www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Belasan Hotspot Menyala di Pulau Sumatera, Riau Terdeteksi Tiga Titik
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Besok, Hakim Putuskan Nasib Eks Bupati Sukarmis Kasus Korupsi Hotel Kuansing
Senin, 11 November 2024 - 17:52:49 WIB

PEKANBARU - Nasib mantan Bupati Sukarmis, terdakwa kasus korupsi proyek Hotel Kuansing akan ditentukan besok, Selasa (12/11/2024).

Mantan Bupati Kuansing dua periode itu akan menjalani sidang dengan agenda vonis atau pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dari penelusuran di situs resmi PN Pekanbaru, di alamat website
https://sipp.pn-pekanbaru.go.id/ , sidang dijadwalkan digelar Selasa besok, pukul 10.00 WIB, di ruang sidang Mudjono, SH.

Dikutip dari tribunpekanbaru, sebelumnya, mantan anggota DPRD Riau itu dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar pada Senin (14/10/2024) di ruang sidang Mudjono SH, Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Sukarmis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar JPU Andre Antonius, yang juga Kasi Pidsus Kejari Kuansing.

"(Agar) menjatuhkan pidana terhadap Sukarmisoleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," imbuh JPU Andre.

JPU juga menuntut agar terdakwa Sukarmis dijatuhi hukuman tambahan berupa pidana denda Rp500 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, JPU turut menuntut terdakwa Sukarmis membayar uang pengganti sebesar Rp22,5 miliar lebih.

"Jika uang pengganti tidak dibayar, paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, atau jika tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan," tegas JPU. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi hotspot di Provinsi Riau mulai bermunculan (foto/int)Belasan Hotspot Menyala di Pulau Sumatera, Riau Terdeteksi Tiga Titik
Bernard Benjamin Van Aert juara etape 2 TDSi 2024.(foto: diana/halloriau.com)Bernard Benjamin Van Aert Juarai Etape 2 TdSi 2024
Marisa Putri, terdakwa penabrak IRT hingga tewas di Jalan Nangka Pekanbaru.(foto: int)Sidang Replik Kasus Marisa Putri Mahasiswi Pekanbaru Penabrak IRT Digelar Selasa
Pj Bupati Erisman Yahya sampaikan keprihatinan atas bencana longsor di Tanah Merah Inhil (foto/Ayendra)Peristiwa Tragis Tanah Longsor di Inhil: 11 Rumah Ambruk ke Sungai Indragiri
Bhabinkamtibmas Bukit Selamat cooling system masyarakat Simpang Kanan (foto/afrizal)Pasca Penghitungan Suara Pilkada, Bhabinkamtibmas Bukit Selamat Cooling System Masyarakat Simpang Kanan
  Ilustrasi hujan di sebagian wilayah Riau (foto/int)Cuaca Riau Tak Menentu, Waspada Hujan Tak Merata
Seleksi PPPK Riau.(ilustrasi/int)Seleksi Kompetensi PPPK Pemprov Riau Dimulai, Ribuan Peserta Ikut Bertarung
Progres perbaikan Jalan Longsor di Lintas Riau-Sumbar capai 70% (foto/int)Pengerjaan Jalan Rusak Lintas Riau-Sumbar Capai 70 Persen, Ditargetkan Rampung Pekan Depan
AMSI) wilayah Riau menggelar workshop bertajuk Insightly Audiens with Social Media Engagement di Hotel Premiere Pekanbaru (foto/dini)AMSI Riau Gelar Workshop Insightly Audiens with Social Media Engagement di Pekanbaru
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian sebut Rumdin Walikota akan segera dihuni Pj Wako Roni Rakhmat (foto/int)KPK Sita Hard Disk CCTV dari Rumah Dinas Walikota Pekanbaru
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Masyarakat Antusias Datangi TPS saat Pilkada Serentak 2024
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved