PEKANBARU - Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, Polsek Bukit Batu, dan Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Kamis (7/11/2024) dini hari.
Pengungkapan ini mengamankan 20 bungkus sabu seberat 21.171,72 gram serta 12 kotak pil ekstasi dengan total 11.278 gram atau sekitar 29.182 butir.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti menyatakan, operasi ini berawal dari informasi yang diterima terkait penyelundupan narkoba dari Malaysia yang akan masuk ke Sumatera dan dikirim ke Pekanbaru.
"Narkotika ini rencananya akan dibawa ke Pekanbaru. Berkat koordinasi tim gabungan, kami berhasil menghentikan pergerakan mereka," ujar Kombes Manang dilansir mcr.
Penangkapan bermula ketika tim mencurigai mobil Toyota Rush putih yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman, jalur Lintas Dumai-Sei Pakning. Saat petugas memberikan tanda untuk berhenti, pengemudi justru berusaha kabur, memicu aksi kejar-kejaran sengit.
"Mobil tersebut akhirnya berhenti dengan pintu terbuka di pinggir jalan. Di dalam mobil, kami menemukan seorang perempuan bernama Lia Agustia Ningsih," tambah Kombes Manang.
Menurut pengakuan Lia, tiga pria lain, yakni Fahkri Fahmi, Ryan Hariyadi, dan Rian Black, melarikan diri ke arah semak-semak di sekitar lokasi.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil menangkap Fahkri Fahmi yang mengaku sebagai kurir yang bertugas membawa narkoba tersebut.
"Saya disuruh memasukkan tiga tas ransel hitam berisi sabu dan ekstasi ke dalam mobil. Barang ini baru dijemput di Desa Sepahat dan rencananya akan diantarkan ke Pekanbaru," tutur Fahkri.
Lia, yang diketahui sebagai istri dari salah satu tersangka buron, Ryan Hariyadi, juga mengakui keterlibatannya.
Ia mengatakan, dirinya kerap membantu suaminya, dan menerima upah sekitar Rp30 juta setiap kali pengiriman berhasil.
"Saya tahu suami saya sudah lama berkecimpung dalam bisnis ini, dan ini bukan pertama kalinya," ujarnya.
Lebih lanjut, Kombes Manang menjelaskan bahwa Ryan merupakan residivis kasus narkoba. "Ryan pada tahun 2019 divonis enam tahun penjara atas kepemilikan sabu seberat 82,75 gram dan 13 butir pil ekstasi. Saat ini dia masih dalam pencarian," tegasnya.
Fahkri dan Lia kini telah diamankan di Mapolres Bengkalis beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, upaya pencarian dua tersangka lainnya terus dilakukan.
"Kami berkomitmen untuk memberantas jaringan narkoba yang terus mencoba masuk ke wilayah ini. Kerja sama antarinstansi menjadi kunci keberhasilan kami," tutup Kombes Manang.
Operasi ini menunjukkan, wilayah perbatasan masih menjadi titik rawan bagi penyelundupan narkoba. Kolaborasi antara Polri, Bea Cukai, dan masyarakat diharapkan semakin mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan yang mengancam generasi muda.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :