PEKANBARU – Ditreskrimsus Polda Riau berhasil meringkus tiga pria yang diduga menyebarkan konten pornografi bertema homoseksual melalui akun media sosial X. Ketiga tersangka, yang masing-masing berinisial PH (23), DH (23), dan RH (19), ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber.
Kombes Pol Nasriadi, Direktur Reskrimsus Polda Riau, dalam konferensi pers pada Kamis (17/10/2024), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat Subdit V Ditreskrimsus menemukan akun X yang menyebarkan video pornografi homoseksual. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa akun tersebut juga digunakan untuk mencari pasangan melalui konten yang diunggah.
"Melalui akun tersebut, para tersangka mencari mangsa untuk melakukan hubungan badan dengan mereka," ungkap Kombes Nasriadi.
Menurutnya, para tersangka memanfaatkan ketertarikan dari pengguna media sosial yang melihat konten mereka. Setelah adanya komunikasi intensif, mereka sepakat untuk bertemu dan melakukan perbuatan tersebut tanpa bayaran, sehingga motif ekonomi tidak terlibat dalam kasus ini.
"Hubungan dilakukan secara suka sama suka dan tidak ada transaksi uang. Namun, ini tetap merupakan pelanggaran hukum dan moral," lanjutnya.
Yang lebih mengejutkan, PH dan DH diketahui telah menjalankan aksi ini selama bertahun-tahun. Lebih parah lagi, PH yang berperan sebagai wanita dalam hubungan sesama jenis ini terbukti positif mengidap HIV, yang menambah keprihatinan atas dampak kesehatan dari perbuatan mereka.
Korban Kekerasan Menjadi Pelaku
Dalam perkembangan yang lebih mendalam, dua dari tiga pelaku ternyata merupakan korban kekerasan seksual di masa lalu. Kombes Nasriadi menekankan bahwa kasus ini menunjukkan betapa bahayanya dampak dari kekerasan seksual, yang dapat berpotensi menjadikan korban sebagai pelaku di masa depan.
"Ini merupakan fenomena yang mengkhawatirkan, terutama bagi generasi muda. Kami berharap masyarakat lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam perilaku serupa," pesannya dikutip dari Antarariau.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 12 tahun penjara dengan denda sebesar Rp6 miliar.
Polisi Riau juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan melaporkan jika menemukan konten-konten yang melanggar hukum. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :