www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Kendaraan Melintasi Tol Permai dan Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar Melonjak
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Besok, Hakim Putuskan Nasib Eks Bupati Sukarmis Kasus Korupsi Hotel Kuansing
Senin, 11 November 2024 - 17:52:49 WIB

PEKANBARU - Nasib mantan Bupati Sukarmis, terdakwa kasus korupsi proyek Hotel Kuansing akan ditentukan besok, Selasa (12/11/2024).

Mantan Bupati Kuansing dua periode itu akan menjalani sidang dengan agenda vonis atau pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dari penelusuran di situs resmi PN Pekanbaru, di alamat website
https://sipp.pn-pekanbaru.go.id/ , sidang dijadwalkan digelar Selasa besok, pukul 10.00 WIB, di ruang sidang Mudjono, SH.

Dikutip dari tribunpekanbaru, sebelumnya, mantan anggota DPRD Riau itu dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar pada Senin (14/10/2024) di ruang sidang Mudjono SH, Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Sukarmis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar JPU Andre Antonius, yang juga Kasi Pidsus Kejari Kuansing.

"(Agar) menjatuhkan pidana terhadap Sukarmisoleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," imbuh JPU Andre.

JPU juga menuntut agar terdakwa Sukarmis dijatuhi hukuman tambahan berupa pidana denda Rp500 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, JPU turut menuntut terdakwa Sukarmis membayar uang pengganti sebesar Rp22,5 miliar lebih.

"Jika uang pengganti tidak dibayar, paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, atau jika tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan," tegas JPU. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
HK mencatat terjadi lonjakan trafik kendaraan di Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar (foto/ist)Kendaraan Melintasi Tol Permai dan Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar Melonjak
Anggota DPR RI Dapil Riau 1, Dr Achmad (foto/Yuni)Fachmi Ayah Pj Walikota Pekanbaru Meninggal, Achmad Merasa Sangat Kehilangan
Suasana rumah duka, Fachmi Amrie, ayah Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat meninggal (foto/riaupos)Ayah Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat Meninggal Dunia
Roni Rakhmat serahkan SK Plh Sekda Pekanbaru ke Zarman Candra (foto/ist)Zarman Candra Jabat Plh Sekda Pekanbaru Hanya 30 Hari Sejak SK Ditetapkan
Booth BPOM hadir di CFD Pekanbaru (foto/magang2)Booth BPOM Berikan Edukasi ke Warga di CFD Pekanbaru
  Calon Bupati di Pilkada Riau 2024 yang diusung Ketum PDIP, Megawati raih kemenangan (foto/int)5 Paslon Bupati Jagoan Partai Megawati Menang di Pilkada Riau, Ini Daftarnya
Tol Padang-Sicincin sudah dibuka dengan skema one way dan gratis (foto/ist)Tol Padang-Sicincin Dibuka Skema One Way, Catat Jam Operasionalnya
Kanit Intel bersama Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Kanan cooling system (foto/afrizal)Jaga Kamtibmas, Kanit Intel dan Bhabinkamtibmas Cooling System Masyarakat Simpang Kanan
Seksi Tol Padang-Sicincin dibuka gratis selama libur Nataru 2025 (foto/ist)Ruas Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang-Sicincin Dibuka Gratis Saat Libur Nataru 2025
Telkomsel DCE 2024.Telkomsel DCE 2024: Tingkatkan UKM lewat Digitalisasi dan AI
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved