kampung Teleng' Air Molek, Puluhan Warga Dites Urine-Ditangkap
Mantan Plt Sekretaris DPRD Riau dijatuhi hukuman 6 tahun penjara (foto/tribunpku)Eks Plt Sekretaris DPRD Riau Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Telkomsel Beri Selamat Ucapan HUT ke halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved