www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Jalan Penghubung di Kuansing Putus Diterjang Banjir, Akses Warga 4 Desa Terganggu
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Besok, Hakim Putuskan Nasib Eks Bupati Sukarmis Kasus Korupsi Hotel Kuansing
Senin, 11 November 2024 - 17:52:49 WIB

PEKANBARU - Nasib mantan Bupati Sukarmis, terdakwa kasus korupsi proyek Hotel Kuansing akan ditentukan besok, Selasa (12/11/2024).

Mantan Bupati Kuansing dua periode itu akan menjalani sidang dengan agenda vonis atau pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dari penelusuran di situs resmi PN Pekanbaru, di alamat website
https://sipp.pn-pekanbaru.go.id/ , sidang dijadwalkan digelar Selasa besok, pukul 10.00 WIB, di ruang sidang Mudjono, SH.

Dikutip dari tribunpekanbaru, sebelumnya, mantan anggota DPRD Riau itu dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar pada Senin (14/10/2024) di ruang sidang Mudjono SH, Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Sukarmis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar JPU Andre Antonius, yang juga Kasi Pidsus Kejari Kuansing.

"(Agar) menjatuhkan pidana terhadap Sukarmisoleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," imbuh JPU Andre.

JPU juga menuntut agar terdakwa Sukarmis dijatuhi hukuman tambahan berupa pidana denda Rp500 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, JPU turut menuntut terdakwa Sukarmis membayar uang pengganti sebesar Rp22,5 miliar lebih.

"Jika uang pengganti tidak dibayar, paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, atau jika tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan," tegas JPU. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jalan penghubung empat desa di Kuansing putus (foto/detik)Jalan Penghubung di Kuansing Putus Diterjang Banjir, Akses Warga 4 Desa Terganggu
Anggota Banggar DPRD Riau, Indra Gunawan Eet (kanan) minta Gubri Wahid jangan potong TPP ASN (foto/int)Pemotongan TPP Bukan Solusi, DPRD Riau Sebut Gubri Harus Cari Jalan Lain
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Inhil, Junaidy Ismail saat memberikan sambutan (foto/Ayendra)Bupati Inhil Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers
Tak lama lagi parkir di ritel-ritel Pekanbaru gratis (foto/int) DPRD Minta Pemko Pekanbaru Lakukan Ini Agar Parkir di Ritel Segera Gratis
ilustrasi.4 Cara Top Up Call of Duty Mobile dengan Mudah
  Sekda Siak, Fauzi Asni Safari Ramadan 1446 H/2025 M di Masjid Al Mukminin, Kampung Buatan 1 (foto/diana)Serahkan Bantuan, Sekda Siak Safari Ramadan di Kampung Buatan 1
Dalam suasana Ramadan, Bawaslu Kepulauan Meranti menggelar kegiatan Ngabuburit Evaluasi Pengawasan PilkadaBawaslu Kepulauan Meranti Gelar "Ngabuburit Evaluasi" Refleksi Pengawasan Pilkada 2024
BRI menggelar kegiatan "Berbagi Bahagia, dengan memberikan santunan kepada anak yatim di Pekanbaru (foto/yuni)Ceriakan Senyum Anak Yatim, BRI Hadir Berbagi Bahagia Serahkan Santunan
Permudah layanan administrasi kependudukan, Walikota Pekanbaru luncurkan Mobil AMAN Keliling (foto/dini)Permudah Layanan Administrasi Kependudukan, Walikota Pekanbaru Luncurkan Mobil AMAN Keliling
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau drg Sri Sadono (foto/yuni)Rekrutmen RS Vertikal Dibuka Tahun Ini, Tenaga Kerja Riau Berpeluang Besar
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved