www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sekjen Hasto Jadi Tersangka, DPC PDI Perjuangan Pelalawan Kirim Pengacara ke Jakarta
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pabrik Jamu Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat di Kampar Digerebek, Produksi 4.800 Botol Sebulan
Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:16:27 WIB
Pabrik obat alam ilegal atau pabrik jamu ilegal digerebek oleh Tim PPNS BPOM Pekanbaru bersama polisi, jaksa, Dinas Kesehatan dan Satpol PP.
Pabrik obat alam ilegal atau pabrik jamu ilegal digerebek oleh Tim PPNS BPOM Pekanbaru bersama polisi, jaksa, Dinas Kesehatan dan Satpol PP.

Baca juga:

PEKANBARU - Pabrik obat alam ilegal atau pabrik jamu ilegal digerebek oleh Tim PPNS BPOM Pekanbaru bersama polisi, jaksa, Dinas Kesehatan dan Satpol PP.

Lokasi pabrik jamu ilegal tersebut berada di Perumahan Hafiz 3 Blok B-8, Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Pabrik tersebut diketahui memproduksi jamu yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, serta mutu.

Penggerebekan dilakukan petugas pada 8 Oktober 2024 lalu.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk produk jamu tanpa izin edar, bahan baku, alat produksi, botol kemasan, label, dan lain-lain.

Pabrik ini diketahui sudah memproduksi jamu secara ilegal selama 9 bulan belakangan, dengan kapasitas produksi mencapai 2.400 hingga 4.800 botol per bulan.

“Nilai ekonomi dari produk yang disita diperkirakan mencapai Rp2,4 miliar,” kata Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar saat ekspos di lokasi, Jumat (18/10/2024).

Ikrar menyebut, produk yang dihasilkan ini, mengandung bahan kimia obat seperti dexamethasone, parasetamol, dan lain-lain.

Baca juga: Tempat Produksi Jamu Ilegal di Rimbo Panjang Kampar Riau Ditemukan dalam Kondisi Kumuh

Baca juga: BBPOM Amankan 1.500 Botol Jamu Tawon Klanceng Mengandung BKO dan Tanpa Izin Edar di Rimbo Panjang

“Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa produk ini positif mengandung bahan kimia obat, sehingga efek yang dihasilkan oleh jamu tersebut tidak alami dan berisiko menimbulkan berbagai gangguan kesehatan,” sebutnya.

Gangguan kesehatan yang bisa timbul kata Ikrar, seperti gangguan pertumbuhan dan hormon, gagal ginjal dan hepatitis.

Meski berhasil menggerebek lokasi, namun pelaku utama pria berinisial RS (31), belum bisa ditangkap.

Pasalnya kata Ikrar, saat petugas datang, pelaku sedang tak berada di TKP, lantaran sedang melakukan pendistribusian produk jamu yang dibuatnya ke luar kota.

Di rumah yang dikontrak pelaku itu, petugas hanya mengamankan istri dari pria yang sudah ditetapkan tersangka dan masih dalam proses pencarian tersebut.

Disebutkan Ikrar, adapun tindak lanjut dari operasi penggerebekan ini, PPNS BPOM Pekanbaru sedang melakukan proses penyidikan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan 3, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Ikrar menambahkan, pihaknya bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produsen obat ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Menurutnya, kerja sama dengan aparat penegak hukum sangat penting untuk memberantas praktik-praktik yang merugikan ini.

“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk jamu atau obat yang tidak memiliki izin edar dan tidak jelas asal-usulnya, demi kesehatan dan keselamatan bersama,” pungkas dia, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua DPC PDIP Kabupaten Pelalawan, Syafrizal, SE (foto/ist)Sekjen Hasto Jadi Tersangka, DPC PDI Perjuangan Pelalawan Kirim Pengacara ke Jakarta
PUPR Pekanbaru rutin bersihkan drainase di musim penghujan (foto/ist)PUPR Pekanbaru Gencar Bersihkan Drainase dan Sungai, Cegah Banjir di Musim Hujan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi (tengah) saat ekspos lanjutan penanganan kasus SPPD Fiktif (foto/Magang2)Belasan Saksi Kasus Korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau Ternyata Sudah Meninggal
RAPP rutin mengadakan program khitan massal. Kali ini juga digelar di Pustu Desa Makmur, Kabupaten Pelalawan (foto/ist)Rutin Setiap Tahun, RAPP kembali Gelar Khitanan Massal di Pelalawan
Tol di Riau alami lonjakan pengendara selama libur Nataru 2025 (foto/ist)Termasuk 2 Tol di Riau, Lonjakan Lalu Lintas di JTTS Saat Libur Nataru Capai 43 Persen
  Selebgram Oklin Fia wawancarai pengungsi Rohingya di Pekanbaru (foto/IG oklinfia)Sidak Pengungsian Warga Rohingya di Pekanbaru, Ini Kesan Selebgram Oklin Fia
MTQ ke-XIX tingkat kabupaten Rohil resmi ditutup pada Rabu (25/12) malam oleh Wakil Bupati Rohil, H.Sulaiman (foto/afrizal)MTQ XIX Resmi Ditutup, Kecamatan Kubu Kembali Raih Juara Umum Satu
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita (foto/int)Disdukcapil Pekanbaru Minta Warga Segera Urus Akta Kematian Secara Online
Nadhira dan Syakila, kakak beradik raih prestasi di Kejuaraan Anggar Provinsi Riau (foto/ist)Kakak Beradik Nadhira dan Syakila Raih Prestasi Kejuaraan Anggar Provinsi Riau
Polemik sampah di Pekanbaru.(ilustrasi/int)Polemik Swastanisasi Sampah, Pemuda Pekanbaru Soroti Resiko Penyimpangan Anggaran
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved