Kejati Riau Sudah Kumpulkan Data Keterangan Terkait Korupsi Mark Up Tunjangan Perumahan DPRD Kampar
Jumat, 25 Oktober 2024 - 06:41:25 WIB
KAMPAR - Penanganan perkara dugaan korupsi penggelembungan (mark up) Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Kampar terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Terbaru, Kejati telah melakukan Pengumpulan Data (Puldata) serta Pengumbulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dari DPRD Kampar.
"Info terakhir, sudah dilakukan Puldata dan Pulbaket dari instansi terkait," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com, Kamis (24/10/2024).
Ia mengatakan, perkara ini sedang ditangani Bidang Intelijen Kejati. Sehingga penanganannya dalam bentuk klarifikasi.
Menurut dia, penanganan di Bidang Intelijen tidak melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait.
"Dikarenakan Bidang Intelijen, sifatnya hanya klarifikasi bukan pemanggilan," katanya.
Ditanya hasil dari Puldata dan Pulbaket yang ditemukan sejauh ini, ia menyatakan, belum dapat dikemukakan.
Sebab masih ranah intelijen.
"Mohon maaf. Terkait hal apapun belum dapat disampaikan. Dikarenakan masih di bidang intelijen," ujarnya.
Penanganan ini menindaklanjuti Laporan LSM AMATIR yang dilayangkan sejak Jumat (26/7/2024) lalu.
Laporan tersebut mengindikasikan perkiraan kerugiaan negara yang ditimbulkan mencapai Rp14 miliar.
Ini dihitung dari alokasi Tunjangan Perumahan Anggota DPRD periode 2019-2024 sejak 2021.
Penambahan Tunjangan Perumahan per anggota DPRD dinilai tidak wajar dan tanpa melalui appraisal.
Tuper Ketua DPRD dari Rp13 juta naik menjadi Rp20 juta per bulan.
Wakil Ketua dari Rp12 juta menjadi Rp19 juta.
Sementara untuk Anggota dari Rp11 juta menjadi Rp18 juta, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :