www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Cuaca Cerah Hari Ini di Riau, Waspadai Hujan Lebat dan Petir Malam Hari
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


10 Ribu Orang Teken Petisi Pembebasan Mardani H Maming, Ternyata Ini Penyebabnya
Jumat, 01 November 2024 - 20:07:19 WIB
Petisi pembebasan Mardani H Maming semakin ramai ditandatangani
Petisi pembebasan Mardani H Maming semakin ramai ditandatangani

Baca juga:

PEKANBARU - Petisi pembebasan Mardani H Maming semakin ramai ditandatangani, seiring dengan munculnya berbagai tanggapan pakar soal penetapan hukum yang dinilai banyak mengandung kekeliruan.

Terbaru, hingga Jumat (1/11/2024) siang, terpantau lebih dari 10 ribu orang telah menandatangani petisi "Bebaskan Mardani Maming, Wujudkan Penegakkan Hukum yang Adil", dengan target terdekat 15.000 tandatangan.

Diketahui, petisi yang dimulai Gerakan Anak Muda Indonesia itu, menuntut keadilan bagi Mardani H Maming, yang diduga menjadi korban unfair trial dan miscarriage of justice.

Atas alasan ini, banyak orang yang mempertanyakan penegakkan hukum terhadap Maming dan beramai-ramai menginginkan Maming segera dibebaskan, dengan salah satu upaya yakni menandatangani petisi tersebut.

Diketahui, berdasarkan narasi di laman petisi tersebut, Maming divonis bersalah atas dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP OP) di Tanah Bumbu.

Meskipun izin tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan telah memegang sertifikat clear and clean (CNC) selama 11 tahun, keputusan tersebut tidak pernah dibatalkan secara hukum pengadilan administrasi negara (PTUN) - fakta yang diabaikan oleh pengadilan.

Tuduhan gratifikasi juga sulit dibuktikan, terutama karena putusan Pengadilan Niaga yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam mekanisme sidang terbuka seharusnya menepis kemungkinan adanya "kesepakatan diam-diam".

Terlebih, pihak yang diduga sebagai pemberi suap tidak pernah diperiksa karena telah meninggal dunia, serta fakta-fakta penting lainnya justru "terlewatkan".

Sejumlah pihak menyebut, vonis terhadap Maming dinilai sebagai keputusan yang dipaksakan, tanpa dasar bukti yang layak dan jauh dari prinsip keadilan.

Kesimpulan ini didukung oleh para guru besar hukum terkemuka seperti Prof Dr Romli Atmasasmita dari Unpad, Prof Dr Yos Johan Utama dari Undip, dan Prof Dr Topo Santoso, dari UI. Selain itu, Akademisi Anti-Korupsi dari Unpad, UII, UGM, UI dan UNDIP turut mendukung seruan keadilan ini.

Tokoh HAM dan pendiri ICW, Todung Mulya Lubis, bersama Aktivis Anti-Korupsi seperti Bambang Harymurti, juga menyuarakan keprihatinan atas ketidakadilan ini.

Mereka, bersama para pakar hukum lainnya, berencana mengajukan surat amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung untuk mendesak peninjauan yang adil terhadap kasus ini. (rilis)

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi cuaca cerah di Riau siang hingga sore nanti (foto/int)Cuaca Cerah Hari Ini di Riau, Waspadai Hujan Lebat dan Petir Malam Hari
Polisi evakuasi korban kecelakaan maut di Jalan Hang Tuah Pekanbaru (foto/ist)Kecelakaan Maut di Jalan Hang Tuah Pekanbaru, Polisi Evakuasi Korban Meninggal
Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Hangtuah, tepatnya di depan Klinik Siaga Medika, Pekanbaru (foto/Sc Cctvpekanbaru1)Kecelakaan di Jalan Hang Tuah Pekanbaru: Mobil Ringsek, Pemotor Alami Luka Serius
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi.Dirreskrimsus Dimutasi, Pengusutan Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Tetap Lanjut
Kapolda Irjen Mohammad Iqbal.Kapolda Isyaratkan Ada Tersangka Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
  Personel tetap berikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat Simpang Kanan (foto/afrizal)Polsek Simpang Kanan Berikan Imbauan Kamtibmas Pasca Pilkada 2024
Menkeu Sri Mulyani menegaskan PPN 12 persen berlaku pada barang dan jasa yang termasuk kategori mewah (foto/detik)Mulai Januari 2025, Barang Mewah Kena PPN 12 Persen, Ini Daftar yang Tetap Bebas Pajak
Warga setempat dan petugas pemadam kebakaran berupaya padamkan api (foto/ist)Kebakaran Hebat di Malam Tahun Baru, Rumah di Jalan Sudirman Pekanbaru Hangus
Dialog interaktif atau focus group discussion (FGD).Selama 2024, Karhutla di Bumi Lancang Kuning Aman Terkendali
Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengumumkan kenaikan PPN jadi 12% 1 Januari 2025.PPN 12% Berlaku Mulai Hari Ini! Cek Daftar Barang yang Kena & Tidak
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved