www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Presiden Prabowo Larang Pejabat Pakai Mobil Impor, Maung MV3 Jadi Pilihan?
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Polres Rohil Sita Truk Bermuatan 117 Ball Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia, 3 Tersangka Diamankan
Senin, 28 Oktober 2024 - 22:53:59 WIB

PEKANBARU - Polres Rohil berhasil mengamankan satu unit truk yang memuat 117 ball pakaian bekas asal Malaysia, yang diduga masuk secara ilegal ke Indonesia.

Selain menyita truk dan ratusan ball pakaian bekas tersebut, pihak kepolisian juga menahan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni mengungkapkan, pengembangan kasus masih terus dilakukan, dan pihaknya tengah memburu dua orang tersangka lainnya yang diduga terlibat.

"Saat ini kita terus melakukan pengembangan. Dua orang tersangka lain masih diburu," jelas AKBP Isa dilansir mcr, Senin (28/10/2024).

Penangkapan truk yang memuat pakaian bekas ilegal tersebut dilakukan jajaran Polsek Bangko pada Selasa (1/10/2024) lalu.

Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap truk dengan nomor polisi B 9064 TXW yang melintas di Jalan Pelabuhan Baru, Kota Bagansiapiapi.

Saat diperiksa, petugas menemukan truk tersebut membawa 117 ball pakaian bekas yang berasal dari Malaysia. Ketiga orang yang berada di dalam truk tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang mendukung kegiatan pengangkutan barang-barang tersebut.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MBP alias BS (32), RIS alias RC (31) dan BI alias BK (35).

"Dalam hal ini, MBP dan RIS berprofesi sebagai sopir, sementara BI berperan sebagai pekerja pengawas dan penghitung barang," terang Kapolres.

Polisi saat ini juga masih memburu dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan ini. Mereka adalah NF, yang diduga sebagai pemilik barang dan HR, pemilik kapal kayu yang diperkirakan membawa pakaian bekas tersebut dari Malaysia ke Bagansiapiapi.

Selain truk bermuatan pakaian bekas, petugas juga menyita barang bukti lain, yakni satu unit kapal kayu bernama KM Reski Kembali dengan nomor registrasi 510 Ppt/gt/27 dan berwarna abu-abu, yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan barang dari luar negeri.

Kapolres menegaskan, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perdagangan, yang telah diperbarui melalui Paragraf 8 Pasal 46 UU PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

"Dengan pasal tersebut, ancaman hukumannya berupa denda sebesar Rp5 miliar dan hukuman penjara hingga lima tahun," jelasnya.

Kasus ini menyoroti masalah penyelundupan barang ilegal, khususnya pakaian bekas yang dapat merugikan industri dalam negeri dan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat.

Penegakan hukum diharapkan dapat mencegah peredaran pakaian bekas ilegal yang masuk melalui jalur-jalur tidak resmi di wilayah perbatasan.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Maung MV3 buatan PT Pindad.(foto: int)Presiden Prabowo Larang Pejabat Pakai Mobil Impor, Maung MV3 Jadi Pilihan?
Salah satu lapangan migas PHR di WK Rokan. PHR terus mendorong peningkatan produksi migas lewat eksplorasi masif salah satunya dengan melakukan studi sumur MNK.(foto: istimewa)PHR Catatkan Kemajuan Signifikan dalam Pengembangan Migas Non-Konvensional di Blok Rokan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat (foto/int)Riau Mulai Bahas UMP 2025, Serikat Pekerja dan Pengusaha Diajak Diskusi
Harumkan Pekanbaru, Atifa Harzula Akselia sabet medali emas pada Selangor Skate Challenge 2024 (foto/mimi)Atlet Muda Pekanbaru Harumkan Nama Indonesia di Selangor Skate Challenge 2024
Pjs Walikota Dumai, TR Fahsul Falah pimpin upacara Hari Sumpah Pemuda ke-96 tahun 2024 (foto/bambang)Pjs Wako Dumai: Pemuda Harus Jadi Pelopor Pembangunan Nasional
  Pakaian bekas ilegal.(ilustrasi/int)Polres Rohil Sita Truk Bermuatan 117 Ball Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia, 3 Tersangka Diamankan
Rapat koordinasi debat Calon Bupati yang digelar di aula Teluk Meranti Polres Pelalawan (foto/Andy)Pastikan Keamanan Debat Calon Bupati Pelalawan 2024, Ini Pesan Penting Kapolres
Wakapolres, Kompol I Komang Aswatama ekspos pengungkapan tiga kasus yang ditangani Polres Pelalawan (foto/Andy)Polres Pelalawan Tangkap Begal, Curat dan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi (foto/int)Investasi di Pekanbaru Tembus Rp4 T, Optimis Capai Target di Akhir Tahun
TITD Hong San Kiong mengadakan pengobatan gratis di Pekanbaru (foto/ist)Pengobatan Gratis Semarakkan HUT Dewa Chu Hu Tua Lang Kong di Pekanbaru
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Nomor Urut Pilgubri: Wahid-SF 1, Nasir-Wardan 2, Syamsuar-Mawardi 3
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved