PEKANBARU - Dua kakak beradik di Pekanbaru, berinisial RF dan FJ, ditangkap oleh Tim Ditreskrimum Polda Riau atas dugaan pencurian pakaian di puluhan toko di wilayah Riau dan Sumatera Barat. Kedua pelaku diamankan di rumah mereka pada Senin (4/11/2024), setelah aksi pencurian yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengungkapkan bahwa motif kakak beradik ini adalah untuk mendapatkan barang dagangan tanpa modal. "Mereka mencuri pakaian dari toko-toko dan menjualnya kembali di toko mereka sendiri. Jadi, mereka bisa berjualan tanpa harus mengeluarkan modal," jelas Kombes Asep dalam konferensi pers di Pekanbaru, Kamis (7/11/2024).
Menurut keterangan Kombes Asep, RF dan FJ mengakui telah melakukan pencurian di 27 toko pakaian. Dari jumlah tersebut, 10 toko berada di Pekanbaru, tiga di Kabupaten Kampar, dan sisanya tersebar di wilayah Riau serta Sumatera Barat, termasuk aksi terakhir mereka di Payakumbuh.
"Ini yang mereka ingat, kemungkinan ada lebih banyak toko yang menjadi sasaran," ungkap Asep.
Aksi pencurian mereka dilakukan dengan merencanakan matang. Mereka memantau toko-toko pada siang hari untuk memastikan situasi aman, dan pada malam harinya, mereka kembali untuk membobol gembok menggunakan linggis. Barang curian tersebut kemudian diangkut ke dalam mobil dan dibawa ke toko milik mereka di Kubang, Kampar, untuk dijual kembali.
Kombes Asep juga mengungkapkan bahwa korban dari aksi pencurian ini mengalami kerugian besar, mencapai sekitar Rp2 miliar. "Mereka memulai aksi dengan menggunakan mobil sewaan, namun setelah berulang kali mencuri, mereka akhirnya bisa membeli mobil sendiri," ujarnya dikutip dari Antarariau.
Ketika akan ditangkap, RF dan FJ sempat memberikan perlawanan kepada petugas. Pihak kepolisian akhirnya mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua tersangka untuk menghentikan perlawanan mereka.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kini, RF dan FJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)