www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Melirik Potensi Agro Edu Wisata Nanas di Desa Kualu Kampar
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Polisi Tangkap 3 Pria Penyebar Konten Gay di Riau, Satu Pelaku Positif HIV
Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:10:53 WIB

PEKANBARU – Ditreskrimsus Polda Riau berhasil meringkus tiga pria yang diduga menyebarkan konten pornografi bertema homoseksual melalui akun media sosial X. Ketiga tersangka, yang masing-masing berinisial PH (23), DH (23), dan RH (19), ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber.

Kombes Pol Nasriadi, Direktur Reskrimsus Polda Riau, dalam konferensi pers pada Kamis (17/10/2024), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat Subdit V Ditreskrimsus menemukan akun X yang menyebarkan video pornografi homoseksual. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa akun tersebut juga digunakan untuk mencari pasangan melalui konten yang diunggah.

"Melalui akun tersebut, para tersangka mencari mangsa untuk melakukan hubungan badan dengan mereka," ungkap Kombes Nasriadi.

Menurutnya, para tersangka memanfaatkan ketertarikan dari pengguna media sosial yang melihat konten mereka. Setelah adanya komunikasi intensif, mereka sepakat untuk bertemu dan melakukan perbuatan tersebut tanpa bayaran, sehingga motif ekonomi tidak terlibat dalam kasus ini.

"Hubungan dilakukan secara suka sama suka dan tidak ada transaksi uang. Namun, ini tetap merupakan pelanggaran hukum dan moral," lanjutnya.

Yang lebih mengejutkan, PH dan DH diketahui telah menjalankan aksi ini selama bertahun-tahun. Lebih parah lagi, PH yang berperan sebagai wanita dalam hubungan sesama jenis ini terbukti positif mengidap HIV, yang menambah keprihatinan atas dampak kesehatan dari perbuatan mereka.

Korban Kekerasan Menjadi Pelaku

Dalam perkembangan yang lebih mendalam, dua dari tiga pelaku ternyata merupakan korban kekerasan seksual di masa lalu. Kombes Nasriadi menekankan bahwa kasus ini menunjukkan betapa bahayanya dampak dari kekerasan seksual, yang dapat berpotensi menjadikan korban sebagai pelaku di masa depan.

"Ini merupakan fenomena yang mengkhawatirkan, terutama bagi generasi muda. Kami berharap masyarakat lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam perilaku serupa," pesannya dikutip dari Antarariau.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 12 tahun penjara dengan denda sebesar Rp6 miliar.

Polisi Riau juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan melaporkan jika menemukan konten-konten yang melanggar hukum. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua Poktan Nanas Sakinah, Mardanis, saat panen nanas di kebun miliknya (foto/riki)Melirik Potensi Agro Edu Wisata Nanas di Desa Kualu Kampar
Fakultas Hukum UIR menggelar join pengabdian masyarakat (foto/Yuni)Pengabdian Masyarakat Hukum UIR Paparkan Pentingnya HAKI Bagi Penegak Hukum
Suzuki tawarkan promo menarik selama pameran Mall SKA Pekanbaru (foto/int)Promo Menarik Suzuki di Pameran Mal SKA Pekanbaru, Grand Vitara Diskon hingga Rp 3 Juta
Ilustrasi Pemprov gelar Kenduri sambut Gubernur Riau dan Wagubri terpilih (foto/int)Pemprov Riau Akan Gelar Kenduri Sambut Gubernur dan Wagub Usai Dilantik
Harimau intai kandang ayam di kebun sawit di Siak (foto/int)Harimau Sumatera Muncul di Siak, Terekam Dekati Kandang Ayam Pekerja Sawit
  Ilustrasi harga elpiji 3 kilogram di Pekanbaru tetap Rp18.000 (foto/int)Disperindag Pekanbaru Tegaskan HET Elpiji 3 Kg Tetap Rp18 Ribu
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut (foto/int)21 Puskesmas di Pekanbaru Mulai Layani Pemeriksaan Kesehatan Gratis
FPKB dan BPR Madani bahas kredit usaha bunga nol persen untuk UMKM (foto/ist)FPKB dan BPR Madani Bahas Kredit Usaha Bunga Nol Persen untuk UMKM
Ilustrasi Menteri Sri Mulyani dan Airlangga belum bisa pastikan THR dan gaji ke-13 ASN (foto/int)Menanti Kepastian THR dan Gaji ke-13 ASN: Sri Mulyani dan Airlangga Kompak Minta Bersabar
Syamsoedarman hadiri HPN 2025 di Pekanbaru.(foto: int)Keputusan Berani Syamsoedarman di Tengah Dualisme Hari Pers Nasional
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved