INHIL - Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap 15 tersangka tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 22.301 gram dan ekstasi sebanyak 105 butir, hasil penindakan delapan kasus pada Oktober 2024.
Dalam keterangan konferensi pers, Jumat (1/11/2024). Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan memaparkan 15 tersangka dan barang bukti narkotika tersebut berinisial RA dan BK (0,48 gram), RD (1 gram), ZA dan DR (21 gram), HH (4,4 gram), AG, MDS dan SR (258,9 gram), KH (1 gram), MN dan MYA (214,8 gram dan Extacy 105 butir), MA, EK dan TR (21,6 Kg).
Dari pengungkapan tersebut, kasus terakhir mendapat sorotan, pasalnya barang bukti narkotika yang berhasil diamankan lebih banyak dari lainnya.
"Puncaknya kami berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21,6 kilogram pada Selasa (29/10) sore, di Jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning dengan pelaku inisial MA (33), EK (22) dan TR (36), warga Kepulauan Riau," kata Kapolres Inhil AKBP Budi.
Ia menerangkan kronologis pengungkapan tersebut, berawal Sat Res Narkoba Polres Inhil mencari dan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang dibawa oleh MA melintasi Kecamatan Kemuning. Anggota Sat Res Narkoba lalu melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
"Penangkapan kami lakukan terhadap pelaku inisial MA yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia sesuai ciri ciri dan nomor plat dari informan, melintas di Jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen. Dari hasil penggeledahan kami menemukan barang bukti sabu 21,5 kilogram," sebutnya.
Dari keterangan AM, narkotika jenis sabu tersebut milik seorang laki laki yang dipanggil dengan sebutan K (inisial) .
"K ini masih kami selidiki keberadaannya," sebut Jakub.
Pelaku utama tersebut memerintahkan MA untuk menyerahkan sabu kepada dia orang yang ada di Provinsi Jambi.
"Dari hasil penelusuran, bertempat di pinggir Jalan Prof M Yamin SH Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi kami menangkap EK dan TR yang akan menerima barang ini dari MA," papar Jacub.
Dari keterangan EK dan TR, sabu tersebut rencananya akan di bawa ke Pulau Jawa.
"Sabu ini berbungkus plastik warna kuning merk Guanyinwang yang dibalut lakban warna coklat, dimasukkan dalam tas, sebagian lagi dalam ember bekas oli dan kotak," terangnya
Para pelaku dan barang bukti saat ini berada di Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut
"Pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terancam pidana seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.
Sementara salah satu tersangka mengaku diupah sebesar Rp30 juta untuk sekali antar pada lokasi tujuan.
"Rp30 juta pak biasanya untuk sekali antar. Kalau yang ini belum tahu kami, sudah dua kali pak kami melakukan," pungkasnya.
Penulis: Ayendra
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :