www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Permabudhi Riau Siap Berperan Aktif Perkuat Kerukunan Antar Umat Beragama
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Korupsi SPPD Fiktif Rp2,3 Miliar
Eks Plt Sekretaris DPRD Riau Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Senin, 18 November 2024 - 21:39:48 WIB

PEKANBARU – Tengku Fauzan Tambusai, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Riau, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (18/11/2024). Vonis ini terkait dengan kasus korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2022 yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 2,3 miliar.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, majelis hakim menyatakan Tengku Fauzan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, hukuman yang dijatuhkan lebih rendah 2 tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun penjara.

Selain pidana penjara, hakim juga memutuskan untuk menghukum Tengku Fauzan dengan denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka ia akan dijatuhi tambahan kurungan penjara selama 2 bulan. Selain itu, Fauzan diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.353.826.140. Jika tidak membayar, ia harus menjalani hukuman tambahan selama 2 tahun 10 bulan.

Mendapatkan vonis tersebut, Tengku Fauzan melalui kuasa hukumnya menyatakan akan berpikir-pikir sebelum memutuskan untuk mengajukan banding. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. "Terdakwa pikir-pikir, kami (JPU) juga pikir-pikir," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Niky Juniesmero dkutip dari tribunpekanbaru.

Kasus ini bermula dari penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Riau untuk periode September hingga Desember 2022. Sebagai Plt Sekwan, Tengku Fauzan diduga memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen perjalanan dinas fiktif, yang antara lain mencakup nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, tiket transportasi, boarding pass, dan tagihan hotel.

Setelah dokumen-dokumen tersebut dikumpulkan, Fauzan yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas tersebut. Ia kemudian memerintahkan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara pengeluaran untuk mengajukan pencairan anggaran ke Bank Riau, tanpa melalui proses verifikasi yang seharusnya dilakukan oleh Koordinator Verifikasi.

Namun, uang yang dicairkan untuk perjalanan dinas tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. Setelah uang tersebut masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut untuk perjalanan dinas fiktif, setiap pencairan uang dilakukan pemotongan sebesar Rp 1,5 juta sebagai 'upah tanda tangan'.

Uang yang tersisa, yang awalnya berjumlah sekitar Rp 2,8 miliar, akhirnya berkurang menjadi Rp 2,3 miliar lebih, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fauzan, bukan untuk kegiatan perjalanan dinas yang sejatinya tidak pernah terjadi.

Tindakannya bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, yang mengatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam kasus ini, Tengku Fauzan diduga telah mengambil uang negara yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Riau, yang seharusnya digunakan untuk keperluan perjalanan dinas yang sah.

Reaksi dan Langkah Selanjutnya

Vonis ini menjadi sorotan karena menggambarkan betapa penyalahgunaan wewenang di kalangan pejabat publik dapat merugikan negara dalam jumlah besar. Meskipun demikian, Tengku Fauzan masih memiliki hak untuk mengajukan banding, yang dapat memperpanjang proses hukum lebih lanjut. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pengurus Permabudhi Provinsi Riau periode 2023-2027 resmi dilantik (foto/ist)Permabudhi Riau Siap Berperan Aktif Perkuat Kerukunan Antar Umat Beragama
Polisi tangkap pelaku kerusuhan antar Ormas di Pekanbaru (foto/detik)CCTV Disita, Polisi Amankan 8 Orang Diduga Terlibat Bentrokan Ormas di Pekanbaru
Pelatih PSPS Pekanbaru, Aji Santoso (tengah) yakin timnya bisa menumbangkan PSKC Cimahi (foto/int)Perebutan Puncak Klasemen Memanas: PSPS Pekanbaru Bersiap Kalahkan PSKC Cimahi
Peralatan diduga Gelper turut menjadi sasaran amuk masa yang bentrok di Car Wash, Jl. Tuanku Tambusai, Pekanbaru (foto/Antarariau)Penampakan Peralatan Gelper yang Dirusak Saat Bentrokan Ormas Pekanbaru
Polisi tangkap empat orang diduga terlibat bentrokan di Car Wash Pekanbaru (foto/int)Polisi Periksa 11 Saksi Terkait Bentrokan di Car Wash Pekanbaru, 4 Orang Sudah Ditangkap
  Mantan Plt Sekretaris DPRD Riau dijatuhi hukuman 6 tahun penjara (foto/tribunpku)Eks Plt Sekretaris DPRD Riau Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Siswa SMP tenggelam di Sungai Sail Pekanbaru akhirnya ditemukan (foto/int)Siswa SMP Hilang di Sungai Sail Ditemukan Tak Bernyawa
BPJS Online dilakukan melalui media video conference dengan menggunakan aplikasi zoom meeting (foto/bambang)BPJS Online Permudah Warga Rupat Utara Akses Layanan Administrasi Program JKN
Smartfren hadirkn paket Unlimited Suka-Suka Kota Pekanbaru, Riau (foto/ist)Smartfren Perkenalkan Unlimited Suka-Suka, Internetan Bebas Khawatir, Bebas Pilih, Pasti Nyaman
Ketua DPRD Dumai, Agus Miswandi teken SK PAW Anggota DPRD Dumai Periode 2024-2029 (foto/bambang)Paripurna PAW DPRD Dumai: Lantik Anhar Rizky Gantikan Ferdiansyah
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Telkomsel Beri Selamat Ucapan HUT ke halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved