PEKANBARU - Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung kembali melakukan aksi penggeledahan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Duta Palma Group di Kabupaten Inhu, Provinsi Riau.
Langkah ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang sebelumnya telah ditangani.
Penggeledahan berlangsung selama dua hari berturut-turut, dimulai pada Selasa 1 Oktober 2024 di Menara Palma, Jakarta Selatan. Menara tersebut diketahui dikelola anak perusahaan PT Asset Pacific.
Dalam penggeledahan ini, tim penyidik berhasil menemukan barang bukti berupa elektronik dan sembilan koper berisikan sejumlah uang tunai, baik dalam mata uang rupiah maupun dolar Singapura.
Uang yang ditemukan tersimpan di dalam brankas basement gedung tersebut dengan total nilai mencapai Rp63,7 miliar, terdiri dari Rp40 miliar uang rupiah dan 2 juta dolar Singapura setara Rp23,7 miliar.
Keesokan harinya, pada Rabu 2 Oktober 2024, penyidik kembali menggeledah kantor PT Asset Pacific di Gedung Palma Tower, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan di lantai 22, 23, dan 24 gedung tersebut, tim menemukan barang bukti elektronik serta sejumlah uang tunai yang disimpan di dalam lemari filing cabinet di basement 1.
Total uang yang disita dalam penggeledahan ini mencapai Rp304,5 miliar, terdiri dari Rp149,5 miliar dalam bentuk rupiah, 12,5 juta dolar Singapura senilai Rp157,7 miliar, 2 juta yen yang setara Rp212 juta, dan 700 ribu dolar Amerika Serikat setara Rp10,6 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar mengungkapkan, total uang yang disita dari dua penggeledahan tersebut mencapai Rp372 miliar.
“Terhadap uang tunai yang disita tersebut, diduga merupakan hasil tindak pidana dan akan digunakan sebagai barang bukti,” ujar Harli dilansir tribunpekanbaru.com, Kamis (3/10/2024).
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, mulai dari pejabat di Pemkab Inhu, petinggi anak perusahaan PT Duta Palma Group, hingga kepala desa dan pihak terkait lainnya.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi yang melibatkan Surya Darmadi, pemilik Duta Palma Group, yang diduga bekerja sama dengan Bupati Inhu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
Kolaborasi mereka dalam pembukaan lahan sawit di kawasan hutan tersebut menyebabkan kerugian besar, baik dari segi perekonomian negara maupun kerusakan lingkungan.
Pengelolaan lahan PT Duta Palma yang melanggar hukum ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial bagi negara, tetapi juga memberikan dampak yang signifikan terhadap lingkungan dan kawasan hutan di Riau.
Surya Darmadi yang memimpin sejumlah perusahaan seperti PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberinda Subur dan PT Panca Agro Lestari diduga secara ilegal mengubah kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Penegakan hukum terhadap Duta Palma menjadi perhatian publik, terutama mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan.
Kejagung memastikan akan terus mendalami kasus ini dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam skema korupsi dan pencucian uang tersebut.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)