www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Pemko Pekanbaru Fokus Perbaikan Jalan Rusak, Overlay Jadi Prioritas 2025
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kejari Dumai Hentikan 3 Kasus dengan Restorative Justice
Rabu, 23 Oktober 2024 - 11:03:42 WIB

DUMAI - Kejari Dumai kembali mengabulkan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif dalam tiga kasus pidana, yang berdampak pada penghentian proses penuntutan.

Tiga tersangka, Dian Pradita (32), Tamara Adelia (37) dan Permata Sari (37), kini bebas dari jeratan hukum setelah proses ini disetujui Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Penghentian penuntutan perkara ini dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kejagung saat ekspose yang dipimpin Direktur OHARDA Jampidum, Selasa (22/10/2024)," kata Kajari Dumai, Pri Wijeksono SH MH melalui Kasi Intel Kejari Dumai, Andreas Tarigan SH MH.

Penghentian penuntutan ini juga melibatkan beberapa pejabat lainnya, seperti Kasi Tipidum Hendar Rasyid Nasution SH MH dan jaksa fasilitator Tabah Santoso SH MH, serta Roslina SH yang bertanggungjawab dalam proses perkara ini.

Tiga kasus yang dihentikan adalah milik Dian Pradita, yang diduga melanggar Pasal 480 KUHP terkait tindak pidana penadahan, serta Tamara Adelia dan Permata Sari yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Proses penghentian penuntutan ini mendapat persetujuan dari Jampidum setelah mempertimbangkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kasi Tipidum Kejari Dumai, Hendar Rasyid Nasution menambahkan, penghentian penuntutan ini tidak dilakukan sembarangan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menerapkan keadilan restoratif dalam kasus pidana.

“Pertama, sudah dilakukan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban juga sudah memberikan maaf kepada tersangka. Kedua, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana dalam kasus ini juga tidak lebih dari lima tahun, serta tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelas Hendar.

Ia juga menuturkan, proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa syarat, dengan kedua belah pihak saling memaafkan.

“Korban juga tidak ingin perkara ini dilanjutkan ke persidangan, dan masyarakat merespons positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini,” lanjutnya.

Sampai dengan Oktober 2024, Kejari Dumai telah berhasil menghentikan penuntutan sebanyak enam perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, setelah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung RI.

Hal ini menunjukkan komitmen Kejari Dumai dalam menegakkan hukum secara humanis dan memberikan keadilan yang merata di tengah masyarakat.

“Dengan disetujuinya penghentian penuntutan ini, Kejaksaan Negeri Dumai terus menunjukkan komitmen yang kuat dalam menegakkan hukum secara humanis, agar tercapai keadilan di tengah masyarakat Kota Dumai,” tutup Kajari Dumai, Pri Wijeksono.

Penulis: Bambang
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Edward Riansyah (foto/int)Pemko Pekanbaru Fokus Perbaikan Jalan Rusak, Overlay Jadi Prioritas 2025
Ratusan pengungsi Rohingya yang tinggal di tenda akan dipindahkan (foto/int)Pemko Pekanbaru Siapkan Pemindahan 277 Pengungsi Rohingya ke Lokasi Lebih Layak
Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi (foto/int)Jelang Masa Tenang Pilkada, Pj Gubri Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kepulauan Meranti, Romi IndraKPU Kepulauan Meranti Ajak Warga Gunakan Hak Pilih pada 27 November 2024, Begini Mekanismenya
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, dr Meiza Ningsih reses di Kelurahan Tangkerang Utara (foto/Mimi)Reses dr Meiza di Tangkerang Utara, Warga Keluhkan Banjir, Jalan Rusak hingga Sampah
  Ditreskrimum Polda Riau berhasil mengungkap 16 kasus (foto/ist)Polisi Ungkap 16 Kasus TPPO di Riau, Selamatkan 41 Korban
Kondisi PLTA Koto Panjang usai hujan lebat di Kampar (foto/tribunpku)Curah Hujan Tinggi Tak Signifikan Tingkatkan Debit Waduk PLTA Koto Panjang
Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (foto/dini)Pj Wako Pekanbaru Harap Zero PSU di Pilkada Serentak 2024
Suzuki luncurkan Jimny 5-Door White Rhino Edition di GJAW 2024 (foto/ist)Suzuki Luncurkan Jimny 5-Door White Rhino Edition, Perpaduan Elegan dan Ketangguhan di GJAW 2024
Paslon Pilwako Pekanbaru, Muflihun dan Ade Hartati saat debat publik (foto/int)Paslon Muflihun-Ade Siapkan Sistem Satu Dashboard Terintegrasi
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved