Marisa Putri Jalani Sidang Perdana, Kasus Kecelakaan Maut Usai Pesta Narkoba
Kamis, 24 Oktober 2024 - 18:51:07 WIB
|
Marisa Putri jalani sidang perdana di PN Pekanbaru (foto/Antarariau) |
Baca juga:
|
PEKANBARU – Kasus kecelakaan maut yang melibatkan terdakwa Marisa Putri akhirnya memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (24/10/2024) siang. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Wirjono Projodikoro, dipimpin oleh Hakim Ketua Hendah Karmila Dewi, dan dimulai pukul 14.15 WIB.
Marisa Putri, yang dituduh menabrak hingga tewas seorang ibu rumah tangga bernama Renti Marningsih (46), hadir di ruang sidang mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Wajahnya terlihat pucat, dan dia tampak kebingungan saat hakim memverifikasi identitasnya.
Pada saat menyebutkan alamat lengkapnya, Marisa sempat terbata-bata dan linglung, memunculkan spekulasi terkait kondisi mentalnya selama persidangan.
Dalam persidangan, Marisa Putri tidak didampingi pengacara pribadinya. Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pun menunjuk pengacara dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk mendampinginya dalam proses hukum ini.
Dikutip dari Antarariau, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian membacakan surat dakwaan yang menjerat Marisa dengan Pasal 311 ayat 5 jo Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dakwaan ini terkait tindakan kelalaian yang menyebabkan kematian, serta pelanggaran hukum lalu lintas lainnya.
Menanggapi dakwaan tersebut, Marisa Putri memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Hakim Ketua kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga 31 Oktober mendatang, dengan agenda pembuktian.
Sebelumnya, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan Renti Marningsih. Insiden tragis ini terjadi pada Sabtu (3/8) dini hari, beberapa jam setelah Marisa berpesta narkoba bersama teman-temannya.
Dalam kondisi mabuk akibat alkohol dan narkoba, Marisa nekat mengendarai mobil Toyota Raize berwarna biru. Saat melintas di Jalan Tuanku Tambusai sekitar pukul 05.45 WIB, dia kehilangan kendali dan menabrak Renti yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Renti tewas di tempat akibat luka parah yang dialaminya.
Polisi kemudian menangkap Marisa dan menetapkannya sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kombinasi narkoba dan pelanggaran lalu lintas yang berujung pada hilangnya nyawa seorang ibu rumah tangga.
Kasus Marisa Putri ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum lalu lintas yang lebih ketat, terutama terkait pengaruh narkoba dan alkohol saat berkendara. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :