Korupsi KUR BNI Bengkalis Rp46,6 Miliar Dipakai Para Tersangka Beli Mobil Hingga Buka Lahan Sawit
PEKANBARU - Kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bengkalis, menguak praktik penyalahgunaan dana yang melibatkan berbagai pihak.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap bagaimana para tersangka menggunakan dana korupsi yang nilainya mencapai Rp46,6 miliar untuk memperkaya diri sendiri.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menyebutkan, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi para tersangka.
“Ada yang menyimpan uang di Koperasi Unit Desa (KUD) dan berhasil kita sita, ada yang beli mobil, ada yang investasi di bisnis tambak udang, serta membeli kebun sawit atas nama mereka sendiri,” ungkapnya dilansir tribunpekanbaru.com, Kamis (17/10/2024).
Selain itu, sebagian dana juga digunakan sebagai modal untuk merambah hutan demi membuka lahan perkebunan kelapa sawit ilegal.
"Ada juga yang untuk modal merambah hutan untuk membuka kebun sawit," sebutnya.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi menetapkan delapan tersangka baru, salah satunya sudah meninggal dunia. Para tersangka ini berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pengurus koperasi hingga kepala desa.
Mereka berinisial S (Kuasa Usaha Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat), AM (Ketua Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat), H (wiraswasta), JS (wiraswasta) dan S (Ketua Kelompok Tani Mas Muda).
Kemudian, SD (Bendahara Kelompok Tani Mas Muda), dan S (Kepala Desa Bandar Jaya). Sementara tersangka berinisial M, seorang kepala desa, telah meninggal dunia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka lain yang kini sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Pekanbaru.
Ketiga tersangka tersebut adalah Romy Rizki, Eko Ruswidyanto, dan Doni Suryadi, yang merupakan mantan pegawai BNI.
Kasus ini pertama kali terungkap pada Juni 2023, ketika BNI Cabang Dumai melakukan pengolahan data kredit pada unit kerja BNI KCP Bengkalis.
Pemeriksaan acak terhadap 16 debitur KUR menunjukkan adanya ketidaksesuaian fasilitas kredit dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil audit internal kemudian mengungkap lebih luasnya penyalahgunaan identitas, di mana sebanyak 654 debitur fiktif terdaftar, dengan total penyaluran KUR sebesar Rp65,2 miliar yang berlangsung dari Oktober 2020 hingga Juni 2022. Dari total tersebut, kerugian negara mencapai Rp46,6 miliar.
“Pengawasan yang lemah dari pihak bank, terutama dalam proses verifikasi debitur dan jaminan aset, membuat tindakan korupsi ini leluasa dilakukan,” jelas Kombes Nasriadi.
Setiap debitur KUR semestinya menerima dana sebesar Rp100 juta yang dapat digunakan untuk pengembangan usaha seperti membeli kebun kelapa sawit.
Namun, dalam praktiknya, hanya sebagian kecil dari dana tersebut yang diberikan kepada debitur, sementara sisanya disalahgunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana besar yang semestinya diperuntukkan bagi usaha kecil dan menengah, namun justru digunakan oleh segelintir pihak untuk memperkaya diri sendiri.
Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini, mengingat potensi adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan korupsi KUR di BNI KCP Bengkalis.
"Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain, baik dari pihak internal bank maupun eksternal," pungkasnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :