Pabrik Jamu Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat di Kampar Digerebek, Produksi 4.800 Botol Sebulan
Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:16:27 WIB
|
Pabrik obat alam ilegal atau pabrik jamu ilegal digerebek oleh Tim PPNS BPOM Pekanbaru bersama polisi, jaksa, Dinas Kesehatan dan Satpol PP. |
Baca juga:
|
PEKANBARU - Pabrik obat alam ilegal atau pabrik jamu ilegal digerebek oleh Tim PPNS BPOM Pekanbaru bersama polisi, jaksa, Dinas Kesehatan dan Satpol PP.
Lokasi pabrik jamu ilegal tersebut berada di Perumahan Hafiz 3 Blok B-8, Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Pabrik tersebut diketahui memproduksi jamu yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, serta mutu.
Penggerebekan dilakukan petugas pada 8 Oktober 2024 lalu.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk produk jamu tanpa izin edar, bahan baku, alat produksi, botol kemasan, label, dan lain-lain.
Pabrik ini diketahui sudah memproduksi jamu secara ilegal selama 9 bulan belakangan, dengan kapasitas produksi mencapai 2.400 hingga 4.800 botol per bulan.
“Nilai ekonomi dari produk yang disita diperkirakan mencapai Rp2,4 miliar,” kata Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar saat ekspos di lokasi, Jumat (18/10/2024).
Ikrar menyebut, produk yang dihasilkan ini, mengandung bahan kimia obat seperti dexamethasone, parasetamol, dan lain-lain.
Baca juga: Tempat Produksi Jamu Ilegal di Rimbo Panjang Kampar Riau Ditemukan dalam Kondisi Kumuh
Baca juga: BBPOM Amankan 1.500 Botol Jamu Tawon Klanceng Mengandung BKO dan Tanpa Izin Edar di Rimbo Panjang
“Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa produk ini positif mengandung bahan kimia obat, sehingga efek yang dihasilkan oleh jamu tersebut tidak alami dan berisiko menimbulkan berbagai gangguan kesehatan,” sebutnya.
Gangguan kesehatan yang bisa timbul kata Ikrar, seperti gangguan pertumbuhan dan hormon, gagal ginjal dan hepatitis.
Meski berhasil menggerebek lokasi, namun pelaku utama pria berinisial RS (31), belum bisa ditangkap.
Pasalnya kata Ikrar, saat petugas datang, pelaku sedang tak berada di TKP, lantaran sedang melakukan pendistribusian produk jamu yang dibuatnya ke luar kota.
Di rumah yang dikontrak pelaku itu, petugas hanya mengamankan istri dari pria yang sudah ditetapkan tersangka dan masih dalam proses pencarian tersebut.
Disebutkan Ikrar, adapun tindak lanjut dari operasi penggerebekan ini, PPNS BPOM Pekanbaru sedang melakukan proses penyidikan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan 3, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Ikrar menambahkan, pihaknya bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produsen obat ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Menurutnya, kerja sama dengan aparat penegak hukum sangat penting untuk memberantas praktik-praktik yang merugikan ini.
“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk jamu atau obat yang tidak memiliki izin edar dan tidak jelas asal-usulnya, demi kesehatan dan keselamatan bersama,” pungkas dia, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :