www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Ada Kenaikan Penumpang di Libur Nataru, Ini Kesiapan Kepala BRPS Pekanbaru
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kejari Dumai Hentikan 3 Kasus dengan Restorative Justice
Rabu, 23 Oktober 2024 - 11:03:42 WIB

DUMAI - Kejari Dumai kembali mengabulkan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif dalam tiga kasus pidana, yang berdampak pada penghentian proses penuntutan.

Tiga tersangka, Dian Pradita (32), Tamara Adelia (37) dan Permata Sari (37), kini bebas dari jeratan hukum setelah proses ini disetujui Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Penghentian penuntutan perkara ini dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kejagung saat ekspose yang dipimpin Direktur OHARDA Jampidum, Selasa (22/10/2024)," kata Kajari Dumai, Pri Wijeksono SH MH melalui Kasi Intel Kejari Dumai, Andreas Tarigan SH MH.

Penghentian penuntutan ini juga melibatkan beberapa pejabat lainnya, seperti Kasi Tipidum Hendar Rasyid Nasution SH MH dan jaksa fasilitator Tabah Santoso SH MH, serta Roslina SH yang bertanggungjawab dalam proses perkara ini.

Tiga kasus yang dihentikan adalah milik Dian Pradita, yang diduga melanggar Pasal 480 KUHP terkait tindak pidana penadahan, serta Tamara Adelia dan Permata Sari yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Proses penghentian penuntutan ini mendapat persetujuan dari Jampidum setelah mempertimbangkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kasi Tipidum Kejari Dumai, Hendar Rasyid Nasution menambahkan, penghentian penuntutan ini tidak dilakukan sembarangan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menerapkan keadilan restoratif dalam kasus pidana.

“Pertama, sudah dilakukan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban juga sudah memberikan maaf kepada tersangka. Kedua, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana dalam kasus ini juga tidak lebih dari lima tahun, serta tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelas Hendar.

Ia juga menuturkan, proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa syarat, dengan kedua belah pihak saling memaafkan.

“Korban juga tidak ingin perkara ini dilanjutkan ke persidangan, dan masyarakat merespons positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini,” lanjutnya.

Sampai dengan Oktober 2024, Kejari Dumai telah berhasil menghentikan penuntutan sebanyak enam perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, setelah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung RI.

Hal ini menunjukkan komitmen Kejari Dumai dalam menegakkan hukum secara humanis dan memberikan keadilan yang merata di tengah masyarakat.

“Dengan disetujuinya penghentian penuntutan ini, Kejaksaan Negeri Dumai terus menunjukkan komitmen yang kuat dalam menegakkan hukum secara humanis, agar tercapai keadilan di tengah masyarakat Kota Dumai,” tutup Kajari Dumai, Pri Wijeksono.

Penulis: Bambang
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kepala Terminal BRPS AKAP Bambang Armanto (foto/Magang2)Ada Kenaikan Penumpang di Libur Nataru, Ini Kesiapan Kepala BRPS Pekanbaru
Meski Sibuk Sebagai DPR RI, Achmad Sempatkan Jalan Kaki 60 Menit Sehari (foto/Yuni)Achmad Ungkap Alasan Selalu Jalan Kaki 60 Menit Sehari
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Zulkifli Syukur (foto/Yuni)Lantik Pejabat Fungsional, Asisten I Setdaprov Tekankan ASN Harus Jadi Teladan
Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, Putri Varadina SIP.(foto: int)Komisi III DPRD Pekanbaru: Sekolah Harus Patuhi Larangan Jual LKS Termasuk Lewat Pihak Ketiga
Kuliner Cut Nyak Dien Pekanbaru.(ilustrasi/int)Tak Hanya Pedagang, DPRD Pekanbaru Minta Parkir di Cut Nyak Dien Juga Ditata
  KPK perpanjang penahanan Risnandar Mahiwa Cs atas kasus dugaan korupsi Pemko Pekanbaru (foto/int)KPK Perpanjang Penahanan Eks Pj Walikota Pekanbaru Cs Tersangka Kasus Korupsi
Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96, Hari Bela Negara ke-76 dan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional ke-75 berjalan khidmat berlangsung di Lapangan Kantor Bupati Siak (foto/diana)Momentum Persatuan dan Dedikasi Perempuan Membangun Bangsa
Tim gabungan pantau arus mudik Nataru 2024/2025 di Pelabuhan Bagansiapiapi (foto/afrizal)Arus Mudik Nataru di Pelabuhan Bagansiapiapi Belum Ada Lonjakan
BBPOM Pekanbaru amankan sejumlah makanan tanpa izin edar.(foto: int)Jelang Nataru 2024/2025, BBPOM Imbau Masyarakat Selektif Pilih Makanan Olahan
Kegiatan cooling system Polsek Simpang Kanan di Dusun Intiraya.(foto: afrizal/halloriau.com)Polsek Simpang Kanan Ajak Warga Dusun Intiraya Ciptakan Kamtibmas Pasca Pilkada 2024
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved