www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
12 Travel Gelap dan 8 Truk ODOL Kena Razia Gabungan di Pekanbaru
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kejari Dumai Hentikan 3 Kasus dengan Restorative Justice
Rabu, 23 Oktober 2024 - 11:03:42 WIB

DUMAI - Kejari Dumai kembali mengabulkan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif dalam tiga kasus pidana, yang berdampak pada penghentian proses penuntutan.

Tiga tersangka, Dian Pradita (32), Tamara Adelia (37) dan Permata Sari (37), kini bebas dari jeratan hukum setelah proses ini disetujui Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Penghentian penuntutan perkara ini dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kejagung saat ekspose yang dipimpin Direktur OHARDA Jampidum, Selasa (22/10/2024)," kata Kajari Dumai, Pri Wijeksono SH MH melalui Kasi Intel Kejari Dumai, Andreas Tarigan SH MH.

Penghentian penuntutan ini juga melibatkan beberapa pejabat lainnya, seperti Kasi Tipidum Hendar Rasyid Nasution SH MH dan jaksa fasilitator Tabah Santoso SH MH, serta Roslina SH yang bertanggungjawab dalam proses perkara ini.

Tiga kasus yang dihentikan adalah milik Dian Pradita, yang diduga melanggar Pasal 480 KUHP terkait tindak pidana penadahan, serta Tamara Adelia dan Permata Sari yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Proses penghentian penuntutan ini mendapat persetujuan dari Jampidum setelah mempertimbangkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kasi Tipidum Kejari Dumai, Hendar Rasyid Nasution menambahkan, penghentian penuntutan ini tidak dilakukan sembarangan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menerapkan keadilan restoratif dalam kasus pidana.

“Pertama, sudah dilakukan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban juga sudah memberikan maaf kepada tersangka. Kedua, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana dalam kasus ini juga tidak lebih dari lima tahun, serta tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelas Hendar.

Ia juga menuturkan, proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa syarat, dengan kedua belah pihak saling memaafkan.

“Korban juga tidak ingin perkara ini dilanjutkan ke persidangan, dan masyarakat merespons positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini,” lanjutnya.

Sampai dengan Oktober 2024, Kejari Dumai telah berhasil menghentikan penuntutan sebanyak enam perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, setelah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung RI.

Hal ini menunjukkan komitmen Kejari Dumai dalam menegakkan hukum secara humanis dan memberikan keadilan yang merata di tengah masyarakat.

“Dengan disetujuinya penghentian penuntutan ini, Kejaksaan Negeri Dumai terus menunjukkan komitmen yang kuat dalam menegakkan hukum secara humanis, agar tercapai keadilan di tengah masyarakat Kota Dumai,” tutup Kajari Dumai, Pri Wijeksono.

Penulis: Bambang
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Razia gabungan di Pekanbaru menindak tegas 12 travel gelap dan 8 truk ODOL. (Foto: Media Center Riau)12 Travel Gelap dan 8 Truk ODOL Kena Razia Gabungan di Pekanbaru
Pemprov Riau menggelar Gerakan Pangan Murah di Kampar. (Foto: Sri Wahyuni)Pemprov Riau Gelar Gerakan Pangan Murah di Kampar, Pastikan Kebutuhan Ramadan Terpenuhi
DPM Fakultas Hukum UNRI melakukan kunjungan ke DPRD Kota Pekanbaru, Senin (10/3/2025). (Foto: Mimi Purwanti)Mahasiswa FH UNRI Minta DPRD Pekanbaru Kawal Penurunan Tarif Parkir dan Isu Strategis Lainnya
Walikota Dumai H Paisal menyerahkan dokumen LKPJ 2024 kepada Pimpinan DPRD Dumai, dalam agenda Rapat Paripurna LKPJ Tahun Anggaran 2024 di gedung DPRD Dumai, Senin (10/3/2025). (Foto: Bambang)DPRD Dumai Terima LKPJ Walikota 2024, Ini Rinciannya
Bawaslu siak pasang spanduk himbauan tolak Politik uang di beberapa titik strategis sekitar lokasi PSU. (Foto: Tribun Pekanbaru)DPT PSU Pilkada Siak Ditetapkan, Berikut Rincian Pemilih di Tiga TPS
  PT Antam Tbk UBPP Logam Mulia gelar Safari Ramadan 1446 H di Pekanbaru (foto/riki)PT Antam Gelar Safari Ramadan 1446 H, Santuni Yatim Piatu dan Dhuafa di Pekanbaru
Anggota DPRD Riau, Andi Darma Taufik, menemukan permasalahan gaji guru bantu yang belum dibayarkan selama tiga bulan. (Foto: Sri Wahyuni)Reses di Tembilahan Hilir, DPRD Riau Temukan Gaji Guru Bantu Tak Dibayar Tiga Bulan
Polsek Simpang Kanan meningkatkan pengamanan Pasar Ramadan dengan mengatur lalu lintas. (Foto: Afrizal)Polsek Simpang Kanan Amankan Pasar Ramadan, Atur Lalu Lintas dan Imbau Keselamatan
Ilustrasi parkir di Indomaret. (Foto: Int)Pemko Pekanbaru Beri Sinyal Parkir Minimarket Berpotensi Gratis Kembali
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho. (Foto: Dini Rahmadanti)Pemko Pekanbaru Siapkan 11 Hektare Lahan untuk Dukung Swasembada Pangan Nasional
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved