www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Truk Tangki Pengangkut CPO Terjun ke Sungai Kampar di Langgam Pelalawan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kejari Dumai Hentikan 3 Kasus dengan Restorative Justice
Rabu, 23 Oktober 2024 - 11:03:42 WIB

DUMAI - Kejari Dumai kembali mengabulkan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif dalam tiga kasus pidana, yang berdampak pada penghentian proses penuntutan.

Tiga tersangka, Dian Pradita (32), Tamara Adelia (37) dan Permata Sari (37), kini bebas dari jeratan hukum setelah proses ini disetujui Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Penghentian penuntutan perkara ini dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kejagung saat ekspose yang dipimpin Direktur OHARDA Jampidum, Selasa (22/10/2024)," kata Kajari Dumai, Pri Wijeksono SH MH melalui Kasi Intel Kejari Dumai, Andreas Tarigan SH MH.

Penghentian penuntutan ini juga melibatkan beberapa pejabat lainnya, seperti Kasi Tipidum Hendar Rasyid Nasution SH MH dan jaksa fasilitator Tabah Santoso SH MH, serta Roslina SH yang bertanggungjawab dalam proses perkara ini.

Tiga kasus yang dihentikan adalah milik Dian Pradita, yang diduga melanggar Pasal 480 KUHP terkait tindak pidana penadahan, serta Tamara Adelia dan Permata Sari yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Proses penghentian penuntutan ini mendapat persetujuan dari Jampidum setelah mempertimbangkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kasi Tipidum Kejari Dumai, Hendar Rasyid Nasution menambahkan, penghentian penuntutan ini tidak dilakukan sembarangan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menerapkan keadilan restoratif dalam kasus pidana.

“Pertama, sudah dilakukan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban juga sudah memberikan maaf kepada tersangka. Kedua, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana dalam kasus ini juga tidak lebih dari lima tahun, serta tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelas Hendar.

Ia juga menuturkan, proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa syarat, dengan kedua belah pihak saling memaafkan.

“Korban juga tidak ingin perkara ini dilanjutkan ke persidangan, dan masyarakat merespons positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini,” lanjutnya.

Sampai dengan Oktober 2024, Kejari Dumai telah berhasil menghentikan penuntutan sebanyak enam perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, setelah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung RI.

Hal ini menunjukkan komitmen Kejari Dumai dalam menegakkan hukum secara humanis dan memberikan keadilan yang merata di tengah masyarakat.

“Dengan disetujuinya penghentian penuntutan ini, Kejaksaan Negeri Dumai terus menunjukkan komitmen yang kuat dalam menegakkan hukum secara humanis, agar tercapai keadilan di tengah masyarakat Kota Dumai,” tutup Kajari Dumai, Pri Wijeksono.

Penulis: Bambang
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Truk CPO masuk ke Sungai Kampar di Kecamatan Langgam, Pelalawan.(foto: tribunpekanbaru.com)Truk Tangki Pengangkut CPO Terjun ke Sungai Kampar di Langgam Pelalawan
Seleksi PPPK Pemprov Riau.(ilustrasi/int)Berkas Ribuan Calon PPPK Pemprov Riau Dalam Verifikasi, Hasilnya Segera Diumumkan
Ramin memperlihatkan vermikompos hasil olahannya dari beternak cacing.(foto: andi/halloriau.com)Dihempas Badai Covid-19, Dibangkitkan Para Perwira Pertamina Field Lirik
Terapkan Restorative Justice, Kejari Dumai hentikan penuntutan terhadap 3 perkara.(foto: bambang/halloriau.com)Kejari Dumai Hentikan 3 Kasus dengan Restorative Justice
Sebaran titik panas di Riau.(foto: bmkg)Puluhan Hotspot Membara di Riau Pagi ini, 18 Titik Level Confidence Sedang
  Ilustrasi harga emas di Pekanbaru melejit (foto/int)Melejit, Harga Emas Hari Ini Turun di Pekanbaru Rp1,521 Juta per Gram
The Price of Fresh Plasma Palm Fruit Bunches in Riau.(photo: int)The Price of Fresh Plasma Palm Fruit Bunches in Riau Today Reaches IDR 3,358/Kg
Kegiatan sarasehan Plt Bupati dan para pimpinan Ponpes dalam momen Hari Santri Nasional 2024.(foto: afrizal/halloriau.com)Peringati Hari Santri Nasional 2024, Plt Bupati Rohil Harap Tahun Depan Pecahkan Rekor MURI
Ramalan zodiak hari ini.(ilustrasi/int)Ramalan Zodiak 23 Oktober 2024: Aquarius Ada Harapan Positif, Libra Perlu Bersabar
Titik panas di Riau.(ilustrasi/int)Riau Makin Menyala dengan 24 Titik Panas, Sumatera Ada 179 Hotspot
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Nomor Urut Pilgubri: Wahid-SF 1, Nasir-Wardan 2, Syamsuar-Mawardi 3
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved