Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Karung Sembako Ilegal Senilai Rp 250 Juta di Inhil
Jumat, 01 November 2024 - 19:56:56 WIB
INHIL – Polairud Polres Indragiri Hilir berhasil menggagalkan penyelundupan barang sembako ilegal dalam sebuah operasi yang dilakukan di Perairan Bekawan, Kecamatan Mandah, pada Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 08.00 WIB. Penangkapan ini bertepatan dengan meningkatnya kewaspadaan keamanan menjelang Pilkada serentak 2024.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan Kapal Motor (KM) Nur Sakila yang dikemudikan oleh nahkoda berinisial RB (31) beserta satu orang Anak Buah Kapal (ABK). Operasi ini dimulai saat petugas melakukan patroli rutin di wilayah perairan Mandah dan menemukan kapal mencurigakan. Saat diperiksa, nahkoda kapal tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan untuk barang bawaannya.
Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan SIK, didampingi Kasat Polairud AKP Ridwan SH MH, mengungkapkan kepada wartawan dalam konferensi pers bahwa barang yang disita terdiri dari 300 karung beras, 50 karung cabe kering, 4 karung kacang tanah, 176 kg asam jawa, 1 karung kacang kedelai, 17 karung beras pulut, 8 karung bawang putih, 25 karung ikan bilis, dan 2 kg tembakau. Total kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 250 juta.
"Karena ini termasuk dalam pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, kami akan melimpahkan kasus ini ke kantor Karantina Provinsi Riau untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Budi dikutip dari MC.Riau.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :