www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Polres Inhu Simulasi Kawal Distribusi Logistik Pilkada dari Gudang ke TPS
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Polres Rohil Sita Truk Bermuatan 117 Ball Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia, 3 Tersangka Diamankan
Senin, 28 Oktober 2024 - 22:53:59 WIB

PEKANBARU - Polres Rohil berhasil mengamankan satu unit truk yang memuat 117 ball pakaian bekas asal Malaysia, yang diduga masuk secara ilegal ke Indonesia.

Selain menyita truk dan ratusan ball pakaian bekas tersebut, pihak kepolisian juga menahan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni mengungkapkan, pengembangan kasus masih terus dilakukan, dan pihaknya tengah memburu dua orang tersangka lainnya yang diduga terlibat.

"Saat ini kita terus melakukan pengembangan. Dua orang tersangka lain masih diburu," jelas AKBP Isa dilansir mcr, Senin (28/10/2024).

Penangkapan truk yang memuat pakaian bekas ilegal tersebut dilakukan jajaran Polsek Bangko pada Selasa (1/10/2024) lalu.

Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap truk dengan nomor polisi B 9064 TXW yang melintas di Jalan Pelabuhan Baru, Kota Bagansiapiapi.

Saat diperiksa, petugas menemukan truk tersebut membawa 117 ball pakaian bekas yang berasal dari Malaysia. Ketiga orang yang berada di dalam truk tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang mendukung kegiatan pengangkutan barang-barang tersebut.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MBP alias BS (32), RIS alias RC (31) dan BI alias BK (35).

"Dalam hal ini, MBP dan RIS berprofesi sebagai sopir, sementara BI berperan sebagai pekerja pengawas dan penghitung barang," terang Kapolres.

Polisi saat ini juga masih memburu dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan ini. Mereka adalah NF, yang diduga sebagai pemilik barang dan HR, pemilik kapal kayu yang diperkirakan membawa pakaian bekas tersebut dari Malaysia ke Bagansiapiapi.

Selain truk bermuatan pakaian bekas, petugas juga menyita barang bukti lain, yakni satu unit kapal kayu bernama KM Reski Kembali dengan nomor registrasi 510 Ppt/gt/27 dan berwarna abu-abu, yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan barang dari luar negeri.

Kapolres menegaskan, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perdagangan, yang telah diperbarui melalui Paragraf 8 Pasal 46 UU PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

"Dengan pasal tersebut, ancaman hukumannya berupa denda sebesar Rp5 miliar dan hukuman penjara hingga lima tahun," jelasnya.

Kasus ini menyoroti masalah penyelundupan barang ilegal, khususnya pakaian bekas yang dapat merugikan industri dalam negeri dan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat.

Penegakan hukum diharapkan dapat mencegah peredaran pakaian bekas ilegal yang masuk melalui jalur-jalur tidak resmi di wilayah perbatasan.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
AKP Januardi, Kasat Samapta dan AKP Eri Asman, Kasat Lantas bertindak sebagai instruktur simulasi (foto/andri)Polres Inhu Simulasi Kawal Distribusi Logistik Pilkada dari Gudang ke TPS
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Alnofrizal (foto/Yuni)Jelang Hari Pencoblosan, Bawaslu Riau Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Politik Uang
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Riau, Nanang jadwalkan pemanggilan senator MM (foto/int)Diduga Tak Netral, Bawaslu Riau Panggil Anggota DPD RI MM Guna Klarifikasi
Kampanye dialogis Cawagub, SF Hariyanto di Desa Batu Panjang, Kecamatan Rupat Selatan, Bengkalis (foto/ist)Kolaborasi SF Hariyanto-Kasmarni, Siap Wujudkan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu dan Dumai-Rupat
PT Musim Mas menerima Penghargaan HUT ke-70 PGRI dan PGN Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)PT Musim Mas Raih Penghargaan di Puncak HUT ke-70 PGRI & PGN Pelalawan
  Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono ungkap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan ditembak di wajah (foto/detik)Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Kabag Ops dengan Senjata Dinas
Kapolres Rohil AKBP, Isa Imam, menurunkan 229 personel mengamankan Kampanye Rapat Umum Paslon ASSET (foto/afrizal)Kapolres Rohil Turunkan 229 Personel Pengamanan Kampanye Rapat Umum Paslon ASSET
Kegiatan cooling system Kapolsek Simpang Kanan, Ipda Martin Luther (foto/afriza)Sepekan Jelang Pencoblosan, Kapolsek Ajak Warga Simpang Kanan Ciptakan Pilkada Damai
Debat Publik kedua Pilwako Pekanbaru 2024.(foto: dini/halloriau.com)Edy-Bibra Janjikan Tambah Anggaran Alokasi Khusus Kesehatan Ibu dan Anak di Pekanbaru
Tokoh Pemuda Riau Hengky Primana.(foto: sri/halloriau.com)Apresiasi DPRD Riau Ungkap Isu Defisit Anggaran Rp1,3 Triliun, Hengky Primana: Jaga Kepercayaan Masyarakat
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved