Kerugian Negara Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau Masih Dihitung
Rabu, 02 Oktober 2024 - 16:07:55 WIB
PEKANBARU - Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau, masih terus dihitung. Hingga kini potensi kerugian negara dalam kasus tersebut masih dihitung BPKP Riau.
Penghitungan kerugian negara jadi faktor penting bagi penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau, dalam menentukan kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif. Salah satunya terkait dengan penetapan tersangka.
“Belum rampung penghitungan kerugian negaranya, masih berjalan,” sebut Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, Rabu (2/10/2024).
Untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus tersebut, Anom berujar, penyidik berkoordinasi dengan BPKP Riau.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan, sekitar sepekan di Kantor Sekretariat DPRD Riau untuk mencari barang bukti.
Diuraikan Anom, sejumlah barang bukti berhasil disita penyidik dari penggeledahan beberapa waktu lalu itu.
Di antaranya, PC all-in-one sebanyak 20 unit, Set PC berupa CPU dan monitor sebanyak 6 unit.
Kemudian laptop sebanyak 1 unit, handphone sebanyak 1 unit, bonggol cek sebanyak 8 buah tahun anggaran 2020/2021.
"Ada juga cap stempel sebanyak 26 buah, dokumen SPJ perjalanan dinas luar daerah Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020 sampai 2021 sebanyak 20.683," katanya dikutip dari tribunpekanbaru.
Lanjut Anom, barang bukti lainnya yakni set dokumen SPJ, dengan rincian tahun anggaran 2020 sebanyak 6.912 SPJ, dan tahun anggaran 2021 sebanyak 13.771 SPJ.
"Ini dari total 27.548 SPJ yang tercatat di buku kas umum pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau, yang seluruhnya adalah dokumen pertanggungjawaban pencairan anggaran perjalanan dinas luar daerah Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020 sampai 2021, dan bukan milik anggota DPRD Provinsi Riau," ulas Anom.
"Berikutnya, terdapat 6.865 SPJ yang tidak ada atau tidak ditemukan dan PPTK juga tidak bisa menunjukkan, namun faktanya dicairkan dan tercatat dalam buku kas umum Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020 dan 2021," sambungnya.
Terkait kasus ini, sejumlah saksi juga sudah dipanggil ke Polda Riau untuk dimintai keterangan. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :