PEKANBARU - Tengku Fauzan Tambusai, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Riau, dihadapkan pada tuntutan pidana delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/11/2024).
Selain tuntutan penjara, JPU meminta agar terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan tambahan hukuman enam bulan penjara apabila tidak dibayar. Tidak hanya itu, Tengku Fauzan juga diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2.353.826.140, dengan subsidair empat tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Dikutip dari tribunpekanbaru, dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa Tengku Fauzan terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau, dengan membuat dokumen perjalanan dinas palsu untuk menguras dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau. Modus yang dilakukan mencakup penerbitan dokumen fiktif seperti nota dinas, surat perintah tugas, SPPD, hingga bukti tiket dan bill hotel, yang seolah-olah mencerminkan kegiatan dinas resmi.
Dana yang ditransfer ke rekening para pegawai yang namanya dicatut dalam laporan perjalanan dinas palsu ini dipotong Rp1,5 juta sebagai upah tanda tangan, sementara sisanya—lebih dari Rp2,3 miliar—disebutkan oleh JPU masuk ke kantong pribadi Tengku Fauzan. Pengalihan anggaran ini dinilai melanggar aturan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menanggapi tuntutan ini, Tengku Fauzan berencana untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pekan depan. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Niky Juniesmero, mengonfirmasi agenda tersebut, dan menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan dengan transparan.
Menurut keterangan JPU, saat masih menjabat sebagai Plt Sekwan, Tengku Fauzan diketahui menginstruksikan bawahannya untuk menyiapkan serangkaian dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas periode September hingga Desember 2022. Dokumen-dokumen itu kemudian ditandatangani Fauzan sebagai pengguna anggaran (PA) tanpa melalui verifikasi dari bagian Kasubbag atau Koordinator Verifikasi, sehingga pencairan anggaran berlangsung tanpa hambatan.
Sebagian dana hasil pencairan tersebut diberikan kepada sejumlah pegawai sebagai imbalan tanda tangan, sementara dana dalam jumlah besar diduga digunakan oleh Tengku Fauzan untuk kepentingan pribadinya. Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejati Riau menyatakan bahwa mereka telah memiliki bukti kuat sesuai Pasal 184 ayat 1 KUHAP untuk menjerat terdakwa dalam kasus yang telah menggerogoti keuangan daerah ini.
Kasus korupsi SPPD fiktif yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan. Masyarakat kini menantikan keputusan hakim untuk memberikan hukuman setimpal terhadap praktik korupsi yang dinilai merugikan pembangunan daerah Riau. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :