Polres Rohil Sita Truk Bermuatan 117 Ball Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia, 3 Tersangka Diamankan
PEKANBARU - Polres Rohil berhasil mengamankan satu unit truk yang memuat 117 ball pakaian bekas asal Malaysia, yang diduga masuk secara ilegal ke Indonesia.
Selain menyita truk dan ratusan ball pakaian bekas tersebut, pihak kepolisian juga menahan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni mengungkapkan, pengembangan kasus masih terus dilakukan, dan pihaknya tengah memburu dua orang tersangka lainnya yang diduga terlibat.
"Saat ini kita terus melakukan pengembangan. Dua orang tersangka lain masih diburu," jelas AKBP Isa dilansir mcr, Senin (28/10/2024).
Penangkapan truk yang memuat pakaian bekas ilegal tersebut dilakukan jajaran Polsek Bangko pada Selasa (1/10/2024) lalu.
Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap truk dengan nomor polisi B 9064 TXW yang melintas di Jalan Pelabuhan Baru, Kota Bagansiapiapi.
Saat diperiksa, petugas menemukan truk tersebut membawa 117 ball pakaian bekas yang berasal dari Malaysia. Ketiga orang yang berada di dalam truk tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang mendukung kegiatan pengangkutan barang-barang tersebut.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MBP alias BS (32), RIS alias RC (31) dan BI alias BK (35).
"Dalam hal ini, MBP dan RIS berprofesi sebagai sopir, sementara BI berperan sebagai pekerja pengawas dan penghitung barang," terang Kapolres.
Polisi saat ini juga masih memburu dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan ini. Mereka adalah NF, yang diduga sebagai pemilik barang dan HR, pemilik kapal kayu yang diperkirakan membawa pakaian bekas tersebut dari Malaysia ke Bagansiapiapi.
Selain truk bermuatan pakaian bekas, petugas juga menyita barang bukti lain, yakni satu unit kapal kayu bernama KM Reski Kembali dengan nomor registrasi 510 Ppt/gt/27 dan berwarna abu-abu, yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan barang dari luar negeri.
Kapolres menegaskan, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perdagangan, yang telah diperbarui melalui Paragraf 8 Pasal 46 UU PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
"Dengan pasal tersebut, ancaman hukumannya berupa denda sebesar Rp5 miliar dan hukuman penjara hingga lima tahun," jelasnya.
Kasus ini menyoroti masalah penyelundupan barang ilegal, khususnya pakaian bekas yang dapat merugikan industri dalam negeri dan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat.
Penegakan hukum diharapkan dapat mencegah peredaran pakaian bekas ilegal yang masuk melalui jalur-jalur tidak resmi di wilayah perbatasan.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :