Polisi Masih Selidiki Aplikasi Komunitas Gay yang Incar Anak di Bawah Umur di Riau
PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau tengah menyelidiki penggunaan sebuah aplikasi chatting sesama pria yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mencari korban anak laki-laki di bawah umur. Aplikasi tersebut menjadi sarana bagi tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap remaja di Provinsi Riau.
Polisi telah menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur. Kedua pelaku berinisial RAP (20) dan MMA (23) kini menjalani pemeriksaan intensif. RAP, seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru, diketahui menggunakan aplikasi tersebut untuk mencari calon korbannya.
Penyelidikan Mendalam atas Aplikasi dan Komunitas Gay
Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami aplikasi chatting yang digunakan oleh tersangka untuk beraksi. "Untuk aplikasi itu masih dalam penyelidikan oleh tim siber. Nanti akan kita informasikan hasilnya," ujar Asep, Sabtu (5/10/2024).
Selain itu, pihak kepolisian juga mencurigai adanya kelompok atau komunitas pria gay yang secara khusus mengincar anak-anak di bawah umur sebagai korban.
"Kita juga sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan atau komunitas yang terlibat dalam kejahatan ini," tambahnya.
Pelaku Juga Pernah Menjadi Korban
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa kedua pelaku sebelumnya pernah mengalami pelecehan seksual saat masih bersekolah dasar.
"Kedua tersangka pernah menjadi korban pelecehan saat kecil. Ini menjadi salah satu faktor yang membuat mereka menjadi pelaku sekarang," ungkap Kombes Asep dalam ekspos kasus, Jumat (4/10/2024).
Penyakit Menular Pelaku dan Korban
Lebih lanjut, Asep menyebutkan bahwa tersangka RAP saat ini dalam kondisi kesehatan yang terus menurun dan diketahui mengidap penyakit menular. RAP telah diantarkan ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru pada 23 September 2024 untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
"Tersangka RAP terindikasi menularkan penyakitnya kepada korban, remaja berinisial N. Kondisi kesehatan korban juga telah terpengaruh akibat tindakan pelaku," jelas Asep.
Hukuman Berat Menanti Tersangka
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto menyebut, kedua tersangka dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Anom dikutip dari tribunpekanbaru. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :