Tas Sepatu Branded Disita dari Wanita Muda di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau, Berikut Klarifikasi Muflihun
Rabu, 09 Oktober 2024 - 15:59:22 WIB
|
Ilustrasi Gedung DPRD Riau. Foto Int |
Baca juga:
|
PEKANBARU - Muhlihun, S.STP, M.AP melalui Rinaldi, S.Sos selaku juru bicara menanggapi isi berita yang dimuat sebuah media nasional dan caption berita yang diedarkan oleh Pemred salah satu media online ke beberapa grup media whatsapp.
Pasalnya, pemberitaan tas sepatu branded disita dari wanita muda terkait kasus SPPD fiktif DPRD Riau menyebabkan kerugian moril dan materiil dari Muflihun.
Berikut beberapa poin yang disampaikan, pertama bahwa kami yakin dan sangat percaya bahwa Humas Polda Riau menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan asas praduga tak bersalah, sehingga teliti dalam memberikan informasi ke publik sesuai dengan asas hukum yang berlaku.
Kedua, kami sangat menyayangkan pemberitaan yang mengaitkan nama kami serta menyebutkan seakan-akan kami memberikan barang branded kepada MS, padahal nyatanya memang kami tidak pernah melakukan hal tersebut.
Ketiga, bahwa penulisan nama seseorang pada pemberitaan yang sedang dalam proses hukum, bagi kami melanggar asas praduga tak bersalah serta kode etik jurnalis. Untuk hal ini kami akan segera melakukan upaya hukum, diantaranya melapor ke dewan pers serta konsultasi untuk langkah dan upaya hukum lainnya. Tentu tindakan kami akan berdasarkan dan UU Pers No 40 Tahun 1999.
Keempat, bahwa sesuai keyakinan kami, memuat penuh nama kami merupakan tindakan yang dapat dianggap sebagai pengangkangan terhadap UU Pers.
Kelima, kami juga berkeberatan atas tindakan seseorang yang menyandang predikat sebagai pemred sebuah media online yang membuat kalimat tuduhan kepada kami dalam bentuk caption pengantar link berita yang tersebar di beberapa grup whatsapp.
Kalimat tersebut tentulah tuduhan yang dapat meruntuhkan martabat serta harga diri kami dan dapat dipastikan kami sekarang ini mengalami kerugian materil dan inmateril dari kalimat ini. Bahwa untuk hal ini kami akan mengacu kepada UU ITE dan KUHP.
"Kami tengah berkonsultasi dengan penasehat hukum untuk melakukan upaya hukum terhadap dua hal di atas. Dan untuk kali ini, rasanya cukup sudah kami menerima segala cemooh dan fitnah yang disebarkan," kata Rinaldi, Rabu (9/10/2024).
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menyita tas hingga sepatu branded dari Pegawai Sekretariat DPRD Riau inisial MS. Barang mewah itu disita terkait kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Informasi diterima barang-barang branded itu disita saat MS diperiksa penyidik. MS tiba dengan pakaian serba berwarna hitam dan jilbab krem dengan membawa barang-barang branded tersebut.
Pemeriksaan dilakukan selama hampir 11 jam. MS diperiksa oleh penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan Pattimura lantai 3.
MS terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.18 WIB. Namun tidak ada satupun kalimat yang diucapkan MS saat keluar ruang pemeriksaan menuju lift sisi kiri Mapolda Riau.
Kabid Humas Polda Kombes Anom Karabianto membenarkan pemeriksaan MS. MS adalah satu dari 404 saksi yang masuk dalam list pemeriksaan kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
"Hari ini dari total 404 daftar saksi yang diperiksa, ada salah satu saksi inisial MS yang diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau," kata Kabid Humas Kombes Anom, Selasa (8/10/2024).
MS sendiri adalah seorang wanita berusia 33 tahun. MS tercatat sebagai tenaga harian lepas atau (THL) di Sekretariat DPRD Riau.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :