www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
KPU dan Polres Dumai Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih Pada 27 November
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Korban Mafia Peradilan, Akademisi Antikorupsi Ikut Bersuara Bebaskan Mardani Maming
Jumat, 01 November 2024 - 22:38:31 WIB

JAKARTA - Kesesatan hukum dalam perkara Mardani H Maming, memperkuat fakta mafia peradilan di Indonesia masih leluasa berkerja.

Kasus Zarof Ricar yang baru ini mengejutkan publik, memperkuat kajian para akademisi anti korupsi dan guru besar terkait kekeliruan dan kekhilafan hakim dalam kasus Mardani H Maming nyata adanya.

Mengingat, perkara yang menjerat Mardani H Maming ini menyoal perizinan tambang. Dimana, perizinan itu sejatinya telah melalui kajian di daerah hingga pusat.

Bahkan, IUP yang dikeluarkan telah mendapatkan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 11 tahun.

Diketahui dari fakta persidangan, proses peralihan IUP ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Tanah Bumbu yang menyatakan, proses tersebut sudah sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku, ditambah paraf dari Sekda, Kabag Hukum dan Kadistamben.

Fakta tersebut, memunculkan kritik keras dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita.

Ia mengkritik dalam penanganan hukum dalam kasus Mardani Maming, ada sejumlah kekeliruan yang sangat serius.

"Menurut saya, ada delapan kekeliruan yang bisa dikategorikan sebagai kesesatan dalam penerapan hukum," ungkap Prof Romli Atmasasmita.

Prof Romli menilai, proses penuntutan kasus ini dipaksakan dengan penerapan pasal yang kurang tepat.

Ia menjelaskan, penerapan Pasal 12 b UU Nomor 20 tahun 2001 oleh Hakim Kasasi dalam perkara Mardani Maming mestinya tidak hanya menggunakan pendekatan normatif, tetapi juga harus mempertimbangkan pendekatan wessensschau.

Menurutnya, pasal tersebut bertujuan untuk memberikan efek pencegahan agar penyelenggara negara menjalankan tugas sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebelum menerapkan UU Tipikor Tahun 1999/2001.

"Jadi, pola pemikiran sistematis, historis, dan teleologis dalam putusan Kasasi perkara Nomor 3741/2023 atas nama Mardani Maming tidak dijalankan. Putusan tersebut sudah memenuhi alasan adanya novum serta kekhilafan atau kekeliruan nyata dari hakim," katanya.

Senada dengan Prof Romli, Guru besar Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Prof Yos Johan Utama, menyebut putusan dalam perkara itu syarat dengan kekeliruan.

Berdasarkan kajiannya, mantan Rektor Undip ini, mengkritisi penghukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Mardani H Maming terkait pasal yang dijeratkan kepada terdakwa.

Menurutnya, majelis hakim pidana diduga khilaf dan keliru karena ketentuan yang dijadikan dasar dituduhkan kepada terpidana yakni pasal 97 ayat 1 undang-undang 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara adalah salah Alamat, karena larangan itu ditujukan hanya untuk pemegang IUP dan IUPK.

"Fakta yuridis menunjukkan bukti, Mardani H Maming selaku Bupati dan sekaligus pejabat tata usaha negara mempunyai kewenangan atributif menerbitkan IUP dan IUPK sebagaimana diatur dalam pasal 37 ayat 1 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara," bebernya.

Prof Yos menjelaskan, dalam kasus yang menjerat Mantan Ketum BPP HIPMI yang saat itu menjabat sebagai Bupati merupakan orang yang memberikan bukan yang memegang izin.

Dengan demikian Prof Yos Johan berpendapat agar putusan hakim tersebut dapat dikaji ulang, sebab Mardani H Maming diketahui sebagai pihak yang mengeluarkan izin seharusnya tidak bisa dijerat dengan pidana sebagaimana yang diatur dalam UU tersebut.

Terpisah, Aktivis hak asasi manusia (HAM), Todung Mulya Lubis menyoroti terjadinya miscarriage of justice (peradilan sesat) dalam penanganan perkara korupsi atas nama Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Periode 2010-2015 dan 2016-2018.

Menurut Todung, penjatuhan pidana terhadap Maming merupakan hal yang dipaksakan karena tidak didasarkan pada alat bukti yang memadai.

"Bentuk miscarriage of justice yang paling mencolok adalah tidak dipenuhinya hak atas fair trial. Hakim melakukan cherry picking terhadap alat bukti yang dihadirkan selama persidangan," tuturnya.

"Hakim lebih memilih untuk mempertimbangkan keterangan saksi yang tidak langsung (testimonium de auditu) karena hal itu sesuai dengan dakwaan penuntut umum ketimbang mempertimbangkan alat bukti lain yang menyatakan hal sebaliknya," ujar Todung.

Todung yang juga Pendiri ICW itu menilai sikap berat sebelah seperti ini jelas merupakan unfair trial. Jika alat bukti yang ada dilihat secara fair, sebenarnya dakwaan penuntut umum tidaklah terbukti.

Pengkajian ulang putusan tersebut, juga diamini oleh Prof Mahfud Md, yang menyebut Makelar kasus seperti Zarof ini bermain bukan hanya untuk membebaskan terdakwa, tetapi sebaliknya dapat pula atas pesanan pihak tertentu mengarahkan agar seseorang dipidana melalui rekayasa kasus, padahal tidak cukup bukti untuk dijatuhkan pidana.

Tindakan dari Zarof Ricar ini, merupakan secuil kasus dari mafia peradilan di Republik Indonesia yang sudah berjalan lama.

Dalam pernyataannya di akun youtubenya, Mahfud menyebut tindak tanduk Zarof selama menjabat harus ditelusuri Jaksa Agung.

Sudah menjadi makelar kasus sejak tahun 2012-2022, Mahfud menilai perlu adanya penelusuran pada kasus yang sudah Zarof tenggarai.

"Harusnya perkara ini ditelusuri, kejaksaan harus buka lagi perkaranya. Kalau bisa disidang kembali. Biar tidak ada korban yang dihukum karena hanya menjadi kambing hitam," ujarnya.

Ia menilai jika ada korban kambing hitam dalam sejumlah perkara yang terindikasi dalam kasus ini, bisa dilakukan Peninjauan Kembali (PK).(rilis)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
KPU dan Polres Sukses Gelar Senam Sehat, di Lapangan Taman Bukit Gelanggang (foto/bambang)KPU dan Polres Dumai Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih Pada 27 November
Walikota Dumai, Paisal secara simbolis serahkan bantuan RLH bantuan Baznas Dumai (foto/bambang)Wako Dumai Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni
Apical menggelar kuliah umum bertajuk “GreenFest with Sustainable Palm Oil”, di Universitas Riau (foto/Yuni)GreenFest, Apical Bersama RSPO Edukasi Gen Z Tentang Sawit Berkelanjutan
Arus kendaraan di Desa Tanjung Alai, Kampar pakai sistem buka-tutup akibat longsor (foto/ist)Lintas Riau-Sumbar di Kampar Macet Akibat Longsor: Jembatan Bailey Ditutup, Sistem Buka-Tutup
Jalan lintas Riau-Sumbar di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar longsor lagi (foto/int)Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Kembali Longsor, Akses Kendaraan Terhambat
  Panwascam Kecamatan Sungai Batang saat interogasi gelar berita acara laporan dari warga temuan di lapangan (foto/Ayendra)Masa Tenang Pilkada, Warga dan Panwascam di Inhil Gerebek Tim Paslon Bawa Logistik
Jembatan Sei Rokan Kiri yang ada di Desa Suka Damai, Ujung Batu rusak diterjang banjir (foto/int)Jembatan Sei Rokan Ujung Batu Rohul Ditutup, Berikut Jalur Alternatifnya
Tangkapan layar postingan instagram Agung Nugroho (foto/IG)Diguyur Hujan, Agung Nugroho Kunjungi Makam Ayah Tercinta
Eazy Passport yang digelar Kemenkumham Riau di sebuah pusat perbelanjaan di Pekanbaru (foto/antara)2 Hari Dibuka di Pekanbaru, Eazy Passport Layani Ribuan Pemohon
Promo Suzuki hadirkan produk unggulan di pameran GJAW 2024 (foto/ist)Kesempatan Emas, Suzuki Hadirkan Promo Menggiurkan di GJAW 2024
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved