RENGAT - Aparat Polsek Peranap berhasil meringkus seorang pria lanjut usia berinisial SBR alias Subur (58) pada Kamis (3/10/2024) dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 24 paket sabu dengan total berat kotor 3,69 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu. Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Peranap, Iptu Dodi Hajri, mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah bengkel.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polsek Peranap melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Peranap Iptu Dodi Hajri melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah bengkel, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran dilansir tribunpekanbaru.com, Jumat (4/10/2024).
Saat penangkapan, Subur didapati sedang mengonsumsi sabu. Subur, yang diketahui merupakan warga Pematang Siantar, Sumut ini berprofesi sebagai wiraswasta.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Jo Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subur juga mengaku, barang haram tersebut diperolehnya dari dua orang yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Pengakuan ini menjadi petunjuk bagi Polsek Peranap untuk melanjutkan penyelidikan dan penangkapan jaringan yang lebih luas.
“Penangkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Polsek Peranap. Kami ingin menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat,” tegas Aiptu Misran.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Peranap berharap dapat menekan peredaran narkoba di wilayahnya serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :