www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sekjen Hasto Jadi Tersangka, DPC PDI Perjuangan Pelalawan Kirim Pengacara ke Jakarta
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Korupsi SPPD Fiktif Rp2,3 Miliar
Eks Plt Sekretaris DPRD Riau Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Senin, 18 November 2024 - 21:39:48 WIB

PEKANBARU – Tengku Fauzan Tambusai, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Riau, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (18/11/2024). Vonis ini terkait dengan kasus korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2022 yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 2,3 miliar.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, majelis hakim menyatakan Tengku Fauzan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, hukuman yang dijatuhkan lebih rendah 2 tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun penjara.

Selain pidana penjara, hakim juga memutuskan untuk menghukum Tengku Fauzan dengan denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka ia akan dijatuhi tambahan kurungan penjara selama 2 bulan. Selain itu, Fauzan diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.353.826.140. Jika tidak membayar, ia harus menjalani hukuman tambahan selama 2 tahun 10 bulan.

Mendapatkan vonis tersebut, Tengku Fauzan melalui kuasa hukumnya menyatakan akan berpikir-pikir sebelum memutuskan untuk mengajukan banding. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. "Terdakwa pikir-pikir, kami (JPU) juga pikir-pikir," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Niky Juniesmero dkutip dari tribunpekanbaru.

Kasus ini bermula dari penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Riau untuk periode September hingga Desember 2022. Sebagai Plt Sekwan, Tengku Fauzan diduga memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen perjalanan dinas fiktif, yang antara lain mencakup nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, tiket transportasi, boarding pass, dan tagihan hotel.

Setelah dokumen-dokumen tersebut dikumpulkan, Fauzan yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas tersebut. Ia kemudian memerintahkan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara pengeluaran untuk mengajukan pencairan anggaran ke Bank Riau, tanpa melalui proses verifikasi yang seharusnya dilakukan oleh Koordinator Verifikasi.

Namun, uang yang dicairkan untuk perjalanan dinas tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. Setelah uang tersebut masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut untuk perjalanan dinas fiktif, setiap pencairan uang dilakukan pemotongan sebesar Rp 1,5 juta sebagai 'upah tanda tangan'.

Uang yang tersisa, yang awalnya berjumlah sekitar Rp 2,8 miliar, akhirnya berkurang menjadi Rp 2,3 miliar lebih, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fauzan, bukan untuk kegiatan perjalanan dinas yang sejatinya tidak pernah terjadi.

Tindakannya bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, yang mengatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam kasus ini, Tengku Fauzan diduga telah mengambil uang negara yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Riau, yang seharusnya digunakan untuk keperluan perjalanan dinas yang sah.

Reaksi dan Langkah Selanjutnya

Vonis ini menjadi sorotan karena menggambarkan betapa penyalahgunaan wewenang di kalangan pejabat publik dapat merugikan negara dalam jumlah besar. Meskipun demikian, Tengku Fauzan masih memiliki hak untuk mengajukan banding, yang dapat memperpanjang proses hukum lebih lanjut. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua DPC PDIP Kabupaten Pelalawan, Syafrizal, SE (foto/ist)Sekjen Hasto Jadi Tersangka, DPC PDI Perjuangan Pelalawan Kirim Pengacara ke Jakarta
PUPR Pekanbaru rutin bersihkan drainase di musim penghujan (foto/ist)PUPR Pekanbaru Gencar Bersihkan Drainase dan Sungai, Cegah Banjir di Musim Hujan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi (tengah) saat ekspos lanjutan penanganan kasus SPPD Fiktif (foto/Magang2)Belasan Saksi Kasus Korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau Ternyata Sudah Meninggal
RAPP rutin mengadakan program khitan massal. Kali ini juga digelar di Pustu Desa Makmur, Kabupaten Pelalawan (foto/ist)Rutin Setiap Tahun, RAPP kembali Gelar Khitanan Massal di Pelalawan
Tol di Riau alami lonjakan pengendara selama libur Nataru 2025 (foto/ist)Termasuk 2 Tol di Riau, Lonjakan Lalu Lintas di JTTS Saat Libur Nataru Capai 43 Persen
  Selebgram Oklin Fia wawancarai pengungsi Rohingya di Pekanbaru (foto/IG oklinfia)Sidak Pengungsian Warga Rohingya di Pekanbaru, Ini Kesan Selebgram Oklin Fia
MTQ ke-XIX tingkat kabupaten Rohil resmi ditutup pada Rabu (25/12) malam oleh Wakil Bupati Rohil, H.Sulaiman (foto/afrizal)MTQ XIX Resmi Ditutup, Kecamatan Kubu Kembali Raih Juara Umum Satu
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita (foto/int)Disdukcapil Pekanbaru Minta Warga Segera Urus Akta Kematian Secara Online
Nadhira dan Syakila, kakak beradik raih prestasi di Kejuaraan Anggar Provinsi Riau (foto/ist)Kakak Beradik Nadhira dan Syakila Raih Prestasi Kejuaraan Anggar Provinsi Riau
Polemik sampah di Pekanbaru.(ilustrasi/int)Polemik Swastanisasi Sampah, Pemuda Pekanbaru Soroti Resiko Penyimpangan Anggaran
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved