PEKANBARU - Sebanyak 1.500 botol obat tradisional tanpa izin edar yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berhasil diamankan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru.
Operasi penindakan ini dilakukan bersama dengan Polda Riau, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, dan Satpol PP. Penemuan ini mengejutkan karena produk tersebut diproduksi secara ilegal di sebuah rumah di kawasan perumahan Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.
Dalam operasi tersebut, sejumlah produk jamu ilegal yang ditemukan antara lain jamu tawon klanceng dan jamu Joyokusumo.
"Sebanyak 12 botol jamu Joyokusumo serta ribuan botol jamu lainnya berhasil diamankan. Semua produk ini mengandung bahan kimia obat dan tidak memiliki izin edar," ujar Muhammad Rusydi Ridha, Ketua Tim Penindakan BBPOM Pekanbaru, Selasa (8/10/2024).
Rusydi menambahkan bahwa saat ini seluruh barang bukti sudah disita oleh pihak berwenang. Namun, ia belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai tindak lanjut hukum yang akan diambil.
"Nanti akan kita ungkap lebih jelas melalui ekspose. Kami masih menunggu instruksi dari pimpinan," katanya.
Operasi penindakan ini dilaksanakan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas produksi obat tradisional ilegal di rumah tersebut. Kepala BBPOM Pekanbaru, Alex Sander, mengatakan bahwa laporan ini telah diinvestigasi dalam beberapa pekan terakhir hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
"Kami langsung bergerak bersama tim gabungan dari Polda Riau, Kejati Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, dan Satpol PP untuk memastikan kebenaran laporan tersebut," jelas Alex Sander.
Dalam penggerebekan, istri pemilik rumah produksi mengakui bahwa obat-obatan tersebut telah didistribusikan di berbagai wilayah di Provinsi Riau.
"Hasil produksi ini selama ini disebarkan di sekitar Provinsi Riau," ungkapnya dikutip dari tribunpekanbaru.
Saat ini, ribuan botol obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya tersebut telah diamankan oleh pihak berwenang. Pengungkapan kasus ini akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan melalui ekspose resmi yang melibatkan pihak-pihak terkait.
Penemuan obat tradisional berbahaya ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, terutama karena obat-obatan ini telah beredar luas di pasaran tanpa pengawasan dari BPOM. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih produk kesehatan dan memastikan hanya menggunakan obat yang telah terdaftar dan memiliki izin edar resmi dari BPOM. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :