Bea Cukai Riau Gagalkan Penyelundupan Rokok dan iPhone Ilegal Senilai Rp679 Juta Lebih di Bengkalis
Kamis, 24 Oktober 2024 - 11:02:11 WIB
PEKANBARU - Bea Cukai Riau kembali melakukan penindakan terhadap penyelundupan rokok dan smartphone ilegal di Provinsi Riau.
Aksi penegakan hukum ini dilakukan pada hari Jumat (11/10/2024) di Jalan Arifin Ahmad, Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Penindakan ini merupakan hasil kerjasama antara Bea Cukai Riau, KPU Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Bengkalis.
Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Riau, Anton Mawardi mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen terkait adanya aktivitas pengangkutan rokok dan smartphone ilegal menggunakan truk bermerek Hino Dutro 130 HDL.
Barang-barang ilegal tersebut diangkut melalui kapal RoRo dengan rute Batam-Sei. Pakning.
"Informasi intelijen tersebut menyebutkan, akan ada pengiriman barang ilegal berupa rokok impor tanpa pita cukai dan smartphone bermerek iPhone," ujarAnton.
Saat truk tiba di lokasi yang memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan, tim Bea Cukai segera menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi penyelundupan rokok dan smartphone ilegal yang diduga belum memenuhi kewajiban pabean.
Barang-barang tersebut disembunyikan menggunakan modus False Compartment, yaitu dengan menyembunyikan barang selundupan di dalam dinding palsu tambahan yang dipasang di bagian samping bak truk dan dalam dashboard.
“Kami menemukan barang-barang tersebut tersembunyi dengan rapi di balik dinding palsu. Metode ini sering digunakan pada kasus penyelundupan narkotika,” ungkapnya.
Setelah truk dibawa ke Kantor Bea Cukai Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas berhasil menyita sekitar 17.000 batang rokok bermerek 555 Original dan 109 unit smartphone bermerek iPhone berbagai tipe.
Nilai total barang yang disita diperkirakan mencapai Rp679.405.000. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai sekitar Rp153.408.595.
"Kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai jenis penyelundupan. Modus-modus baru seperti penggunaan dinding palsu ini semakin sering kami temukan, sehingga kami harus lebih waspada," tegasnya.
Dalam kasus ini, telah ditetapkan dua tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Pekanbaru. Bea Cukai Riau juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) dan/atau huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Kami berharap kasus ini bisa tuntas dan tidak ada lagi peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," pungkasnya.(rilis)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :