www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Eks Plt Sekwan DPRD Riau Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus SPPD Fiktif Rp2,3 M
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Eks Plt Sekwan DPRD Riau Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus SPPD Fiktif Rp2,3 M
Kamis, 07 November 2024 - 22:28:15 WIB

PEKANBARU - Tengku Fauzan Tambusai, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Riau, dihadapkan pada tuntutan pidana delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/11/2024).

Selain tuntutan penjara, JPU meminta agar terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan tambahan hukuman enam bulan penjara apabila tidak dibayar. Tidak hanya itu, Tengku Fauzan juga diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2.353.826.140, dengan subsidair empat tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.

Dikutip dari tribunpekanbaru, dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa Tengku Fauzan terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau, dengan membuat dokumen perjalanan dinas palsu untuk menguras dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau. Modus yang dilakukan mencakup penerbitan dokumen fiktif seperti nota dinas, surat perintah tugas, SPPD, hingga bukti tiket dan bill hotel, yang seolah-olah mencerminkan kegiatan dinas resmi.

Dana yang ditransfer ke rekening para pegawai yang namanya dicatut dalam laporan perjalanan dinas palsu ini dipotong Rp1,5 juta sebagai upah tanda tangan, sementara sisanya—lebih dari Rp2,3 miliar—disebutkan oleh JPU masuk ke kantong pribadi Tengku Fauzan. Pengalihan anggaran ini dinilai melanggar aturan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menanggapi tuntutan ini, Tengku Fauzan berencana untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pekan depan. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Niky Juniesmero, mengonfirmasi agenda tersebut, dan menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan dengan transparan.

Menurut keterangan JPU, saat masih menjabat sebagai Plt Sekwan, Tengku Fauzan diketahui menginstruksikan bawahannya untuk menyiapkan serangkaian dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas periode September hingga Desember 2022. Dokumen-dokumen itu kemudian ditandatangani Fauzan sebagai pengguna anggaran (PA) tanpa melalui verifikasi dari bagian Kasubbag atau Koordinator Verifikasi, sehingga pencairan anggaran berlangsung tanpa hambatan.

Sebagian dana hasil pencairan tersebut diberikan kepada sejumlah pegawai sebagai imbalan tanda tangan, sementara dana dalam jumlah besar diduga digunakan oleh Tengku Fauzan untuk kepentingan pribadinya. Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejati Riau menyatakan bahwa mereka telah memiliki bukti kuat sesuai Pasal 184 ayat 1 KUHAP untuk menjerat terdakwa dalam kasus yang telah menggerogoti keuangan daerah ini.

Kasus korupsi SPPD fiktif yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan. Masyarakat kini menantikan keputusan hakim untuk memberikan hukuman setimpal terhadap praktik korupsi yang dinilai merugikan pembangunan daerah Riau. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Eks Plt Sekwan DPRD Riau, Tengku Fauzan dituntut 8 tahun penjara, kasus dugaan korupsi SPPD fiktif (foto/tribunpku)Eks Plt Sekwan DPRD Riau Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus SPPD Fiktif Rp2,3 M
UIR peringkat 169 Top Universities pada kawasan ASEAN (foto/ist)UIR Raih Prestasi Bersejarah di Panggung Internasional: Peringkat 169 Top Universities di ASEAN
Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa persilahkan lapor oknum Pungli iuran sampah (foto/int)Resahkan Warga, Pj Wako Pekanbaru Akan Tindak Oknum Pungli Iuran Sampah
Ketua IMI Riau, Agung Nugroho bertemu dengan pihak konsultan perencanaan pembangunan sirkuit, Pekanbaru (foto/int)IMI Riau Siap Perjuangkan Pembangunan Sirkuit Balap Internasional di Pekanbaru
Kepala Bapenda Pekanbaru, Dr Alek Kurniawan (foto/int)Pemko Pekanbaru Apresiasi Wajib Pajak: Realisasi Capai Rp704 M
  Debat perdana para calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru akan berlangsung besok malam (foto/int)Ingat, Besok Debat Perdana Calon Walikota Pekanbaru, Ini Isu yang Diangkat
Dua bersaudara di Pekanbaru ditangkap gegara curi baju di toko Riau dan Sumbar (foto/Antarariau)Kerugian Rp2 M, Kakak Beradik di Pekanbaru Ditangkap Gegara Curi Pakaian di 27 Toko
Cawagub Riau, SF Hariyanto melakukan kampanye dialogis di Desa Pulau Sengkilo (foto/Yuni)Cawagub SF Hariyanto Siap Tuntaskan Perbaikan Jalan di Air Molek-Peranap
Pelantikan Kepala BRIDA Riau dan pengukuhan dua OPD di lingkungan Pemprov Riau (foto/Yuni)Lantik Kepala BRIDA dan Pejabat Lainnya, Pj Sekda Riau Beri Pesan Menohok Ini
Ilustrasi Karhutla masih menghantui wilayah Riau (foto/int)Diguyur Hujan Lebat, BMKG: Riau Masih Nihil Titik Api
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Nomor Urut Pilgubri: Wahid-SF 1, Nasir-Wardan 2, Syamsuar-Mawardi 3
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved